Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi

Minggu, 20 September 2026 01:00 WIB
Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Sabtu, 19 September 2026 20:03 WIB

Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya

Sabtu, 19 September 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bosan ke Bandung? Saatnya Eksplorasi 9 Permata Tersembunyi di Kota Cimahi
  • Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!
  • Waspada Lonjakan Influenza A: Kenali Gejala, Risiko Komplikasi, dan Cara Ampuh Pencegahannya
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 20 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi Dibuka! Ini Tahapan dan Persyaratan PPK Kota Bandung

By SusanaKamis, 25 April 2024 10:02 WIB2 Mins Read
KPU Kota Bandung resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Komisioner KPU Kota Bandung, Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat, Khoirul Anam menerangkan pendaftaran PPK berlangsung mulai 23 April hingga 29 April 2024 mendatang.

“Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April sampai 29 April akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK,” ujar Anam dalam keterangan tertulisnya.

Adapun terkait proses pendaftaran dilakukan secara online dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Baca Juga:  Mau Jadi Petugas Haji 2025? Simak Jadwal Seleksi dan Syarat Terbarunya

Selanjutnya, data dokumen yang sudah terunggah masuk kedalam tahap penelitian administrasi yang akan berlangsung pada tanggal 24 April hingga 3 Mei yang hasilnya akan diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

Calon pendaftar yang lolos tahap penelitian administrasi akan masuk ke tahap seleksi tertulis pada tanggal 6 Mei 2024.

”Tahap seleksi tertulis pendaftar PPK akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan hasilnya diumumkan pada tanggal 10 Mei 2024.” ucap Anam

Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Baca Juga:  Dituding Tak Netral di Pemilu 2024, Bawaslu Didesak Pecat Ketua KPU Kota Bandung

Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan diinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
6. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga:  Distribusi Logistik Pilkada Kota Bandung Rampung, Pj Wali Kota Ajak Masyarakat Datang ke TPS

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU Kota Bandung syarat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi begal

Driver Ojol di Garut Ngaku Dibegal dan Dibacok, Ternyata Bohong!

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.