Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya

Selasa, 5 Mei 2026 15:53 WIB

Bayar PBB Kini Bisa Dicicil, bank bjb Hadirkan Layanan bjb T-PBB di 40 Wilayah

Selasa, 5 Mei 2026 15:34 WIB

Persib Menang, Beckham Putra Siap Tempur di Laga Sarat Gengsi Kontra Persija

Selasa, 5 Mei 2026 15:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya
  • Bayar PBB Kini Bisa Dicicil, bank bjb Hadirkan Layanan bjb T-PBB di 40 Wilayah
  • Persib Menang, Beckham Putra Siap Tempur di Laga Sarat Gengsi Kontra Persija
  • Sambut Hari Pendidikan Nasional 2026, bank bjb Ajak Masyarakat Terus Berinovasi Melalui Belajar
  • Link Video Original Bandar Membara Bergetar Viral, Warganet Ramai Cari Versi Lengkap
  • Bukan Keajaiban! Rahasia Abdul Malik, Anak SD yang Tembus Fakultas Kedokteran UPI di Usia 9 Tahun
  • Bojan Hodak Gaspol! Persib Incar Maarten Paes hingga Gaston Avila di Bursa Transfer
  • Polemik Razia Rambut Siswi di Garut: Antara Penegakan Aturan dan Luka Psikologis Anak Didik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 5 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi Dibuka! Ini Tahapan dan Persyaratan PPK Kota Bandung

By SusanaKamis, 25 April 2024 10:02 WIB2 Mins Read
KPU Kota Bandung resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Komisioner KPU Kota Bandung, Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat, Khoirul Anam menerangkan pendaftaran PPK berlangsung mulai 23 April hingga 29 April 2024 mendatang.

“Jadwalnya ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April sampai 29 April akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK,” ujar Anam dalam keterangan tertulisnya.

Adapun terkait proses pendaftaran dilakukan secara online dengan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Baca Juga:  Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftar KPPS Pilkada 2024

Selanjutnya, data dokumen yang sudah terunggah masuk kedalam tahap penelitian administrasi yang akan berlangsung pada tanggal 24 April hingga 3 Mei yang hasilnya akan diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

Calon pendaftar yang lolos tahap penelitian administrasi akan masuk ke tahap seleksi tertulis pada tanggal 6 Mei 2024.

”Tahap seleksi tertulis pendaftar PPK akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dan hasilnya diumumkan pada tanggal 10 Mei 2024.” ucap Anam

Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.

Baca Juga:  Kolaborasi dengan Media, Ketua KPU Kota Bandung: Bentuk Transparansi Pilkada 2024

Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan diinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.

Berikut syarat calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
6. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
7. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga:  4 Paslon Berebut Kursi Wali Kota Bandung, KPU Optimis Pilwalkot Berjalan Kondusif

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU Kota Bandung PPK syarat tahap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cetak Skor Nyaris Sempurna, Polresta Bandung Juara Umum Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya

Bukan Keajaiban! Rahasia Abdul Malik, Anak SD yang Tembus Fakultas Kedokteran UPI di Usia 9 Tahun

Polemik Razia Rambut Siswi di Garut: Antara Penegakan Aturan dan Luka Psikologis Anak Didik

Gebrakan Besar! RF Hospitality Luncurkan Hotel Mewah Ashva di Jantung Ubud

Kecewa ke Dedi Mulyadi, Warga Bogor Barat Ancam ‘Cerai’ dari Jabar dan Gabung Banten

DPRD Jabar Siapkan Ranperda Perlindungan Keluarga dari Dampak Era Digital dan Isu Sosial

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.