Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Sub-Zero Lagi! Joe Taslim Resmi Gantikan Steven Yeun Jadi Musuh Spider-Man?

Selasa, 25 Agustus 2026 20:43 WIB

Persib Luncurkan Jersey 2026/27, Antusiasme Bobotoh Tembus 2.000 Pesanan

Selasa, 25 Agustus 2026 20:01 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Rp600 Ribu Menanti? Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat NIK KTP

Selasa, 25 Agustus 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Sub-Zero Lagi! Joe Taslim Resmi Gantikan Steven Yeun Jadi Musuh Spider-Man?
  • Persib Luncurkan Jersey 2026/27, Antusiasme Bobotoh Tembus 2.000 Pesanan
  • BPNT Rp600 Ribu Menanti? Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat NIK KTP
  • Persib Perkenalkan 32 Pemain, Umuh Muchtar Pastikan Skuad Musim 2026/27 Sudah Cukup
  • Misteri Absennya Ramon Tanque di Pesta Biru Persib Terjawab, Manajemen Beri Bocoran
  • Sah! Jonatan Christie Resmi Nomor 1 Dunia, Penantian 26 Tahun Berakhir
  • Resmi! Daftar Lengkap 32 Pemain Persib Bandung Musim 2026/27 dan 6 Pilar Asing Anyar
  • Nyaris Diamuk Massa! Pedagang Cimin di Cirebon Ditangkap Polisi Buntut Dugaan Kasus Pedofilia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! Hanya Pegawai Kategori Ini yang Dapat THR Akhir Tahun 2025

By SusanaRabu, 3 Desember 2025 14:30 WIB2 Mins Read
ilustrasi bansos
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah menegaskan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Aturan ini kembali menjadi sorotan menjelang akhir tahun 2025, terutama bagi karyawan swasta yang menantikan jadwal pemberian THR.

Hanya Pegawai yang Merayakan Hari Raya Natal yang Mendapat THR Akhir Tahun

Sesuai regulasi, THR diberikan sekali dalam setahun menjelang Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Dengan demikian, kelompok karyawan yang menerima THR di akhir tahun adalah pekerja swasta yang merayakan Hari Raya Natal pada Desember 2025.

Dalam Pasal 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa Hari Raya Keagamaan meliputi salah satunya Hari Raya Natal untuk pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.

Syarat Masa Kerja untuk Mendapat THR

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Ketentuan perhitungan besaran THR adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
  • Masa kerja 1–12 bulan: Berhak menerima THR secara proporsional, menggunakan rumus:
    Masa kerja / 12 × 1 bulan upah.

THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja, baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Jika Perusahaan Memiliki Aturan THR Lebih Besar

Permenaker juga mengatur bahwa apabila perjanjian kerja atau aturan perusahaan menetapkan THR dengan nilai lebih besar dibandingkan standar pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan internal yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.

Jadwal Terbaru Pembayaran THR 2025

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/25, perusahaan juga dianjurkan membayar THR lebih awal untuk memberi kenyamanan bagi pekerja dalam mempersiapkan hari raya.

Karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR di akhir tahun 2025 adalah pekerja yang merayakan Hari Raya Natal, dengan ketentuan masa kerja minimal satu bulan.

Seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan Permenaker, termasuk besaran dan waktu pembayarannya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Rp600 Ribu Menanti? Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat NIK KTP

Nyaris Diamuk Massa! Pedagang Cimin di Cirebon Ditangkap Polisi Buntut Dugaan Kasus Pedofilia

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Pendaftaran PPIH Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Di Balik Isu Ekowisata Puncak, Tangisan Dedi Mulyadi Berakhir Tanpa Hasil?

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos Sekarang! Status ‘YA’ dan ‘Proses Transfer’ Ternyata Punya Arti Berbeda

Data BPS: Penduduk Miskin di Jawa Barat Capai 3,44 Juta Jiwa

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.