Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT

Rabu, 21 Oktober 2026 06:00 WIB

Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam

Rabu, 21 Oktober 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan

Rabu, 21 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT
  • Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam
  • Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan
  • Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Hits di Cianjur yang Wajib Dicicipi Saat Liburan Akhir Tahun
  • 15 Spot Wisata Terbaik di Cianjur Buat ‘Short Escape’ Akhir Pekan
  • Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital
  • Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! Hanya Pegawai Kategori Ini yang Dapat THR Akhir Tahun 2025

By SusanaRabu, 3 Desember 2025 14:30 WIB2 Mins Read
ilustrasi bansos
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah menegaskan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Aturan ini kembali menjadi sorotan menjelang akhir tahun 2025, terutama bagi karyawan swasta yang menantikan jadwal pemberian THR.

Hanya Pegawai yang Merayakan Hari Raya Natal yang Mendapat THR Akhir Tahun

Sesuai regulasi, THR diberikan sekali dalam setahun menjelang Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Dengan demikian, kelompok karyawan yang menerima THR di akhir tahun adalah pekerja swasta yang merayakan Hari Raya Natal pada Desember 2025.

Dalam Pasal 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa Hari Raya Keagamaan meliputi salah satunya Hari Raya Natal untuk pekerja beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan.

Syarat Masa Kerja untuk Mendapat THR

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Ketentuan perhitungan besaran THR adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
  • Masa kerja 1–12 bulan: Berhak menerima THR secara proporsional, menggunakan rumus:
    Masa kerja / 12 × 1 bulan upah.

THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja, baik melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Jika Perusahaan Memiliki Aturan THR Lebih Besar

Permenaker juga mengatur bahwa apabila perjanjian kerja atau aturan perusahaan menetapkan THR dengan nilai lebih besar dibandingkan standar pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan internal yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.

Jadwal Terbaru Pembayaran THR 2025

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/25, perusahaan juga dianjurkan membayar THR lebih awal untuk memberi kenyamanan bagi pekerja dalam mempersiapkan hari raya.

Karyawan swasta yang berhak mendapatkan THR di akhir tahun 2025 adalah pekerja yang merayakan Hari Raya Natal, dengan ketentuan masa kerja minimal satu bulan.

Seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan Permenaker, termasuk besaran dan waktu pembayarannya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Ubah Gulma Jadi Berkah: Petani Pasirlangu KBB Bangkit Pascalongsor Lewat Inovasi Eceng Gondok

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Pasundan Beri Rapor Merah dan Desak Evaluasi Kebijakan

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.