bukamata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih memburu pengusaha minyak Riza Chalid yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Polri memastikan bahwa proses penerbitan red notice terhadap Riza Chalid sedang berjalan.
“Sedang dalam proses,” ujar Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, saat dikonfirmasi pada Sabtu (13/9/2025).
Untung menambahkan, red notice tersebut akan dikeluarkan langsung dari markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Kalau sudah terbit, kami kabari ya. Karena Interpol Red Notice diterbitkan dari Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa permohonan penerbitan red notice sudah diajukan melalui Divhubinter Polri. Ia menyebut Riza Chalid kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sudah (diajukan permohonan red notice). Kalau terhadap DPO, baik yang MRC maupun JT (tersangka kasus korupsi laptop Kemendikbudristek Jurist Tan), sudah ditetapkan DPO-nya,” kata Anang di Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
Menurutnya, penetapan sebagai DPO merupakan syarat utama untuk mengajukan red notice ke Interpol. “Makanya salah satu prasyarat untuk mengajukan red notice itu kan adanya, di samping pemanggilnya, ada penetapan DPO gitu,” ujarnya.
Aset Disita, Kerugian Negara Rp 285 Triliun
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik pengusaha yang dikenal dengan julukan “The Gasoline Godfather” tersebut.
“Yang jelas, tim penyidik masih tetap bergerak. Tidak hanya mengejar keberadaan yang bersangkutan, tetapi tetap menelusuri aset-aset untuk pemulihan kerugian negara nantinya,” terang Anang.
Dari hasil penyelidikan, Riza bersama putranya, Muhammad Kerry Adrianto, diduga berperan sebagai beneficial owner di beberapa perusahaan yang terafiliasi, termasuk PT Orbit Terminal Merak. Skema tersebut membuat mereka memiliki kendali atas perusahaan meskipun kepemilikan formal tercatat atas nama pihak lain.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 285 triliun atau sekitar 17,3 miliar dollar AS (kurs Rp 16.500 per dolar). Angka ini menjadikan dugaan korupsi minyak Pertamina 2025 salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Dari 18 tersangka yang sudah ditetapkan, hampir semuanya telah ditahan. Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Jejak Bisnis dan Kontroversi Riza Chalid
Nama Riza Chalid bukanlah hal baru di industri energi Indonesia. Ia pernah mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) di Singapura melalui perusahaannya, Global Energy Resources, yang menjadi pemasok utama minyak bagi Petral. Selain itu, ia juga tercatat sebagai pemilik Gold Manor yang terseret kasus tender impor minyak Zatapi tahun 2008.
Meski lebih dikenal di sektor energi, bisnis Riza cukup beragam—mulai dari ritel fesyen, perkebunan sawit, hingga minuman. Pada 2015, majalah Globe Asia menempatkannya di posisi ke-88 orang terkaya Indonesia dengan kekayaan diperkirakan mencapai 415 juta dollar AS.
Riza Chalid juga sempat ramai diperbincangkan publik karena keterlibatannya dalam beberapa kontroversi. Pada 2015, namanya terseret dalam skandal “Papa Minta Saham” bersama Ketua DPR saat itu, Setya Novanto. Dalam rekaman dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Riza diduga ikut membicarakan pembagian saham Freeport kepada sejumlah elite politik.
Tiga tahun berselang, pada 2018, namanya kembali muncul terkait dugaan membantu pelarian Eddy Sindoro, eks petinggi Lippo Group, dari pemeriksaan imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain itu, pada Pemilu 2014, ia disebut-sebut menjadi salah satu penyokong dana pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa. Ia diduga ikut mendanai tabloid kontroversial Obor Rakyat serta pembelian Rumah Polonia yang digunakan sebagai markas pemenangan.
Kini, sosok yang pernah menjadi salah satu pengusaha paling berpengaruh di sektor energi tersebut resmi berstatus buron dalam kasus megakorupsi Pertamina 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











