Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 2 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Minggu, 2 Agustus 2026 10:11 WIB

Resmi! Persib vs Persija Panaskan Semifinal Piala Presiden 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Minggu, 2 Agustus 2026 09:55 WIB

Berburu Reward Eksklusif: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Antam Hari Ini 2 Agustus 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
  • Resmi! Persib vs Persija Panaskan Semifinal Piala Presiden 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
  • Berburu Reward Eksklusif: Update Kode Redeem FF 2 Agustus 2026
  • Klaim Saldo DANA Gratis 2 Agustus 2026: Cara Aman dan Link Resmi Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 2 Agustus 2026 Terbaru dan Cara Klaimnya
  • Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan
  • Dosen Ini Gunakan Trik untuk Bongkar 32 Mahasiswa yang Ketahuan Menyontek Pakai AI
  • Daftar Lengkap 35 Cabang Olahraga yang Diikuti Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rp 204 Miliar Raib dalam 17 Menit! Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobol Dormant

By Aga GustianaKamis, 25 September 2025 20:26 WIB2 Mins Read
Ilustrasi hacker/Pixabay.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobol rekening dormant di salah satu bank BUMN di Jawa Barat. Dalam aksi nekat mereka, para pelaku memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar hanya dalam 17 menit.

Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat mulai bergerak sejak Juni 2025 dengan mendekati kepala cabang pembantu berinisial AP (50). Pertemuan awal itu bertujuan membahas rencana pemindahan dana dari rekening dormant.

“Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Untuk melancarkan aksinya, sindikat memaksa AP menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller maupun miliknya sendiri, dengan ancaman terhadap keselamatan AP dan keluarganya.

Eksekusi dilakukan pada Jumat sore, akhir Juni 2025, waktu yang dipilih agar aksi tidak terdeteksi oleh sistem keamanan bank.

“Kepala cabang pun menyerahkan user ID kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank. NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung,” jelas Helfi.

Pemindahan dana itu terjadi dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.

“Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung yang dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” tambah Helfi.

Sembilan Tersangka Dibagi Empat Kluster

Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka, terbagi dalam empat kluster:

1. Kluster Karyawan Bank

  • AP (50): Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses aplikasi Core Banking System.
  • GRH (43): Consumer Relations Manager, penghubung antara sindikat dan AP.

2. Kluster Pembobol

  • C (41): Mastermind, mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
  • DR (44): Konsultan hukum, melindungi kelompok sekaligus ikut merencanakan eksekusi.
  • NAT (36): Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan pemindahbukuan dana.
  • R (51): Mediator, mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada sindikat serta menerima aliran dana.
  • TT (38): Fasilitator keuangan ilegal, mengelola sekaligus menerima dana hasil kejahatan.

3. Kluster Pencucian Uang

  • DH (39): Membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana.
  • IS (60): Menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Bareskrim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lebih luas dari sindikat ini. Aksi cepat dan sistematis para pelaku menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menjaga keamanan perbankan nasional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bareskrim jawa barat pembobol bank Polri rekening dormant
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.