Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ricuh di Lorong! Duel Bhayangkara vs Persib Memanas di Luar Lapangan

Jumat, 1 Mei 2026 13:02 WIB

Link Video Viral ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Ramai Dicari, Ada Versi Full Durasi?

Jumat, 1 Mei 2026 12:40 WIB

Proyek ‘Los Galacticos’ Persib: 7 Bintang Masuk Radar, Bomber Brasil & Kiper Belanda Segera Mendarat?

Jumat, 1 Mei 2026 12:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ricuh di Lorong! Duel Bhayangkara vs Persib Memanas di Luar Lapangan
  • Link Video Viral ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Ramai Dicari, Ada Versi Full Durasi?
  • Proyek ‘Los Galacticos’ Persib: 7 Bintang Masuk Radar, Bomber Brasil & Kiper Belanda Segera Mendarat?
  • 3.144 Guru Honorer di Bandung Terancam PHK Massal 2027
  • Hati-hati! Link Video Tasya Gym Diduga Sebar Phishing
  • Diam-diam Mengamati! Lihat Cara Orang Utan Timtom Mandi Pakai Gayung, Pintar tapi Terancam!
  • Dramatis! Forest Kunci Kemenangan 1-0 atas Villa di Semifinal Liga Europa
  • 200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rp 204 Miliar Raib dalam 17 Menit! Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobol Dormant

By Aga GustianaKamis, 25 September 2025 20:26 WIB2 Mins Read
Ilustrasi hacker/Pixabay.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobol rekening dormant di salah satu bank BUMN di Jawa Barat. Dalam aksi nekat mereka, para pelaku memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar hanya dalam 17 menit.

Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat mulai bergerak sejak Juni 2025 dengan mendekati kepala cabang pembantu berinisial AP (50). Pertemuan awal itu bertujuan membahas rencana pemindahan dana dari rekening dormant.

“Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Untuk melancarkan aksinya, sindikat memaksa AP menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller maupun miliknya sendiri, dengan ancaman terhadap keselamatan AP dan keluarganya.

Baca Juga:  Ini 10 Ciri-ciri Aliran Sesat di Jawa Barat Menurut MUI

Eksekusi dilakukan pada Jumat sore, akhir Juni 2025, waktu yang dipilih agar aksi tidak terdeteksi oleh sistem keamanan bank.

“Kepala cabang pun menyerahkan user ID kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank. NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung,” jelas Helfi.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN di Pemilu 2024

Pemindahan dana itu terjadi dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.

“Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung yang dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” tambah Helfi.

Sembilan Tersangka Dibagi Empat Kluster

Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka, terbagi dalam empat kluster:

1. Kluster Karyawan Bank

  • AP (50): Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses aplikasi Core Banking System.
  • GRH (43): Consumer Relations Manager, penghubung antara sindikat dan AP.

2. Kluster Pembobol

  • C (41): Mastermind, mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
  • DR (44): Konsultan hukum, melindungi kelompok sekaligus ikut merencanakan eksekusi.
  • NAT (36): Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan pemindahbukuan dana.
  • R (51): Mediator, mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada sindikat serta menerima aliran dana.
  • TT (38): Fasilitator keuangan ilegal, mengelola sekaligus menerima dana hasil kejahatan.
Baca Juga:  Mochtar Kusumaatmadja Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Wagub: Kebanggaan bagi Jabar

3. Kluster Pencucian Uang

  • DH (39): Membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana.
  • IS (60): Menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Bareskrim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lebih luas dari sindikat ini. Aksi cepat dan sistematis para pelaku menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menjaga keamanan perbankan nasional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bareskrim jawa barat pembobol bank Polri rekening dormant
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3.144 Guru Honorer di Bandung Terancam PHK Massal 2027

200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026

Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.