Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Selasa, 16 Juni 2026 21:43 WIB

Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer

Selasa, 16 Juni 2026 20:57 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak

Selasa, 16 Juni 2026 20:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rp 204 Miliar Raib dalam 17 Menit! Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobol Dormant

By Aga GustianaKamis, 25 September 2025 20:26 WIB2 Mins Read
Ilustrasi hacker/Pixabay.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobol rekening dormant di salah satu bank BUMN di Jawa Barat. Dalam aksi nekat mereka, para pelaku memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar hanya dalam 17 menit.

Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat mulai bergerak sejak Juni 2025 dengan mendekati kepala cabang pembantu berinisial AP (50). Pertemuan awal itu bertujuan membahas rencana pemindahan dana dari rekening dormant.

“Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Untuk melancarkan aksinya, sindikat memaksa AP menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller maupun miliknya sendiri, dengan ancaman terhadap keselamatan AP dan keluarganya.

Baca Juga:  Pengacara Ridwan Kamil Tantang Lisa Mariana: Jangan Sekadar Koar di Medsos, Buktikan Klaim Anak di Pengadilan!

Eksekusi dilakukan pada Jumat sore, akhir Juni 2025, waktu yang dipilih agar aksi tidak terdeteksi oleh sistem keamanan bank.

“Kepala cabang pun menyerahkan user ID kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank. NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung,” jelas Helfi.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan, 11 Lokasi di Jawa Barat Disiapkan Jadi Titik Rukyatul Hilal

Pemindahan dana itu terjadi dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.

“Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung yang dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” tambah Helfi.

Sembilan Tersangka Dibagi Empat Kluster

Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka, terbagi dalam empat kluster:

1. Kluster Karyawan Bank

  • AP (50): Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses aplikasi Core Banking System.
  • GRH (43): Consumer Relations Manager, penghubung antara sindikat dan AP.

2. Kluster Pembobol

  • C (41): Mastermind, mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
  • DR (44): Konsultan hukum, melindungi kelompok sekaligus ikut merencanakan eksekusi.
  • NAT (36): Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan pemindahbukuan dana.
  • R (51): Mediator, mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada sindikat serta menerima aliran dana.
  • TT (38): Fasilitator keuangan ilegal, mengelola sekaligus menerima dana hasil kejahatan.
Baca Juga:  Heboh Pembangunan Wisata di Lereng Tangkuban Perahu, Netizen Soroti Potensi Kerusakan Lingkungan

3. Kluster Pencucian Uang

  • DH (39): Membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana.
  • IS (60): Menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Bareskrim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lebih luas dari sindikat ini. Aksi cepat dan sistematis para pelaku menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menjaga keamanan perbankan nasional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bareskrim jawa barat pembobol bank Polri rekening dormant
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.