Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ganas! Maarten Paes Tampil Penuh, Ajax Bantai Willem II 5-1, Nathan Tjoe-A-On Jadi Lawan

Rabu, 16 September 2026 11:48 WIB
Keracunan Makanan

Puluhan Siswa Sakit Usai Santap MBG, SPPG Padalarang Klaim Semua Sesuai SOP

Rabu, 16 September 2026 11:25 WIB

Stadion Ikonik Korea Jadi Saksi! Igor Tolic Siapkan Persib Kontra FC Seoul di ACL Two

Rabu, 16 September 2026 11:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ganas! Maarten Paes Tampil Penuh, Ajax Bantai Willem II 5-1, Nathan Tjoe-A-On Jadi Lawan
  • Puluhan Siswa Sakit Usai Santap MBG, SPPG Padalarang Klaim Semua Sesuai SOP
  • Stadion Ikonik Korea Jadi Saksi! Igor Tolic Siapkan Persib Kontra FC Seoul di ACL Two
  • Bukan Cuma Nongkrong! 4 Komunitas di Bandung Ini Cocok Buat Kamu yang Ingin Produktif
  • Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil
  • Dikipasi Bak Ratu Mesir, Tradisi Maulid di Tabalong Tuai Kritik: Ternyata Ada Sejarah Panjang di Baliknya
  • Bolehkah Salat Pakai Makeup Pengantin? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Solusinya
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rp 204 Miliar Raib dalam 17 Menit! Bareskrim Bongkar Sindikat Pembobol Dormant

By Aga GustianaKamis, 25 September 2025 20:26 WIB2 Mins Read
Ilustrasi hacker/Pixabay.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobol rekening dormant di salah satu bank BUMN di Jawa Barat. Dalam aksi nekat mereka, para pelaku memindahkan dana sebesar Rp 204 miliar hanya dalam 17 menit.

Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa sindikat mulai bergerak sejak Juni 2025 dengan mendekati kepala cabang pembantu berinisial AP (50). Pertemuan awal itu bertujuan membahas rencana pemindahan dana dari rekening dormant.

“Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil,” kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Untuk melancarkan aksinya, sindikat memaksa AP menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller maupun miliknya sendiri, dengan ancaman terhadap keselamatan AP dan keluarganya.

Baca Juga:  Peringati Hari Santri Nasional, Pemprov Jabar Janji Tingkatkan Kompetensi Santri

Eksekusi dilakukan pada Jumat sore, akhir Juni 2025, waktu yang dipilih agar aksi tidak terdeteksi oleh sistem keamanan bank.

“Kepala cabang pun menyerahkan user ID kepada salah satu eksekutor, yakni NAT yang merupakan mantan teller bank. NAT kemudian melakukan akses ilegal pada aplikasi dengan melakukan pemindahan dana dari rekening dormant secara in absentia atau tidak hadir di tempat senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung,” jelas Helfi.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Apresiasi Kehadiran Think Big Space, Jadi Pertama di Asia Tenggara

Pemindahan dana itu terjadi dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.

“Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke 5 rekening penampung yang dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” tambah Helfi.

Sembilan Tersangka Dibagi Empat Kluster

Polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka, terbagi dalam empat kluster:

1. Kluster Karyawan Bank

  • AP (50): Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses aplikasi Core Banking System.
  • GRH (43): Consumer Relations Manager, penghubung antara sindikat dan AP.

2. Kluster Pembobol

  • C (41): Mastermind, mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset.
  • DR (44): Konsultan hukum, melindungi kelompok sekaligus ikut merencanakan eksekusi.
  • NAT (36): Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal dan pemindahbukuan dana.
  • R (51): Mediator, mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada sindikat serta menerima aliran dana.
  • TT (38): Fasilitator keuangan ilegal, mengelola sekaligus menerima dana hasil kejahatan.
Baca Juga:  LPG Nonsubsidi Meroket, Dedi Mulyadi Ajak Warga Jabar Beralih ke Kayu Bakar

3. Kluster Pencucian Uang

  • DH (39): Membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana.
  • IS (60): Menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Bareskrim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan jaringan lebih luas dari sindikat ini. Aksi cepat dan sistematis para pelaku menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam menjaga keamanan perbankan nasional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bareskrim jawa barat Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Keracunan Makanan

Puluhan Siswa Sakit Usai Santap MBG, SPPG Padalarang Klaim Semua Sesuai SOP

Menelusuri Jejak Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Eks Aspri Ridwan Kamil

Dikipasi Bak Ratu Mesir, Tradisi Maulid di Tabalong Tuai Kritik: Ternyata Ada Sejarah Panjang di Baliknya

Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.