Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?

Rabu, 12 Agustus 2026 12:39 WIB

Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 12:21 WIB
zodiak

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!

Rabu, 12 Agustus 2026 12:17 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?
  • Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram
  • Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!
  • Persib Mulai TC di Bali, 7 Pemain Timnas Menyusul! Ada Marc Klok hingga Sandy Walsh
  • 450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil
  • VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?
  • Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Serba-serbi Kebijakan Dedi Mulyadi: Remaja Dibatasi, Orang Tua Dibebani

By Aga GustianaSenin, 9 Juni 2025 09:00 WIB5 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sejak 1 Juni lalu, langit malam di Jawa Barat terasa lebih sepi dari biasanya. Pelajar kini diwajibkan pulang sebelum pukul 21.00 WIB. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik yang menetapkan jam malam pelajar hingga pukul 04.00 WIB. Aturan ini bertujuan membatasi ruang gerak remaja untuk menghindari keterlibatan mereka dalam aktivitas yang dianggap berisiko seperti tawuran.

Pemerintah kabupaten dan kota pun diminta turun tangan mengatur pelaksanaan kebijakan hingga ke level desa dan RT/RW. Kebijakan yang tegas ini langsung membelah opini publik. Sebagian mendukung, sebagian lain menilai perlu pendekatan yang lebih bijak.

Salah satu dukungan datang dari Fadhli Muttaqien, pakar pendidikan dari Universitas Islam Bandung (Unisba). Menurutnya, langkah Gubernur Dedi adalah bentuk respons tepat atas maraknya kenakalan remaja yang makin mengkhawatirkan.

“Penerapan aturan ini sangat tepat untuk meredam aktivitas negatif. Tawuran remaja meningkat, khususnya di Bandung dan wilayah Jabar,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (8/6/2025).

Namun Fadhli juga mengingatkan, keberhasilan aturan ini tak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Kontrol terbesar, menurutnya, tetap berada di tangan orang tua.

“Pemerintah hanya fasilitator. Kalau orang tuanya tidak mengontrol, anak tetap bisa keluar malam. Bisa jadi KDM sedang memberi teguran halus kepada orang tua yang permisif,” katanya.

Meski mendukung jam malam, Fadhli bersikap lebih kritis terhadap kebijakan lainnya: jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Aturan ini, yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK, langsung menuai sorotan dari berbagai kalangan, terutama para orang tua dan pemerhati tumbuh kembang anak.

Terlalu Pagi, Terlalu Risiko

Trisa Triandesa, Neuroscience Communicator, menyuarakan kekhawatiran dari sudut pandang ilmiah. Dalam unggahan Instagram-nya, ia menyebut bahwa jam masuk sekolah terlalu pagi bisa berdampak pada psikologis dan perkembangan otak anak, terutama remaja SMP dan SMA.

Fadhli pun menyuarakan hal serupa. Ia menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan realitas sosial, seperti jarak tempuh rumah ke sekolah dan rutinitas keluarga di pagi hari.

“Kalau rumahnya jauh, anak bisa harus berangkat sebelum subuh. Ini bukan hanya soal disiplin, tapi juga soal keamanan dan beban orang tua, terutama ibu,” jelasnya.

Menurutnya, jam masuk sekolah lebih baik diserahkan pada kebijakan internal masing-masing sekolah yang lebih memahami konteks wilayah dan kondisi murid.

“Ini cukup riskan untuk diimplementasikan langsung. Harus dikaji lebih dalam, bukan hanya dari segi disiplin, tapi juga aspek psikologis anak dan kesiapan orang tua,” ujarnya.

Ia pun menyoroti gaya kepemimpinan Gubernur Dedi yang cenderung reaktif. Banyak kebijakan, katanya, muncul dari pengamatan lapangan tanpa melalui kajian akademik yang sistematis dan holistik.

“Bisa jadi jam malam itu tepat. Tapi soal jam masuk sekolah ini, reaksionernya KDM perlu diredam lewat riset dan dialog pendidikan yang menyeluruh,” tandasnya.

Sudut Pandang Lain: Adaptasi Bisa Jadi Solusi?

Di sisi lain, Cecep Darmawan, pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menilai bahwa kebijakan masuk sekolah pukul 06.30 tetap bisa dianggap positif selama didukung infrastruktur.

“Jalan harus terang, aman, nyaman. Dan tentu, kebijakan ini bisa dikecualikan untuk siswa SD kelas 1–2 atau yang rumahnya jauh,” ujarnya.

Cecep juga menanggapi isu kerusakan otak yang dikhawatirkan sebagian pihak.

“Saya tidak memungkiri itu. Tapi riset luar belum tentu cocok diterapkan di Indonesia. Kita perlu riset lokal. Orang Indonesia sudah terbiasa bangun pagi, apalagi yang Muslim,” katanya.

Meski begitu, ia sepakat bahwa perubahan besar seperti ini tetap harus dievaluasi. Dampaknya terhadap rutinitas keluarga tidak bisa dianggap remeh.

“Penyesuaian pasti terjadi, tapi penting untuk evaluasi berkala. Intinya, kebijakan ini harus lentur mengikuti konteks daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengakui aturan jam malam bagi pelajar dan masuk sekolah lebih pagi telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

“Bagi saya pro dan kontra adalah hal yang biasa dalam berdemokrasi,” kata Dedi lewat unggahan video di akun Instagram miliknya.

Dedi mengatakan kebijakan tersebut ia terapkan untuk mewujudkan anak-anak Jawa Barat yang sehat, baik, benar, pintar, dan kreatif. Dedi mengatakan pada tahun ajaran baru 2025/2026 nanti sekolah di Jawa Barat akan dimulai pukul 06.30 WIB.

Selanjutnya untuk jam malam pun, pemerintah telah menyiapkan aturan lain dengan menghapus pekerjaan rumah siswa di sekolah. Adapun jam malam bagi siswa diterapkan mulai pukul 21.00-04.00. Selama jam malam anak tidak boleh keluar, kecuali ada keperluan bersifat mendesak atas izin dari orang tua.

Seluruh pekerjaan atau tugas sekolah harus dikerjakan di sekolah dan tidak dibawa menjadi beban di rumah. Adapun di rumah, menurut Dedi, anak-anak bisa rileks membaca buku, berolahraga, fokus membantu orang tua, dan meringankan beban pekerjaan mereka.

“Kemudian belajar membereskan rumah, mencuci piring, perempuan belajar masak, mengepel, dan berbagai kegiatan lainnya yang bermanfaat,” ujarnya

Kegiatan lainnya, kata dia, siswa bisa mengikuti les musik, bahasa Inggris, les matematika, atau fisika. Menurut dia, kebijakan itu adalah arah untuk membangun anak-anak Jawa Barat yang memiliki visi dan orientasi kokoh buat masa depannya.

Bukan Sekadar Jam, Tapi Soal Arah

Dua kebijakan dalam waktu berdekatan ini mencerminkan gaya kepemimpinan Dedi Mulyadi yang tegas dan langsung. Namun, banyak pihak mengingatkan bahwa persoalan pendidikan bukan hanya soal disiplin waktu. Ini adalah wilayah sensitif yang menyangkut tumbuh kembang anak, peran keluarga, dan kesiapan masyarakat.

Apakah niat baik cukup tanpa desain kebijakan yang matang? Mungkin sudah waktunya Gubernur Dedi menyertakan lebih banyak pakar, pendidik, dan suara dari lapisan masyarakat sebelum menetapkan jam sebagai patokan utama keberhasilan pendidikan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi HL Jam Malam Pelajar jam masuk sekolah jawa barat neuroscience orang tua Pakar siswa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.