Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

10 Kedai Rujak Paling Unik di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Selasa, 20 Oktober 2026 16:08 WIB

Jadwal & Rekor Pertemuan Madura United vs Persib: Maung Bandung Dominan!

Selasa, 20 Oktober 2026 15:56 WIB

Rifky Yafianda Sumbang Emas, Indonesia Koleksi 10 Medali di Asian Para Games 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 15:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 10 Kedai Rujak Paling Unik di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Jadwal & Rekor Pertemuan Madura United vs Persib: Maung Bandung Dominan!
  • Rifky Yafianda Sumbang Emas, Indonesia Koleksi 10 Medali di Asian Para Games 2026
  • Kabar Kim Jong-un Meninggal Viral, Benarkah Pemimpin Korea Utara Telah Tiada?
  • 3.248 Personel Gabungan Amankan Demo Bandung, Ini Titik Pengamanan Polisi
  • Igor Tolic Ingin Marc Klok Bertahan, Sang Kapten Tunggu Kabar Baik Persib
  • Dulu Sinetron, Sekarang Layar Lebar Hollywood! Perkembangan Agnez Mo Bikin Syok
  • Langgar 115 Aturan Finansial, Manchester City Berpotensi Terdepak dari Liga Inggris!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Serikat Buruh Jabar Tolak Penetapan UMSK, Siapkan Langkah Lanjutan

By Aga GustianaRabu, 7 Januari 2026 10:15 WIB3 Mins Read
Ilustrasi, demo buruh di Jabar. (Foto: Hasil ChatGPT)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sejumlah organisasi buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil sektor kerja di Jawa Barat.

Para buruh menilai penetapan UMSK masih menyisakan banyak persoalan, khususnya karena tidak semua sektor yang diusulkan masuk dalam keputusan akhir pemerintah provinsi.

Sekretaris Perda KSPI Jawa Barat, Krisdianto, menyampaikan bahwa isu utama yang saat ini diperjuangkan buruh adalah UMSK. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sebagian besar tuntutan telah diterima pemerintah daerah.

“Saat ini kan memang yang vital itu kan UMSK ya, kalau yang lainnya kemarin UMK kan sudah diakomodir alhamdulillah,” katanya saat ditemui di lokasi aksi.

Buruh Nilai Ada Perubahan dalam Penetapan Sektoral

Kris menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 49, penetapan sektor dalam UMSK tidak melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi. Dalam aturan tersebut, gubernur memiliki kewenangan untuk menetapkan hasil yang telah dirumuskan di tingkat kabupaten dan kota.

“PP 49 bahwa sektoral itu tidak ada campur tangan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Jadi Gubernur hanya menetapkan saja langsung,” terangnya.

Namun, ia menilai proses yang terjadi di Jawa Barat justru tidak berjalan sesuai dengan semangat aturan tersebut. Menurutnya, jumlah sektor yang akhirnya ditetapkan jauh lebih sedikit dibandingkan usulan awal dari daerah.

“Fakta di lapangan bahwa Gubernur merubah dan menghilangkan dari 490-an sektoral itu hanya tinggal 40-50 yang diakomodir,” katanya.

Aksi Buruh Belum Akan Berhenti

Kondisi tersebut, lanjut Kris, menjadi alasan kuat bagi serikat buruh untuk kembali turun ke jalan. Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tidak berhenti pada hari ini saja.

Serikat buruh saat ini juga tengah melakukan konsolidasi lintas daerah untuk menyatukan sikap dan langkah ke depan, termasuk dengan organisasi buruh di wilayah DKI Jakarta.

“Jadi malam nanti kita akan lakukan rapat konsolidasi (mogok massal) sejauh barat, artinya nanti juga mungkin akan digabung dengan teman-teman dari DKI ya,” tutur Kris.

Revisi Dinilai Belum Menjawab Harapan

Terkait revisi kebijakan UMSK yang sempat dilakukan sebelumnya, Kris menilai hasilnya masih jauh dari tuntutan buruh. Ia menyebut, dari 19 daerah, hanya 17 yang diakomodasi, dan itu pun belum mencakup seluruh sektor yang diusulkan.

Ia menegaskan bahwa penentuan sektor seharusnya dilakukan berdasarkan indikator yang jelas, seperti klasifikasi usaha melalui KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), serta mempertimbangkan tingkat risiko dan karakteristik perusahaan.

“Contoh bahwa kategori sektor itu kan seperti apa? Ada dalam KBLI, faktanya Dewan Pengobatan Kabupaten itu sudah menyusun KBLI,” katanya.

Siapkan Gugatan ke PTUN

Sebagai langkah lanjutan, serikat buruh juga menempuh jalur hukum. Kris menyebut, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyiapkan gugatan terhadap kebijakan UMSK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kemarin kita sudah bentuk timnya, insya Allah hari ini juga tim sudah bekerja, sudah mulai menyusun gugatan,” pungkas Kris.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kabar Kim Jong-un Meninggal Viral, Benarkah Pemimpin Korea Utara Telah Tiada?

3.248 Personel Gabungan Amankan Demo Bandung, Ini Titik Pengamanan Polisi

Demo Jakarta

Siap-siap Macet! Ini Titik Demonstrasi Jakarta 20 Oktober dan Jalur Pintasnya

Ribuan Mahasiswa Demo di Bandung Hari Ini, Jalan Asia Afrika dan DPRD Jabar Jadi Sasaran

Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?

Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.