bukamata.id – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengingatkan pentingnya menghentikan praktik sunat perempuan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis seumur hidup.
Hal itu disampaikan Menag Nasaruddin dalam Seminar Nasional bertajuk Memperkuat Otoritas Negara dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, yaitu Pencegahan Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan dan Perkawinan Anak, di Hotel Grand Kemang, Jakarta.
Menag menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan harus dimulai dengan upaya pencegahan praktik sunat yang menyebabkan penderitaan.
“Saya ingin sekali mengingatkan dan mengimbau bahwa pandangan-pandangan seperti ini untuk memberdayakan perempuan, mencegah terjadinya penderitaan abadi perempuan dalam bentuk khitan perempuan ini tetap harus dilakukan,” ucap Menag dikutip laman NU Online, Selasa (31/12/2024).
Menag mengatakan bahwa meskipun upaya pencegahan praktik sunat perempuan di kota-kota besar dan klinik-klinik sudah mulai dilakukan dengan pendekatan medis yang lebih tepat, tetapi praktik ini masih sangat marak di daerah-daerah pedesaan.
Bahkan, di beberapa daerah, dukun-dukun tradisional masih melanjutkan praktik tersebut dengan alasan budaya atau pamali yang kental.
“Satu hal yang perlu kita lanjutkan sampai di perdesaan, karena di perdesaan itu masih ada perempuan yang dikhitan, dukun-dukun itu masih beroperasi dengan segala macam tujuannya seperti pamali jika tidak dilakukan,” jelasnya.
Menag juga menyoroti pemahaman yang salah terkait sunat perempuan dalam pandangan sebagian kalangan medis dan agamawan.
Meskipun sebagian besar dokter di kota telah memberikan penjelasan tentang bahaya sunat perempuan, tetapi masih ada sejumlah tenaga medis, termasuk dokter kandungan, yang berpandangan bahwa sunat perempuan adalah suatu kewajiban.
“Agama Islam tidak mewajibkan perempuan untuk dikhitan. Memang dalam beberapa mazhab fiqih, seperti mazhab Syafi’i, ada yang menyebutkan khitan perempuan sebagai sesuatu yang dianjurkan, tetapi itu bukan berarti wajib. Khitan perempuan seringkali disalahpahami sebagai bentuk kewajiban yang harus dilakukan,” terangnya.
Menag mengatakan bahwa konsep keperawanan sering menjadi dasar bagi penilaian terhadap perempuan, yang pada kenyataannya dapat menimbulkan ketidakadilan.
Bahkan, banyak masyarakat yang menganggap bahwa malam pertama pernikahan harus ada darah sebagai bukti keperawanan. Padahal, ini adalah persepsi yang salah dan seringkali berujung pada perceraian karena alasan yang tidak tepat.
“Lelaki tidak ada identitasnya, tidak ada tandanya apakah dia jejaka atau tidak, sedangkan perempuan memiliki jejak yang menunjukkan perawan atau tidak perawan. Dia tidak pernah naik sepeda, tidak pernah jatuh, tidak pernah melakukan hal-hal tertentu, atau mungkin ada penyimpangan biologis tertentu; nah, itu sudah menjadi tanda,” tuturnya.
Menag mengingatkan bahwa isu ini bukan hanya masalah budaya, tetapi juga berkaitan erat dengan keadilan dan hak-hak perempuan.
Pihaknya pun menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik yang dapat menyiksa perempuan atas nama agama atau tradisi.
Lebih lanjut, Menag berharap agar upaya pemberdayaan perempuan, terutama dalam pencegahan praktik kekerasan dan penindasan, terus diperkuat melalui pendidikan dan penyuluhan yang lebih luas, baik di kota maupun di pedesaan.
“Semoga apa pun yang menyebabkan perempuan tersiksa itu kita harus hindarkan, termasuk tafsir yang menghasilkan penindasan terhadap perempuan itu harus ditinjau,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









