Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Kamis, 17 September 2026 21:25 WIB

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

Kamis, 17 September 2026 21:08 WIB

Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang

Kamis, 17 September 2026 20:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini
  • Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali
  • Julio Cesar Bawa Persib Menang, Jejak PSM di Korea Selatan Kembali Terulang
  • Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang
  • Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung
  • Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan
  • Kabar Baik dari Ruang Pemulihan: Bek Andalan Persib Pastikan Kondisinya Aman Usai Insiden di ACL 2
  • Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Serukan Praktik Sunat Perempuan Dihentikan, Menag: Sebabkan Penderitaan Abadi

By Putra JuangSelasa, 31 Desember 2024 03:00 WIB3 Mins Read
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengingatkan pentingnya menghentikan praktik sunat perempuan yang dapat menyebabkan penderitaan fisik dan psikologis seumur hidup.

Hal itu disampaikan Menag Nasaruddin dalam Seminar Nasional bertajuk Memperkuat Otoritas Negara dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, yaitu Pencegahan Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan dan Perkawinan Anak, di Hotel Grand Kemang, Jakarta.

Menag menegaskan bahwa pemberdayaan perempuan harus dimulai dengan upaya pencegahan praktik sunat yang menyebabkan penderitaan.

“Saya ingin sekali mengingatkan dan mengimbau bahwa pandangan-pandangan seperti ini untuk memberdayakan perempuan, mencegah terjadinya penderitaan abadi perempuan dalam bentuk khitan perempuan ini tetap harus dilakukan,” ucap Menag dikutip laman NU Online, Selasa (31/12/2024).

Menag mengatakan bahwa meskipun upaya pencegahan praktik sunat perempuan di kota-kota besar dan klinik-klinik sudah mulai dilakukan dengan pendekatan medis yang lebih tepat, tetapi praktik ini masih sangat marak di daerah-daerah pedesaan.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Tawarkan 6 Gagasan Berantas Korupsi di Indonesia

Bahkan, di beberapa daerah, dukun-dukun tradisional masih melanjutkan praktik tersebut dengan alasan budaya atau pamali yang kental.

“Satu hal yang perlu kita lanjutkan sampai di perdesaan, karena di perdesaan itu masih ada perempuan yang dikhitan, dukun-dukun itu masih beroperasi dengan segala macam tujuannya seperti pamali jika tidak dilakukan,” jelasnya.

Menag juga menyoroti pemahaman yang salah terkait sunat perempuan dalam pandangan sebagian kalangan medis dan agamawan.

Meskipun sebagian besar dokter di kota telah memberikan penjelasan tentang bahaya sunat perempuan, tetapi masih ada sejumlah tenaga medis, termasuk dokter kandungan, yang berpandangan bahwa sunat perempuan adalah suatu kewajiban.

Baca Juga:  Menag Sebut Natal Momentum Tebar Cinta Kasih dan Kuatkan Bangunan Kemanusiaan

“Agama Islam tidak mewajibkan perempuan untuk dikhitan. Memang dalam beberapa mazhab fiqih, seperti mazhab Syafi’i, ada yang menyebutkan khitan perempuan sebagai sesuatu yang dianjurkan, tetapi itu bukan berarti wajib. Khitan perempuan seringkali disalahpahami sebagai bentuk kewajiban yang harus dilakukan,” terangnya.

Menag mengatakan bahwa konsep keperawanan sering menjadi dasar bagi penilaian terhadap perempuan, yang pada kenyataannya dapat menimbulkan ketidakadilan.

Bahkan, banyak masyarakat yang menganggap bahwa malam pertama pernikahan harus ada darah sebagai bukti keperawanan. Padahal, ini adalah persepsi yang salah dan seringkali berujung pada perceraian karena alasan yang tidak tepat.

“Lelaki tidak ada identitasnya, tidak ada tandanya apakah dia jejaka atau tidak, sedangkan perempuan memiliki jejak yang menunjukkan perawan atau tidak perawan. Dia tidak pernah naik sepeda, tidak pernah jatuh, tidak pernah melakukan hal-hal tertentu, atau mungkin ada penyimpangan biologis tertentu; nah, itu sudah menjadi tanda,” tuturnya.

Baca Juga:  Menuju 5 Abad Jakarta, Menag Harap Indonesia Jadi Kiblat Peradaban Dunia Islam Modern

Menag mengingatkan bahwa isu ini bukan hanya masalah budaya, tetapi juga berkaitan erat dengan keadilan dan hak-hak perempuan.

Pihaknya pun menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik yang dapat menyiksa perempuan atas nama agama atau tradisi.

Lebih lanjut, Menag berharap agar upaya pemberdayaan perempuan, terutama dalam pencegahan praktik kekerasan dan penindasan, terus diperkuat melalui pendidikan dan penyuluhan yang lebih luas, baik di kota maupun di pedesaan.

“Semoga apa pun yang menyebabkan perempuan tersiksa itu kita harus hindarkan, termasuk tafsir yang menghasilkan penindasan terhadap perempuan itu harus ditinjau,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Menag Nasaruddin Umar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.