Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT September 2026 Lewat HP, Masukkan NIK KTP dan Lihat Statusnya

Jumat, 4 September 2026 20:50 WIB

Hampir 6 Tahun Menikah, Audi Marissa Gugat Cerai Anthony Xie: ‘Mungkin Ini Foto Terakhir’

Jumat, 4 September 2026 20:41 WIB

Indonesia U20 vs Australia Jadi Penentu! Ini Syarat Garuda Muda Lolos ke Piala Asia 2027

Jumat, 4 September 2026 20:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Cek BPNT September 2026 Lewat HP, Masukkan NIK KTP dan Lihat Statusnya
  • Hampir 6 Tahun Menikah, Audi Marissa Gugat Cerai Anthony Xie: ‘Mungkin Ini Foto Terakhir’
  • Indonesia U20 vs Australia Jadi Penentu! Ini Syarat Garuda Muda Lolos ke Piala Asia 2027
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Viral, Benarkah Videonya Ada?
  • Netizen +62 Dukung Demo Malaysia! Tolong Bikin Malu Pejabat Kami, Cik!
  • Bansos September 2026 Cair? Cek PKH, BPNT, PIP hingga PBI-JK dan Nominalnya
  • Saddil Ramdani Beri Sinyal Tinggalkan Persib, Persebaya Disebut Jadi Pelabuhan Baru
  • Timses Diangkat Jadi Dirut, PT MUJ Didemo dan Didesak Mundur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 4 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Korupsi Pasar Cigasong, Jaksa Sebut Nama Mantan Sekda Majalengka

By Putra JuangSabtu, 14 September 2024 10:16 WIB3 Mins Read
Ilustrasi sidang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Nama Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman mencuat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Eman Suherman yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, terbukti telah mendandatangani penerbitan surat keputusan yang dibuat dengan tanggal mundur.

Surat tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan mitra proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, yang kemudian dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan nilai investasi Rp77,3 miliar.

“Saudara Eman Suherman menandatangani Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.33-BKAD/ 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.34-PBJ/ 2020 pada tanggal 11 Desember 2020 (dibuat tanggal mundur),” ucap jaksa penuntut umum saat membacakaan surat dakwaan, Rabu (11/9/2024).

Dalam dakwaan itu, Eman juga berperan penting dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga terjadi penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pasar Cigasong.

Baca Juga:  Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pasar Cigasong Dilimpahkan ke Kejari Majalengka

Selain itu, Eman juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ikut dalam rapat khusus pada 25 Februari 2020. Turut juga hadir Bupati Majalengka saat itu, Karna Sobahi.

Pada rapat tersebut, Eman Suherman menyampaikan kajian mengenai kondisi Pasar Cigasong Majalengka yang dinilai sudah tidak layak dan memerlukan pembangunan.

Akan tetapi, karena keterbatasan dana APBD Majalengka yang terdampak pandemi Covid-19, Eman mengusulkan untuk menggandeng investor sebagai alternatif pembiayaan.

“Selanjutnya atas penjelasan Sekda Eman, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyampaikan terkait pembangunan Pasar Cigasong agar dikaji lebih komprehensif, cermat dan teliti apabila harus diambil langkah di luar biaya dari APBD atau APBN, dan Bupati Karna pun meminta pelaksanaannya didampingi oleh Ahli yang berkompeten dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur jaksa.

Tak hanya itu, pada 1 November 2020, saksi Lalan Soeherlan yang juga Kepala BKAD Majalengka mengirimkan nota dinas kepada Sekda Eman Suherman melalui Dede Supena, terkait permohonan pembentukan panitia pemilihan mitra pelaksana kerjasama Bangun Guna Serah (BGS).

Baca Juga:  Ingin Pemberantasan Korupsi Objektif, Muhammadiyah Dorong Kembalinya Independensi KPK

Sebagai tindak lanjut dari itu, Eman menerbitkan Keputusan Sekda Nomor 032/Kep.29-BKAD/2020 pada 2 November 2020, membentuk panitia pemilihan mitra dengan ketua Maya Andriyati, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Majalengka.

Kemudian, setelah proses tender selesai, Kabag Maya Andiyati mengirimkan surat Nomor: 510.2/Pan.BGS/17/PSR/2020 tanggal 18 Desember 2020 kepada Sekda Eman Suherman perihal Usulan Penetapan Pemenang Tender sebagai Calon Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka.

Intinya, panitia pemilihan mitra BGS mengusulkan PT. PGA sebagai calon mitra dengan nilai investasi sebesar Rp77.306.758.000.

“Eman Suherman menerbitkan surat Nomor : 032/2333/PBJ tanggal 18 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka, yang pada intinya menetapkan pemenang tender yaitu PT. Purna Graha Abadi sebagai calon mitra dengan nilai investasi Rp77.306.758.000,” kata jaksa.

Baca Juga:  Korupsi Dana BOS Rp664 Juta, Kepsek dan Bendahara SMAN 10 Bandung Jadi Tersangka

Di dalam kasus ini, ada 4 orang yang telah menjalani sidang dakwaan. Keempat orang tersebut, yaitu Arsan Latif merupakan mantan Pj Bupati Bandung Barat yang menjadi terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu, Irfan Nur Alam merupakan mantan Kepala BKPSDM Majalengka yang menjadi terdakwa dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka. Kemudian seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan, serta ASN Majalengka bernama Maya.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP, atau Pasal 12 b, atau pasal 11, atau Pasal 5, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kabupaten Majalengka korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT September 2026 Lewat HP, Masukkan NIK KTP dan Lihat Statusnya

Netizen +62 Dukung Demo Malaysia! Tolong Bikin Malu Pejabat Kami, Cik!

Bansos

Bansos September 2026 Cair? Cek PKH, BPNT, PIP hingga PBI-JK dan Nominalnya

Timses Diangkat Jadi Dirut, PT MUJ Didemo dan Didesak Mundur

Warga Indramayu Geger, Kolam Surut Ungkap Keberadaan Dua Ikan Raksasa

Data Satelit NASA Ungkap Ratusan Hotspot, Musim Kering Parah Kepung Gambut Indonesia

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?
  • Persib Bandung Lolos ke Fase Grup ACL Two, Igor Tolic Langsung Alihkan Fokus
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.