Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Investasi Cuan! Harga Emas Antam Melejit Rp30 Ribu Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya

Rabu, 6 Mei 2026 09:27 WIB

Rumor Transfer Panas: Persib Bandung vs Lion City Sailors Berebut Tanda Tangan Ronald Koeman Jr

Rabu, 6 Mei 2026 09:12 WIB

Panas! Henry Doumbia Seret Isu Rasisme ke Jalur Resmi Usai Duel Bhayangkara FC vs Persib

Rabu, 6 Mei 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Investasi Cuan! Harga Emas Antam Melejit Rp30 Ribu Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya
  • Rumor Transfer Panas: Persib Bandung vs Lion City Sailors Berebut Tanda Tangan Ronald Koeman Jr
  • Panas! Henry Doumbia Seret Isu Rasisme ke Jalur Resmi Usai Duel Bhayangkara FC vs Persib
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Viral Diburu, Fakta Mengejutkan Terungkap!
  • Persija vs Persib Panas! Ini Daftar Lengkap Pemain yang Siap Tampil di Laga Hidup-Mati
  • Viral 8 Menit! Link Video Vell TikTok Blunder Ternyata Diduga Jebakan Batman
  • Update Kode Redeem FC Mobile Terbaru: Klaim Hadiah Gratis Edisi 6 Mei 2026!
  • Update! Kode Redeem FF 6 Mei 2026: Klaim Skin Weapon Legend dan Bundle Langka Sekarang!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 6 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Korupsi Pasar Cigasong, Jaksa Sebut Nama Mantan Sekda Majalengka

By Putra JuangSabtu, 14 September 2024 10:16 WIB3 Mins Read
Ilustrasi sidang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Nama Bakal Calon Bupati Majalengka, Eman Suherman mencuat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Eman Suherman yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, terbukti telah mendandatangani penerbitan surat keputusan yang dibuat dengan tanggal mundur.

Surat tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan mitra proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, yang kemudian dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan nilai investasi Rp77,3 miliar.

“Saudara Eman Suherman menandatangani Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.33-BKAD/ 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.34-PBJ/ 2020 pada tanggal 11 Desember 2020 (dibuat tanggal mundur),” ucap jaksa penuntut umum saat membacakaan surat dakwaan, Rabu (11/9/2024).

Dalam dakwaan itu, Eman juga berperan penting dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga terjadi penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pasar Cigasong.

Selain itu, Eman juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ikut dalam rapat khusus pada 25 Februari 2020. Turut juga hadir Bupati Majalengka saat itu, Karna Sobahi.

Baca Juga:  Persis Apresiasi Pernyataan Prabowo soal Vonis Ringan Koruptor

Pada rapat tersebut, Eman Suherman menyampaikan kajian mengenai kondisi Pasar Cigasong Majalengka yang dinilai sudah tidak layak dan memerlukan pembangunan.

Akan tetapi, karena keterbatasan dana APBD Majalengka yang terdampak pandemi Covid-19, Eman mengusulkan untuk menggandeng investor sebagai alternatif pembiayaan.

“Selanjutnya atas penjelasan Sekda Eman, Bupati Majalengka Karna Sobahi menyampaikan terkait pembangunan Pasar Cigasong agar dikaji lebih komprehensif, cermat dan teliti apabila harus diambil langkah di luar biaya dari APBD atau APBN, dan Bupati Karna pun meminta pelaksanaannya didampingi oleh Ahli yang berkompeten dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur jaksa.

Tak hanya itu, pada 1 November 2020, saksi Lalan Soeherlan yang juga Kepala BKAD Majalengka mengirimkan nota dinas kepada Sekda Eman Suherman melalui Dede Supena, terkait permohonan pembentukan panitia pemilihan mitra pelaksana kerjasama Bangun Guna Serah (BGS).

Baca Juga:  Pernyataan Lengkap Ridwan Kamil Soal Rumahnya Digeledah KPK

Sebagai tindak lanjut dari itu, Eman menerbitkan Keputusan Sekda Nomor 032/Kep.29-BKAD/2020 pada 2 November 2020, membentuk panitia pemilihan mitra dengan ketua Maya Andriyati, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Majalengka.

Kemudian, setelah proses tender selesai, Kabag Maya Andiyati mengirimkan surat Nomor: 510.2/Pan.BGS/17/PSR/2020 tanggal 18 Desember 2020 kepada Sekda Eman Suherman perihal Usulan Penetapan Pemenang Tender sebagai Calon Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka.

Intinya, panitia pemilihan mitra BGS mengusulkan PT. PGA sebagai calon mitra dengan nilai investasi sebesar Rp77.306.758.000.

“Eman Suherman menerbitkan surat Nomor : 032/2333/PBJ tanggal 18 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka, yang pada intinya menetapkan pemenang tender yaitu PT. Purna Graha Abadi sebagai calon mitra dengan nilai investasi Rp77.306.758.000,” kata jaksa.

Baca Juga:  Dicicil Belum Lunas, Ridwan Kamil Diduga Beli Mobil BJ Habibie Pakai Uang Korupsi

Di dalam kasus ini, ada 4 orang yang telah menjalani sidang dakwaan. Keempat orang tersebut, yaitu Arsan Latif merupakan mantan Pj Bupati Bandung Barat yang menjadi terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lalu, Irfan Nur Alam merupakan mantan Kepala BKPSDM Majalengka yang menjadi terdakwa dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka. Kemudian seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan, serta ASN Majalengka bernama Maya.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP, atau Pasal 12 b, atau pasal 11, atau Pasal 5, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Eman Suherman Kabupaten Majalengka korupsi Pasar Cigasong
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan

Strategi Jemput Bola Bupati Bandung: Desak Pusat Percepat Flyover Bojongsoang hingga Tol Ciwidey

Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai

bjb KPR PASTI Tawarkan Suku Bunga Tetap 9,99 Persen: Solusi Kredit Rumah Stabil dan Terjangkau

Dua Hari Hilang, Bocah 11 Tahun di Cianjur Diduga Tenggelam Usai Melompat ke Sungai Cibaregbeg

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
  • Proyek ‘Los Galacticos’ Persib: 7 Bintang Masuk Radar, Bomber Brasil & Kiper Belanda Segera Mendarat?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.