Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Demi Menit Bermain, Henhen Herdiana Tinggalkan Persib Lagi

Kamis, 13 Agustus 2026 10:30 WIB

Real Madrid Kembali ‘Menggoda’, Man City Langsung Bentengi Haaland dengan Pagar Rp4,5 Triliun

Kamis, 13 Agustus 2026 10:08 WIB

TC Persib di Bali Dimulai, Danijel Loncar Langsung Berlatih dan 3 Pemain Masih Cedera

Kamis, 13 Agustus 2026 10:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Demi Menit Bermain, Henhen Herdiana Tinggalkan Persib Lagi
  • Real Madrid Kembali ‘Menggoda’, Man City Langsung Bentengi Haaland dengan Pagar Rp4,5 Triliun
  • TC Persib di Bali Dimulai, Danijel Loncar Langsung Berlatih dan 3 Pemain Masih Cedera
  • Panduan Chord Gitar dan Lirik Hymne dan Mars Pramuka: Resonansi Janji Pandu Menuju Indonesia Emas
  • Harga Emas Hari Ini Stabil! Cek Harga Galeri 24, Antam dan UBS di Pegadaian
  • Ini Rapat Apa Tempat Curhat? Dosa-dosa Politik Bupati Gowa yang Bikin 45 Anggota Dewan Kompak Mendepaknya!
  • PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap, Segera Cek Status Penerima dan Saldo
  • Gila! Gemini Resmi Tembus 1 Miliar Pengguna, Persaingan dengan ChatGPT Makin Panas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli Sebut Pelaku Waras Tidak Akan Kembali ke TKP Pembunuhan

By Putra JuangRabu, 31 Juli 2024 17:10 WIB3 Mins Read
Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli forensik. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli forensik dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Saka Tatal yang diwakili Farhat Abbas bertanya terkait motif atau latar belakang pelaku melakukan tindak kejahatan serta alasan pelaku kembali ke tempat lokasi pembunuhan.

“Kasus Cirebon ini sangat unik karena 11 pelaku atau 8 terpidana ditangkap di tempat yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan dalam waktu 2-3 malam,” ucap Farhat Abbas.

“Apa yang melatari pelaku itu melakukan misi kejahatan di awal kemudian apakah setiap pelaku kejahatan itu selalu berada kembali seperti yang terjadi di kasus ini,” tanya Farhat Abbas.

Sementara dalam kesaksiannya, Reza Indragiri mengaku tidak mengetahu secara pasti apa yang menjadi motif pelakukan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon ini.

“Terkait motif atau alasan, kalau ditanyakan ke saya tentang kasus Cirebon, harus saya katakan saya ga tau motif atau alasannya apa,” ujar Reza.

Hanya seja, Reza menjelaskan jika pada umumnya seseorang melakukan tindak kejahatan dalam hal ini pembunuhan karena dua motif. Pertama adalah terkait emosional.

“Tetapi kalau ditanyakan secara umum apa yang melatarbelakangi seseorang melakukan kejahatan, secara umum ada 2 motif dari sudut pandang forensik. Pertama motif emosional, amarah, dendam, sakit hati, cemburu dan perasaan perasaan negatif lainnya itulah yang melatarbelakangi seseorang kemudian melakukan tindak pidana,” terangnya.

Sedangkan motif kedua, lanjut Reza, adalah terkait instrumental. Dimana dalam hal ini, bagaimana pelaku mendapatkan keuntungan dari aksi kejahatannya tersebut.

“Motif yang kedua yaitu motif instrumental. Motif instrumental tidak ada sangkut pautnya dengan suasana hati yang serba negatif seperti yang saya katakan tadi, tetapi motif yang melatarbelakangi instrumental adalah bagaimana seseorang mendapatkan manfaat atau keuntungan tertentu dari tindak kejahatan yang dilakukan,” bebernya.

“Misalnya untuk mendapatkan harta, popularitas, ataupun motif-motif yang sekali lagi tidak berkaitan dengan suasana hati si pelaku,” lanjutnya.

Reza juga menjelaskan terkait alasan pelaku pembunuhan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, jika pelaku dalam keadaan sehat jasmani atau rohani, maka ada dua misi yang dijalankannya.

“Ini pelaku yang dimaksud orang waras atau tidak? Karena kalau kita asumsikan kalau pelaku pidana adalah orang yang waras maka berlaku dua misi pada diri yang bersangkutan. Jadi setiap kali seseorang melakukan aksi pidana, kejahatan ada dua misi yang harus dia capai,” katanya.

“Pertama, misinya adalah merealisasikan visi. Jadi kalau visinya adalah membuat target atau sasaran meninggal dunia, maka misi yang akan dia lancarkan adalah dia melakukan segala macam upaya untuk memastikan sasaran kehilangan nyawa. Dia kumpulkan peralatan, dia pilih waktu dan seterusnya dalam rangka memastikan visinya bisa terealisasi yaitu menghilangkan nyawa target atau sasaran,” tambahnya.

Sementara misi kedua, adalah upaya pelaku untuk menghindari proses hukum dalam hal ini agar tidak masuk penjara.

“Caranya bagaimana? Justru bagaimana kemudian si pelaku ini melakukan kalkulasi terhadap resiko termasuk dengan menjauhkan dirinya dari lokasi dimana kemungkinan dia akan bisa diindentifikasi oleh penegak hukum,” imbuhnya.

Oleh karena itu, jika pelaku memiliki prilaku yang normal, maka dirinya tidak akan kembali ke TKP pembunuhan tersebut.

“Dengan adanya misi kedua semacam itu, maka kalau kita asumsinya pelaku adalah orang yang waras, hitung hitungan di atas kertas, kelazimannya atau normalnya adalah pelaku tidak akan kembali ke TKP atau tempat dimana dia melakukan aksi kejahatan tersebut,” jelasnya.

“Jadi kalau kemungkinan ada seorang pelaku kejahatan yang kembali ke lokasi kejahatan dimana dia melakukan itu maka sudah barang tentu perlu diperiksa secara spesifik untuk memastikan apa gerangan yang melatar belakangi dia melakukan perbuatan seperti itu, termasuk kemungkinan adakah proses berpikir di luar kelaziman, di luar kewarasan, di luar kewajaran prilaku kejahatan pada umumnya,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Reza Indragiri Saka Tatal saksi ahli Sidang PK Saka Tatal vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ini Rapat Apa Tempat Curhat? Dosa-dosa Politik Bupati Gowa yang Bikin 45 Anggota Dewan Kompak Mendepaknya!

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap, Segera Cek Status Penerima dan Saldo

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Beras 30 Kg Cair Lagi, Benarkah Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih? Cek Caranya

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

gempa

Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.