Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Geger! 2 Pemuda Ditemukan Tewas di Kontrakan Lembang, 1 Orang Kritis

Senin, 28 September 2026 16:50 WIB

Resmi! Jadwal Persib vs Garudayaksa FC Dimajukan, Ini Tanggal dan Jam Terbarunya

Senin, 28 September 2026 16:25 WIB

Indonesia VS Malaysia Malam Ini! Cek Prediksi Starting XI Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 28 September 2026 16:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Geger! 2 Pemuda Ditemukan Tewas di Kontrakan Lembang, 1 Orang Kritis
  • Resmi! Jadwal Persib vs Garudayaksa FC Dimajukan, Ini Tanggal dan Jam Terbarunya
  • Indonesia VS Malaysia Malam Ini! Cek Prediksi Starting XI Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Sadis! Anak Tiri Habisi Nyawa Ibu Pakai Stunt Gun dan Pisau Dapur, Diduga Dendam Masalah Rumah
  • Ngeri! Pajero Hilang Kendali di Tol Pasteur, Tabrak Kijang dan Gran Max hingga Ringsek
  • Jejak Aiswarya Rai Terulang? Gede Aiswarya Bikin Indonesia Gempar di Mister Internasional!
  • Aksi Gila Inces Syahrini di Pestapora 2026! 7 Tahun Vakum Langsung Bagi-bagi Dollar ke Penonton!
  • Sungai Cijanggel Meluap, Rumah Warga di Cisarua KBB Hancur Lebur Disapu Banjir Bandang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang PK Saka Tatal, Saksi Ahli Sebut Pelaku Waras Tidak Akan Kembali ke TKP Pembunuhan

By Putra JuangRabu, 31 Juli 2024 17:10 WIB3 Mins Read
Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli forensik. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli forensik dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Saka Tatal yang diwakili Farhat Abbas bertanya terkait motif atau latar belakang pelaku melakukan tindak kejahatan serta alasan pelaku kembali ke tempat lokasi pembunuhan.

“Kasus Cirebon ini sangat unik karena 11 pelaku atau 8 terpidana ditangkap di tempat yang tidak jauh dari lokasi pembunuhan dalam waktu 2-3 malam,” ucap Farhat Abbas.

“Apa yang melatari pelaku itu melakukan misi kejahatan di awal kemudian apakah setiap pelaku kejahatan itu selalu berada kembali seperti yang terjadi di kasus ini,” tanya Farhat Abbas.

Sementara dalam kesaksiannya, Reza Indragiri mengaku tidak mengetahu secara pasti apa yang menjadi motif pelakukan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon ini.

“Terkait motif atau alasan, kalau ditanyakan ke saya tentang kasus Cirebon, harus saya katakan saya ga tau motif atau alasannya apa,” ujar Reza.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Bebas! Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Hanya seja, Reza menjelaskan jika pada umumnya seseorang melakukan tindak kejahatan dalam hal ini pembunuhan karena dua motif. Pertama adalah terkait emosional.

“Tetapi kalau ditanyakan secara umum apa yang melatarbelakangi seseorang melakukan kejahatan, secara umum ada 2 motif dari sudut pandang forensik. Pertama motif emosional, amarah, dendam, sakit hati, cemburu dan perasaan perasaan negatif lainnya itulah yang melatarbelakangi seseorang kemudian melakukan tindak pidana,” terangnya.

Sedangkan motif kedua, lanjut Reza, adalah terkait instrumental. Dimana dalam hal ini, bagaimana pelaku mendapatkan keuntungan dari aksi kejahatannya tersebut.

“Motif yang kedua yaitu motif instrumental. Motif instrumental tidak ada sangkut pautnya dengan suasana hati yang serba negatif seperti yang saya katakan tadi, tetapi motif yang melatarbelakangi instrumental adalah bagaimana seseorang mendapatkan manfaat atau keuntungan tertentu dari tindak kejahatan yang dilakukan,” bebernya.

“Misalnya untuk mendapatkan harta, popularitas, ataupun motif-motif yang sekali lagi tidak berkaitan dengan suasana hati si pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga:  Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Suasana di Jembatan Talun

Reza juga menjelaskan terkait alasan pelaku pembunuhan kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, jika pelaku dalam keadaan sehat jasmani atau rohani, maka ada dua misi yang dijalankannya.

“Ini pelaku yang dimaksud orang waras atau tidak? Karena kalau kita asumsikan kalau pelaku pidana adalah orang yang waras maka berlaku dua misi pada diri yang bersangkutan. Jadi setiap kali seseorang melakukan aksi pidana, kejahatan ada dua misi yang harus dia capai,” katanya.

“Pertama, misinya adalah merealisasikan visi. Jadi kalau visinya adalah membuat target atau sasaran meninggal dunia, maka misi yang akan dia lancarkan adalah dia melakukan segala macam upaya untuk memastikan sasaran kehilangan nyawa. Dia kumpulkan peralatan, dia pilih waktu dan seterusnya dalam rangka memastikan visinya bisa terealisasi yaitu menghilangkan nyawa target atau sasaran,” tambahnya.

Sementara misi kedua, adalah upaya pelaku untuk menghindari proses hukum dalam hal ini agar tidak masuk penjara.

Baca Juga:  Susno Duadji Ingatkan Tak Semua Anggota Polri Boleh Menangkap

“Caranya bagaimana? Justru bagaimana kemudian si pelaku ini melakukan kalkulasi terhadap resiko termasuk dengan menjauhkan dirinya dari lokasi dimana kemungkinan dia akan bisa diindentifikasi oleh penegak hukum,” imbuhnya.

Oleh karena itu, jika pelaku memiliki prilaku yang normal, maka dirinya tidak akan kembali ke TKP pembunuhan tersebut.

“Dengan adanya misi kedua semacam itu, maka kalau kita asumsinya pelaku adalah orang yang waras, hitung hitungan di atas kertas, kelazimannya atau normalnya adalah pelaku tidak akan kembali ke TKP atau tempat dimana dia melakukan aksi kejahatan tersebut,” jelasnya.

“Jadi kalau kemungkinan ada seorang pelaku kejahatan yang kembali ke lokasi kejahatan dimana dia melakukan itu maka sudah barang tentu perlu diperiksa secara spesifik untuk memastikan apa gerangan yang melatar belakangi dia melakukan perbuatan seperti itu, termasuk kemungkinan adakah proses berpikir di luar kelaziman, di luar kewarasan, di luar kewajaran prilaku kejahatan pada umumnya,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Saka Tatal saksi ahli Sidang PK Saka Tatal vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! 2 Pemuda Ditemukan Tewas di Kontrakan Lembang, 1 Orang Kritis

PENUSUKAN

Sadis! Anak Tiri Habisi Nyawa Ibu Pakai Stunt Gun dan Pisau Dapur, Diduga Dendam Masalah Rumah

Ngeri! Pajero Hilang Kendali di Tol Pasteur, Tabrak Kijang dan Gran Max hingga Ringsek

Sungai Cijanggel Meluap, Rumah Warga di Cisarua KBB Hancur Lebur Disapu Banjir Bandang

Awas Gas Beracun! Fenomena Blue Fire Kembali Teror Gunung Papandayan, Jalur Pendakian Resmi Dibatasi

Pengakuan Dirjen PAS soal Temuan Miras di Lapas Cibinong, Milik Pribadi Kasi Kamtib?

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.