Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Marc Klok hingga Beckham Putra Hilang dari Daftar, Ini Alasan John Herdman Rombak Timnas Indonesia

Sabtu, 19 September 2026 13:24 WIB

Xabi Alonso Kecewa Berat! Chelsea Remuk Redam Dihajar Brentford Tiga Gol Tanpa Balas

Sabtu, 19 September 2026 13:11 WIB

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Sabtu, 19 September 2026 12:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Marc Klok hingga Beckham Putra Hilang dari Daftar, Ini Alasan John Herdman Rombak Timnas Indonesia
  • Xabi Alonso Kecewa Berat! Chelsea Remuk Redam Dihajar Brentford Tiga Gol Tanpa Balas
  • Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi
  • Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?
  • Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia
  • Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Soal THR Ojol dan Kurir, Disnakertrans Jabar: Tidak Wajib Karena Bukan PKWT

By Putra JuangRabu, 20 Maret 2024 16:27 WIB2 Mins Read
Pengemudi ojek online (Ojol). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/aa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menegaskan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para ojek online (Ojol) dan kurir pengiriman barang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, ada beberapa dasar aturan yang menyatakan pemberian THR Ojol dan kurir tidak wajib.

“Jadi ojek online dari sisi kita tidak ada kewajiban dari sisi aplikasi (perusahan) memberikan THR kepada driver karena sistemnya kemitraan bukan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT),” ucap Firman, Rabu (20/3/2024).

Meski tidak wajib, kata Firman, perusahaan bisa memberikan tambahan dengan cara insentif atau bonus kepada para mitranya. Namun hal itu juga sifatnya tidak wajib dilakukan.

Baca Juga:  THR 2025 Cair Maret, Ini Jadwal Lengkap untuk ASN dan Karyawan Swasta

“Karena posisinya kemitraan, mungkin bisa saja jika ada kesepakatan antara aplikator dengan mitra dalam bentuk insentif atau bonus, tapi itu kesepakatan bukan kewajiban,” katanya.

Firman memastikan, Disnakertrans Jabar akan tetap membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami kendala soal THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Posko ini juga bisa menampung Ojol dan kurir yang merasa harus mendapatkan THR.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tolak Parsel Lebaran, Imbau Warga Berbagi ke Tetangga

“Intinya kita akan membuka posko, dalam artian adapun kalau misalnya dari pengemudi online itu mengadu kepada kita terkait THR pasti kita akan layani. Bisa coba berikan pemahaman dan melihat sejauh mana hubungan kerjanya,” ungkapnya.

“Di Jawa Barat ini kalau ada pekerja kurir atau ojek online yang konsultasi ke kita pasti kita akan layani,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan imbauan pada para perusahaan yang bergerak di bidang ojek online maupun kurir logistik memberikan THR Keagamaan 2024.

Baca Juga:  Wartawan Paksa Minta THR, Dewan Pers: Laporkan!

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ojol THR
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia

Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.