bukamata.id – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 kembali menyebar luas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Banyak masyarakat beranggapan bahwa aturan tersebut menjadi dasar hukum penyesuaian gaji aparatur sipil negara, termasuk pensiunan.
Namun, Taspen memastikan bahwa besaran gaji pensiun hingga Desember 2025 masih menggunakan regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024 dan belum mengalami revisi.
Dengan demikian, tidak ada perubahan atau kenaikan gaji pensiunan PNS setelah Perpres 79/2025 ditetapkan.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tidak Atur Kenaikan Gaji Pensiunan
Penelusuran terhadap isi Perpres 79 Tahun 2025 menunjukkan bahwa regulasi tersebut tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN maupun gaji pensiunan. Isinya fokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dokumen berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Tujuannya adalah menyelaraskan arah pembangunan nasional dengan amanat UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus mencabut Perpres 109 Tahun 2024 mengenai RKP sementara.
Perpres ini juga menekankan perlunya sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran agar program prioritas nasional, termasuk aspek kesejahteraan ASN, tetap berjalan dalam batas kemampuan fiskal negara.
4 Pasal Utama Perpres 79/2025
Berikut pokok-pokok isi aturan tersebut:
1. Pasal 1
Menegaskan bahwa RKP 2025 yang telah dimutakhirkan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RKP sebelumnya, disesuaikan dengan UU APBN 2025.
2. Pasal 2
Memuat pembaruan narasi pembangunan nasional, sasaran prioritas, serta matriks pendanaan untuk program di tahun 2025.
3. Pasal 3
Menjelaskan fungsi dokumen pemutakhiran RKP 2025 sebagai pedoman Bappenas, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
4. Pasal 4
Menyatakan bahwa Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Menariknya, tidak satu pun pasal menyebut secara eksplisit kenaikan gaji PNS atau pensiunan. Komponen kesejahteraan ASN hanya tercantum sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional secara umum.
Kenaikan Terakhir: 12 Persen pada 1 Januari 2024
Taspen menegaskan bahwa penyesuaian gaji pensiun terakhir dilakukan pada 1 Januari 2024 melalui:
- PP Nomor 5 Tahun 2024 → mengatur gaji pokok ASN aktif
- PP Nomor 8 Tahun 2024 → mengatur pensiun pokok PNS serta janda/duda PNS
Kenaikan saat itu mencapai ±12% dan masih menjadi acuan hingga Oktober 2025–Desember 2025.
Taspen Imbau Masyarakat Waspada Informasi Hoaks
Taspen meminta masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi agar terhindar dari hoaks terkait pencairan maupun penyesuaian gaji pensiun.
Untuk layanan resmi, masyarakat dapat menghubungi:
Call Center Taspen: 1500 919
Situs resmi: taspen.co.idMedia sosial resmi Taspen
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











