Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

Jumat, 20 Februari 2026 21:25 WIB
knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Jumat, 20 Februari 2026 21:20 WIB

Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya

Jumat, 20 Februari 2026 21:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
  • Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya
  • Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur
  • Link Video Botol Golda No Sensor Ramai Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran
  • Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji
  • Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar
  • Sempat Diamankan Polisi, Kasus ART Aniaya Anak di Ujungberung Berakhir Mediasi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan? Ini Penjelasan Resmi Taspen Soal Perpres 79/2025

By SusanaSenin, 8 Desember 2025 12:55 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pencairan pensiunan. (Foto/Ilustrasi/dream)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025 kembali menyebar luas setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Banyak masyarakat beranggapan bahwa aturan tersebut menjadi dasar hukum penyesuaian gaji aparatur sipil negara, termasuk pensiunan.

Namun, Taspen memastikan bahwa besaran gaji pensiun hingga Desember 2025 masih menggunakan regulasi lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024 dan belum mengalami revisi.

Dengan demikian, tidak ada perubahan atau kenaikan gaji pensiunan PNS setelah Perpres 79/2025 ditetapkan.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Tidak Atur Kenaikan Gaji Pensiunan

Penelusuran terhadap isi Perpres 79 Tahun 2025 menunjukkan bahwa regulasi tersebut tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN maupun gaji pensiunan. Isinya fokus pada pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Baca Juga:  Perpres 79 Tahun 2025: Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI Polri, dan Pejabat Negara

Dokumen berjudul Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Tujuannya adalah menyelaraskan arah pembangunan nasional dengan amanat UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, sekaligus mencabut Perpres 109 Tahun 2024 mengenai RKP sementara.

Perpres ini juga menekankan perlunya sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran agar program prioritas nasional, termasuk aspek kesejahteraan ASN, tetap berjalan dalam batas kemampuan fiskal negara.

4 Pasal Utama Perpres 79/2025

Baca Juga:  Gaji PNS Naik? Ini Penjelasan Resmi dan Besaran Gaji Terbaru Setiap Golongan 2025

Berikut pokok-pokok isi aturan tersebut:

1. Pasal 1

Menegaskan bahwa RKP 2025 yang telah dimutakhirkan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RKP sebelumnya, disesuaikan dengan UU APBN 2025.

2. Pasal 2

Memuat pembaruan narasi pembangunan nasional, sasaran prioritas, serta matriks pendanaan untuk program di tahun 2025.

3. Pasal 3

Menjelaskan fungsi dokumen pemutakhiran RKP 2025 sebagai pedoman Bappenas, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.

4. Pasal 4

Menyatakan bahwa Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menariknya, tidak satu pun pasal menyebut secara eksplisit kenaikan gaji PNS atau pensiunan. Komponen kesejahteraan ASN hanya tercantum sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional secara umum.

Baca Juga:  Ramai Isu Gaji Pensiunan Naik Tahun Depan, Benarkah?

Kenaikan Terakhir: 12 Persen pada 1 Januari 2024

Taspen menegaskan bahwa penyesuaian gaji pensiun terakhir dilakukan pada 1 Januari 2024 melalui:

  • PP Nomor 5 Tahun 2024 → mengatur gaji pokok ASN aktif
  • PP Nomor 8 Tahun 2024 → mengatur pensiun pokok PNS serta janda/duda PNS

Kenaikan saat itu mencapai ±12% dan masih menjadi acuan hingga Oktober 2025–Desember 2025.

Taspen Imbau Masyarakat Waspada Informasi Hoaks

Taspen meminta masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi agar terhindar dari hoaks terkait pencairan maupun penyesuaian gaji pensiun.

Untuk layanan resmi, masyarakat dapat menghubungi:
Call Center Taspen: 1500 919
Situs resmi: taspen.co.idMedia sosial resmi Taspen

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan gaji PNS 2025 gaji pensiun PNS terbaru kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 Perpres 79 Tahun 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Sempat Diamankan Polisi, Kasus ART Aniaya Anak di Ujungberung Berakhir Mediasi

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.