Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Rabu, 29 Juli 2026 19:39 WIB

Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib

Rabu, 29 Juli 2026 19:11 WIB

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 18:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
  • Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan
  • Update Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026: Status Terbaru dan Klarifikasi Pemerintah
  • Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Perpres 79 Tahun 2025: Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI Polri, dan Pejabat Negara

By Aga GustianaKamis, 18 September 2025 09:01 WIB2 Mins Read
Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Instagram @presidenrepubliindonesia.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Regulasi ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan membawa sejumlah penyesuaian dari aturan sebelumnya.

Salah satu poin penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 adalah penegasan program kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Tidak hanya itu, TNI/Polri serta pejabat negara kini juga masuk ke dalam skema kenaikan gaji yang sebelumnya tidak dicantumkan dalam Perpres 109 Tahun 2024.

“Dokumen pemutakhiran RKP tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” bunyi Pasal 1 Perpres yang diteken langsung oleh Prabowo, Senin (30/6/2025).

Badan Penerimaan Negara Jadi Fokus Baru

Selain isu kenaikan gaji, perubahan signifikan lainnya adalah rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Jika pada beleid sebelumnya hanya disebutkan “optimalisasi penerimaan negara”, kini Prabowo menegaskan target untuk mendirikan lembaga khusus tersebut.

Narasi dalam Perpres 79 Tahun 2025 menyebutkan: “mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.”

Perbandingan 8 Program Hasil Terbaik Cepat

Berikut perbandingan singkat program prioritas yang diatur dalam dua beleid berbeda:

Versi Perpres 109 Tahun 2024:

  1. Program makan bergizi dan susu gratis di sekolah/pesantren, bantuan gizi balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, pembangunan rumah sakit di kabupaten.
  3. Peningkatan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan.
  4. Sekolah unggul di setiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
  5. Lanjutan program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha.
  6. Kenaikan gaji ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri.
  7. Infrastruktur desa, BLT, penyediaan rumah murah bersanitasi untuk milenial, Gen Z, dan MBR.
  8. Optimalisasi penerimaan negara.

Versi Perpres 79 Tahun 2025:

  1. Program makan siang dan susu gratis di sekolah/pesantren, bantuan gizi balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, pembangunan RS lengkap di kabupaten.
  3. Produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  4. Sekolah unggul terintegrasi di kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
  5. Program kartu kesejahteraan sosial & kartu usaha untuk penghapusan kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan gaji ASN (guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negara.
  7. Pembangunan infrastruktur desa/kelurahan, BLT, dan rumah murah bersanitasi untuk milenial, Gen Z, dan MBR.
  8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara dengan target rasio penerimaan 23% terhadap PDB.

Penegasan Arah Kebijakan

Dengan lahirnya Perpres 79 Tahun 2025, Presiden Prabowo menegaskan arah kebijakan pemerintahannya: memperluas kesejahteraan melalui kenaikan gaji pejabat publik, memperkuat pelayanan dasar masyarakat, hingga mengamankan penerimaan negara lewat pembentukan lembaga khusus.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Badan Penerimaan Negara kenaikan gaji ASN pejabat negara Perpres 79 Tahun 2025 Prabowo Subianto RKP 2025 TNI/Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Babak Baru Kasus Taufik Hidayat, Kejati Jabar Ungkap Alasan Berkas Belum Bisa Dilanjutkan

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.