Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Format Piala Dunia 2030: FIFA Pertimbangkan Penambahan Slot Hingga 64 Negara

Senin, 13 Juli 2026 21:45 WIB

Bukan Lagi Pelengkap! Pembalap Indonesia Jinakkan Sirkuit Sachsenring Jerman, Dunia Syok!

Senin, 13 Juli 2026 21:10 WIB

Statistik Top Skor Piala Dunia 2026: Dominasi Mbappé-Messi dan Ancaman Duo Inggris

Senin, 13 Juli 2026 20:28 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Format Piala Dunia 2030: FIFA Pertimbangkan Penambahan Slot Hingga 64 Negara
  • Bukan Lagi Pelengkap! Pembalap Indonesia Jinakkan Sirkuit Sachsenring Jerman, Dunia Syok!
  • Statistik Top Skor Piala Dunia 2026: Dominasi Mbappé-Messi dan Ancaman Duo Inggris
  • Empat Raksasa Berebut Tiket Final! Ini Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026
  • Misteri Kepergian Kepala SPPG Rancamulya 2, Ini 5 Fakta Penting yang Terungkap
  • Viral Aksi Pemindahan Makam di KBB: Jasad 40 Tahun Masih Utuh, Keluarga Bawa Pakai Motor
  • Teka-teki Masa Depan Frans Putros di Persib: Igor Tolic Beri Sinyal Ini
  • Kesan Pertama Luka Menalo di Bandung: Dari Cuaca Sempurna hingga Target Juara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Langgar Prosedur, Tokoh dan Akademisi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

By Putra JuangSelasa, 29 Oktober 2024 11:50 WIB3 Mins Read
Mardani H Maming. (Antaranews Kalsel/Istimewa)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sejumlah tokoh dan akademisi menyampaikan keprihatinannya terhadap putusan hukum yang menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan suap terkait izin usaha tambang terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril menilai bahwa putusan tersebut mencerminkan kecenderungan ‘presumption of corruption’ atau praduga korupsi yang berlebihan.

Sebab menurutnya, tindakan Mardani Maming masih dalam batas kewenangan seorang kepala daerah.

“Apa yang dilakukan Mardani Maming, hemat kami, tidak melanggar prosedur. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah,” ucap Musaffa dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).

Musaffa menegaskan bahwa keputusan ini berpotensi merusak pemisahan antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Maming dibebaskan untuk mengembalikan martabat hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Duit Panas Proyek Dishub Kota Bandung Mengalir ke Kantong Ema Sumarna

“Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” tegasnya.

Musaffa juga mengingatkan bahwa keputusan yang cenderung berat sebelah ini dapat merusak prinsip keadilan.

“Jika alat bukti ditelaah dengan jujur dan objektif, seharusnya tuduhan umum tidak akan terbukti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Musaffa mengamati adanya kecenderungan di kalangan hakim untuk menetapkan tuduhan korupsi tanpa peninjauan mendalam atas unsur-unsurnya.

“Hal ini menunjukkan bahwa hakim seakan mengabaikan aspek kebenaran dalam penilaian mereka,” ujarnya.

Musaffa berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan memberikan kebebasan kepada Mardani.

Pernyataan ini menjadi catatan penting bagi publik untuk mempertimbangkan kembali aspek keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum, serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Dua Kali Tersandung Korupsi, Pengamat: Catatan Penting Wali Kota Bandung Selanjutnya

Sementara itu, anggota Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor, Topo Santoso meminta agar Mardani Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim.

Topo menekankan bahwa unsur menerima hadiah dalam dakwaan tidak terpenuhi.

“Karena tindakan bisnis seperti fee dan dividen adalah hubungan keperdataan yang tidak bisa diadili dalam ranah pidana,” ucap Topo.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menilai bahwa ada delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani.

Romli menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tidak hanya menunjukkan kekhilafan, tetapi juga kesesatan hukum yang serius.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” kata Romli.

Baca Juga:  Minta Maaf di Sidang Dakwaan, Khairur Rijal Didamprat Hakim

Dukungan juga datang dari Hendry Julian Noor dari Universitas Gadjah Mada. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi.

Hendry menekankan bahwa tindakan Mardani masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.

Desakan pembebasan Mardani Maming semakin kuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim yang menemukan banyak kekhilafan

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali menegaskan bahwa Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan dan harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tetapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

akademisi izin usaha tambang korupsi Mardani Maming PW Ansor Jawa Timur suap tokoh
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Lagi Pelengkap! Pembalap Indonesia Jinakkan Sirkuit Sachsenring Jerman, Dunia Syok!

Misteri Kepergian Kepala SPPG Rancamulya 2, Ini 5 Fakta Penting yang Terungkap

Viral Aksi Pemindahan Makam di KBB: Jasad 40 Tahun Masih Utuh, Keluarga Bawa Pakai Motor

Ribuan Siswa Terdampak! Operasional SPPG Rancamulya 2 Dihentikan Usai Kepala Satuan Meninggal Dunia

Hampir 5 Ribu Pasangan Berpisah, Ini Pemicu Fenomena Lonjakan Janda di Garut

Heboh Bukit Ciwidey Memutih Bak Negeri Salju, BMKG Ungkap Penyebab Sebenarnya

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.