Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat

Rabu, 21 Oktober 2026 20:45 WIB

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 20:02 WIB

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Rabu, 21 Oktober 2026 19:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat
  • Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran
  • Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah
  • Bikin Ngiler! 3 Tempat Makan di Subang dengan Menu Beragam dan Suasana Nyaman
  • Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api
  • Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!
  • Buntut Bentrok Suporter di Stadion, Ini Rincian Sanksi Komdis PSSI untuk Persija dan Persita
  • Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Langgar Prosedur, Tokoh dan Akademisi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

By Putra JuangSelasa, 29 Oktober 2024 11:50 WIB3 Mins Read
Mardani H Maming. (Antaranews Kalsel/Istimewa)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sejumlah tokoh dan akademisi menyampaikan keprihatinannya terhadap putusan hukum yang menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan suap terkait izin usaha tambang terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril menilai bahwa putusan tersebut mencerminkan kecenderungan ‘presumption of corruption’ atau praduga korupsi yang berlebihan.

Sebab menurutnya, tindakan Mardani Maming masih dalam batas kewenangan seorang kepala daerah.

“Apa yang dilakukan Mardani Maming, hemat kami, tidak melanggar prosedur. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah,” ucap Musaffa dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).

Musaffa menegaskan bahwa keputusan ini berpotensi merusak pemisahan antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Maming dibebaskan untuk mengembalikan martabat hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Cegah Korupsi. Pemkot Bandung Gencarkan Penerapan Fraud Control Plan

“Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” tegasnya.

Musaffa juga mengingatkan bahwa keputusan yang cenderung berat sebelah ini dapat merusak prinsip keadilan.

“Jika alat bukti ditelaah dengan jujur dan objektif, seharusnya tuduhan umum tidak akan terbukti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Musaffa mengamati adanya kecenderungan di kalangan hakim untuk menetapkan tuduhan korupsi tanpa peninjauan mendalam atas unsur-unsurnya.

“Hal ini menunjukkan bahwa hakim seakan mengabaikan aspek kebenaran dalam penilaian mereka,” ujarnya.

Musaffa berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan memberikan kebebasan kepada Mardani.

Pernyataan ini menjadi catatan penting bagi publik untuk mempertimbangkan kembali aspek keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum, serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Daftar 10 Negara Paling Korup di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Sementara itu, anggota Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor, Topo Santoso meminta agar Mardani Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim.

Topo menekankan bahwa unsur menerima hadiah dalam dakwaan tidak terpenuhi.

“Karena tindakan bisnis seperti fee dan dividen adalah hubungan keperdataan yang tidak bisa diadili dalam ranah pidana,” ucap Topo.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menilai bahwa ada delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani.

Romli menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tidak hanya menunjukkan kekhilafan, tetapi juga kesesatan hukum yang serius.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” kata Romli.

Baca Juga:  Ingin Pemberantasan Korupsi Objektif, Muhammadiyah Dorong Kembalinya Independensi KPK

Dukungan juga datang dari Hendry Julian Noor dari Universitas Gadjah Mada. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi.

Hendry menekankan bahwa tindakan Mardani masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.

Desakan pembebasan Mardani Maming semakin kuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim yang menemukan banyak kekhilafan

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali menegaskan bahwa Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan dan harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tetapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

korupsi suap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Ingin Tahu Bansos Cair atau Belum? Cek Status PKH dan BPNT Lewat Situs Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.