Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Saddil Ramdani Tinggalkan Persib? Pesan Perpisahannya Bikin Bobotoh Bertanya-tanya

Jumat, 4 September 2026 12:21 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos September 2026: 1,49 Juta KPM Kena Tangguh, Begini Cara Sanggahnya

Jumat, 4 September 2026 11:42 WIB

Suka Minum Kopi? Ini Porsi Ideal yang Terbukti Ampuh Jaga Kesehatan Mental

Jumat, 4 September 2026 10:47 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Saddil Ramdani Tinggalkan Persib? Pesan Perpisahannya Bikin Bobotoh Bertanya-tanya
  • Cek Bansos September 2026: 1,49 Juta KPM Kena Tangguh, Begini Cara Sanggahnya
  • Suka Minum Kopi? Ini Porsi Ideal yang Terbukti Ampuh Jaga Kesehatan Mental
  • US Open 2026 Tanpa Sinner: Tantangan Bagi Alcaraz, Peluang Bagi Zverev
  • Persib Lolos Fase Grup ACL Two, Umuh Muchtar Berani Bidik Target Juara
  • Bikin Iri Netizen! Awal Mula Momen Wisuda Sakinah Balkis Undip Di-Notice Legenda Rock Dunia Bon Jovi
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi! Cek Harga 0,5 Gram hingga 50 Gram di Pegadaian
  • Cek Sekarang! 5 Bansos yang Masih Cair September 2026, PKH dan BPNT Masuk Tahap 3
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 4 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Langgar Prosedur, Tokoh dan Akademisi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

By Putra JuangSelasa, 29 Oktober 2024 11:50 WIB3 Mins Read
Mardani H Maming. (Antaranews Kalsel/Istimewa)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sejumlah tokoh dan akademisi menyampaikan keprihatinannya terhadap putusan hukum yang menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan suap terkait izin usaha tambang terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril menilai bahwa putusan tersebut mencerminkan kecenderungan ‘presumption of corruption’ atau praduga korupsi yang berlebihan.

Sebab menurutnya, tindakan Mardani Maming masih dalam batas kewenangan seorang kepala daerah.

“Apa yang dilakukan Mardani Maming, hemat kami, tidak melanggar prosedur. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah,” ucap Musaffa dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).

Musaffa menegaskan bahwa keputusan ini berpotensi merusak pemisahan antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Maming dibebaskan untuk mengembalikan martabat hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Termuda yang Terjaring OTT KPK

“Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” tegasnya.

Musaffa juga mengingatkan bahwa keputusan yang cenderung berat sebelah ini dapat merusak prinsip keadilan.

“Jika alat bukti ditelaah dengan jujur dan objektif, seharusnya tuduhan umum tidak akan terbukti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Musaffa mengamati adanya kecenderungan di kalangan hakim untuk menetapkan tuduhan korupsi tanpa peninjauan mendalam atas unsur-unsurnya.

“Hal ini menunjukkan bahwa hakim seakan mengabaikan aspek kebenaran dalam penilaian mereka,” ujarnya.

Musaffa berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan memberikan kebebasan kepada Mardani.

Pernyataan ini menjadi catatan penting bagi publik untuk mempertimbangkan kembali aspek keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum, serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Kejati Jabar Sita Dokumen hingga Komputer saat Geledah Kantor Sekda Karawang

Sementara itu, anggota Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor, Topo Santoso meminta agar Mardani Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim.

Topo menekankan bahwa unsur menerima hadiah dalam dakwaan tidak terpenuhi.

“Karena tindakan bisnis seperti fee dan dividen adalah hubungan keperdataan yang tidak bisa diadili dalam ranah pidana,” ucap Topo.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menilai bahwa ada delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani.

Romli menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tidak hanya menunjukkan kekhilafan, tetapi juga kesesatan hukum yang serius.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” kata Romli.

Baca Juga:  Daftar 10 Negara Paling Korup di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Dukungan juga datang dari Hendry Julian Noor dari Universitas Gadjah Mada. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi.

Hendry menekankan bahwa tindakan Mardani masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.

Desakan pembebasan Mardani Maming semakin kuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim yang menemukan banyak kekhilafan

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali menegaskan bahwa Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan dan harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tetapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

korupsi suap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos September 2026: 1,49 Juta KPM Kena Tangguh, Begini Cara Sanggahnya

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Cek Sekarang! 5 Bansos yang Masih Cair September 2026, PKH dan BPNT Masuk Tahap 3

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos BPNT September 2026 Pakai NIK KTP, Ada Bantuan Rp600 Ribu? Ini Caranya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru

Bukan Cuma Asap yang Membara! Gubernur Kalbar Nyaris ‘Hantam’ Mahasiswa

Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Persib Bandung Lolos ke Fase Grup ACL Two, Igor Tolic Langsung Alihkan Fokus
  • Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.