Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Kabupaten Bekasi

El Nino Mengintai Majalengka: Puluhan Desa Terancam Krisis Air Bersih dan Karhutla

Jumat, 22 Mei 2026 20:39 WIB

Panaskan Bursa Transfer: Persib Bandung Tikungan dengan Raksasa ASEAN Demi Kiper Eredivisie

Jumat, 22 Mei 2026 20:35 WIB

Buntut Boikot Promosi Film, Rumah Produksi HAS Pictures Resmi Somasi Ratu Sofya

Jumat, 22 Mei 2026 19:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • El Nino Mengintai Majalengka: Puluhan Desa Terancam Krisis Air Bersih dan Karhutla
  • Panaskan Bursa Transfer: Persib Bandung Tikungan dengan Raksasa ASEAN Demi Kiper Eredivisie
  • Buntut Boikot Promosi Film, Rumah Produksi HAS Pictures Resmi Somasi Ratu Sofya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Part 2 Banyak Dicari Netizen, Pakar Ingatkan Jebakan Phising!
  • Menuju Tangga Juara, Bojan Hodak Garansi Skuad Persib Bebas Stres
  • Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman
  • Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga
  • Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 22 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Langgar Prosedur, Tokoh dan Akademisi Desak Mardani Maming Segera Dibebaskan

By Putra JuangSelasa, 29 Oktober 2024 11:50 WIB3 Mins Read
Mardani H Maming. (Antaranews Kalsel/Istimewa)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sejumlah tokoh dan akademisi menyampaikan keprihatinannya terhadap putusan hukum yang menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan suap terkait izin usaha tambang terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril menilai bahwa putusan tersebut mencerminkan kecenderungan ‘presumption of corruption’ atau praduga korupsi yang berlebihan.

Sebab menurutnya, tindakan Mardani Maming masih dalam batas kewenangan seorang kepala daerah.

“Apa yang dilakukan Mardani Maming, hemat kami, tidak melanggar prosedur. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah,” ucap Musaffa dalam keterangan resminya, Selasa (29/10/2024).

Musaffa menegaskan bahwa keputusan ini berpotensi merusak pemisahan antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Maming dibebaskan untuk mengembalikan martabat hukum di Indonesia.

Baca Juga:  Tiga dari 50 Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 Berstatus Tersangka Korupsi

“Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” tegasnya.

Musaffa juga mengingatkan bahwa keputusan yang cenderung berat sebelah ini dapat merusak prinsip keadilan.

“Jika alat bukti ditelaah dengan jujur dan objektif, seharusnya tuduhan umum tidak akan terbukti,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Musaffa mengamati adanya kecenderungan di kalangan hakim untuk menetapkan tuduhan korupsi tanpa peninjauan mendalam atas unsur-unsurnya.

“Hal ini menunjukkan bahwa hakim seakan mengabaikan aspek kebenaran dalam penilaian mereka,” ujarnya.

Musaffa berharap bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan memberikan kebebasan kepada Mardani.

Pernyataan ini menjadi catatan penting bagi publik untuk mempertimbangkan kembali aspek keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum, serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Skandal Stunting di Bandung Barat: Dana Insentif Tersedak, Kinerja Hanya Nama

Sementara itu, anggota Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor, Topo Santoso meminta agar Mardani Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim.

Topo menekankan bahwa unsur menerima hadiah dalam dakwaan tidak terpenuhi.

“Karena tindakan bisnis seperti fee dan dividen adalah hubungan keperdataan yang tidak bisa diadili dalam ranah pidana,” ucap Topo.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita menilai bahwa ada delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani.

Romli menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tidak hanya menunjukkan kekhilafan, tetapi juga kesesatan hukum yang serius.

“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” kata Romli.

Baca Juga:  KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Sudah Dimulai Sejak Awal Tahun

Dukungan juga datang dari Hendry Julian Noor dari Universitas Gadjah Mada. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi.

Hendry menekankan bahwa tindakan Mardani masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.

Desakan pembebasan Mardani Maming semakin kuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim yang menemukan banyak kekhilafan

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Mahrus Ali menegaskan bahwa Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan dan harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tetapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

akademisi izin usaha tambang korupsi Mardani Maming PW Ansor Jawa Timur suap tokoh
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kabupaten Bekasi

El Nino Mengintai Majalengka: Puluhan Desa Terancam Krisis Air Bersih dan Karhutla

Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman

Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga

Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta

Detik-detik Lansia 78 Tahun di Cigadung Disekap Rampok: CCTV Dirusak, Motor-HP Raib!

Cerita Relawan Indonesia yang Sempat ‘Diculik’ Israel: Disetrum hingga Dipukul Selama Ditahan

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.