Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27

Rabu, 12 Agustus 2026 20:02 WIB

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Rabu, 12 Agustus 2026 19:46 WIB

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

Rabu, 12 Agustus 2026 19:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
  • Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras
  • Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren
  • Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tambang Gunung Kuda Longsor, Dua Tersangka Ditetapkan: Abaikan Larangan, Tewaskan 19 Orang

By Aga GustianaSenin, 2 Juni 2025 12:30 WIB2 Mins Read
Musibah longsor terjadi di kawasan Gunung Kuda Bobos, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5/2025). Foto: Instagram @alexanewsid.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Suasana mencekam menyelimuti Mapolresta Cirebon saat dua pria berbaju oranye digiring petugas pada Minggu (1/6/2025). Mereka adalah Abdul Karim dan Ade Rahman, dua tokoh kunci di balik tragedi longsor maut tambang Gunung Kuda, Desa Bobos, yang menewaskan sedikitnya 19 orang dan melukai banyak lainnya.

Keduanya kini resmi menyandang status tersangka atas operasi pertambangan ilegal yang diduga menjadi penyebab utama bencana tersebut.

Operasi Tambang Tetap Jalan Meski Dilarang Resmi

Polisi mengungkap, Abdul Karim merupakan pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang mengelola tambang tersebut. Sementara Ade Rahman menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT). Keduanya dinilai sengaja mengabaikan peringatan dan surat larangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon.

Surat larangan pertama dikirimkan sejak 8 Januari 2025, menyusul temuan bahwa kegiatan tambang tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Teguran kedua menyusul pada 19 Maret 2025, namun aktivitas tambang tetap berlangsung hingga akhirnya longsor tragis terjadi di penghujung Mei.

“Modus operandinya cukup terang. Meski tahu kegiatan ini ilegal, Abdul Karim tetap memerintahkan Ade Rahman untuk melanjutkan operasional tambang,” ujar penyidik Polresta Cirebon dalam konferensi pers.

Aspek K3 Diabaikan, Korban Jiwa Tak Terelakkan

Yang memperparah situasi, aktivitas tambang berjalan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja (K3). Lokasi yang tidak stabil, ditambah cuaca ekstrem, mempercepat terjadinya longsor yang menimbun para pekerja tambang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk kelalaian fatal yang merenggut nyawa puluhan orang,” tegas pihak kepolisian.

Alat Berat dan Dokumen Izin Disita

Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas tambang ilegal, antara lain:

  • 3 unit dump truck (merek Isuzu, Mitsubishi, dan Hino)
  • 4 ekskavator (Doosan dan CASE PC 200)
  • Dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan)
  • Surat larangan dan teguran dari ESDM
  • Sertifikat kompetensi pertambangan
  • Surat penunjukan Ade Rahman sebagai KTT

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Abdul Karim dan Ade Rahman kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Ketenagakerjaan
  • Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian

“Unsur pidana sangat jelas. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon.

Penyidikan Masih Berlanjut, Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Diselidiki

Meski dua tersangka telah ditetapkan, penyelidikan belum usai. Polisi masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pembiaran dari otoritas terkait.

“Kami terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Ini tentang nyawa manusia, dan keadilan harus ditegakkan,” pungkas penyidik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon Gunung Kuda longsor tambang longsor
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

gempa

Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan

Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban

Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.