Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

3 Tempat Nongkrong Hits di Cianjur Terbaru 2026, Menu Lezat Harga Mulai Belasan Ribu!

Minggu, 27 September 2026 01:00 WIB

Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029

Sabtu, 26 September 2026 20:27 WIB

Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras

Sabtu, 26 September 2026 20:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 3 Tempat Nongkrong Hits di Cianjur Terbaru 2026, Menu Lezat Harga Mulai Belasan Ribu!
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras
  • Rekomendasi Kuliner Malam Bandung Paling Legendaris yang Wajib Dicoba, Dijamin Bikin Ketagihan!
  • Jokowi Hadir di Rakorda PSI Bandung, Yoel Dorong Kader Turun hingga Akar Rumput
  • Hadapi Jadwal Padat di Tiga Kompetisi, Persib Siapkan Strategi Rotasi Pemain
  • Karier Diujung Tanduk? Fenomena Cancel Culture Hantam Juicy Luicy Usai Batal Manggung Beruntun!
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tambang Gunung Kuda Longsor, Dua Tersangka Ditetapkan: Abaikan Larangan, Tewaskan 19 Orang

By Aga GustianaSenin, 2 Juni 2025 12:30 WIB2 Mins Read
Musibah longsor terjadi di kawasan Gunung Kuda Bobos, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5/2025). Foto: Instagram @alexanewsid.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Suasana mencekam menyelimuti Mapolresta Cirebon saat dua pria berbaju oranye digiring petugas pada Minggu (1/6/2025). Mereka adalah Abdul Karim dan Ade Rahman, dua tokoh kunci di balik tragedi longsor maut tambang Gunung Kuda, Desa Bobos, yang menewaskan sedikitnya 19 orang dan melukai banyak lainnya.

Keduanya kini resmi menyandang status tersangka atas operasi pertambangan ilegal yang diduga menjadi penyebab utama bencana tersebut.

Operasi Tambang Tetap Jalan Meski Dilarang Resmi

Polisi mengungkap, Abdul Karim merupakan pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang mengelola tambang tersebut. Sementara Ade Rahman menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT). Keduanya dinilai sengaja mengabaikan peringatan dan surat larangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon.

Surat larangan pertama dikirimkan sejak 8 Januari 2025, menyusul temuan bahwa kegiatan tambang tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Teguran kedua menyusul pada 19 Maret 2025, namun aktivitas tambang tetap berlangsung hingga akhirnya longsor tragis terjadi di penghujung Mei.

Baca Juga:  Viral Konvoi Pelajar Bawa Celurit Teror Jalur Pantura Cirebon, 3 Pelaku Akhirnya Diciduk

“Modus operandinya cukup terang. Meski tahu kegiatan ini ilegal, Abdul Karim tetap memerintahkan Ade Rahman untuk melanjutkan operasional tambang,” ujar penyidik Polresta Cirebon dalam konferensi pers.

Aspek K3 Diabaikan, Korban Jiwa Tak Terelakkan

Yang memperparah situasi, aktivitas tambang berjalan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja (K3). Lokasi yang tidak stabil, ditambah cuaca ekstrem, mempercepat terjadinya longsor yang menimbun para pekerja tambang.

Baca Juga:  Pegi Setiawan Jadi Satu-satunya DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk kelalaian fatal yang merenggut nyawa puluhan orang,” tegas pihak kepolisian.

Alat Berat dan Dokumen Izin Disita

Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas tambang ilegal, antara lain:

  • 3 unit dump truck (merek Isuzu, Mitsubishi, dan Hino)
  • 4 ekskavator (Doosan dan CASE PC 200)
  • Dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan)
  • Surat larangan dan teguran dari ESDM
  • Sertifikat kompetensi pertambangan
  • Surat penunjukan Ade Rahman sebagai KTT

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Abdul Karim dan Ade Rahman kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Ketenagakerjaan
  • Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian
Baca Juga:  Aktivitas Tambang Gunung Kuda Cirebon Dihentikan Sementara Usai Longsor

“Unsur pidana sangat jelas. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon.

Penyidikan Masih Berlanjut, Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Diselidiki

Meski dua tersangka telah ditetapkan, penyelidikan belum usai. Polisi masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pembiaran dari otoritas terkait.

“Kami terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Ini tentang nyawa manusia, dan keadilan harus ditegakkan,” pungkas penyidik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon longsor
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029

Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras

Jokowi Hadir di Rakorda PSI Bandung, Yoel Dorong Kader Turun hingga Akar Rumput

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dicopot

Jokowi Puji Struktur PSI Kota Bandung 100 Persen, Dorong Kader Aktif di Masyarakat

Pamer KTA di Rakorda Bandung, Joko Widodo Ungkap Sudah Gabung PSI Sejak 2025

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.