Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib

Bojan Hodak Akui Laga Sulit, Persib Dihantui Absennya Pemain Kunci

Rabu, 13 Mei 2026 17:00 WIB

Video Guru Bahasa Inggris vs Siswa, Bikin Heboh, Ada Kejanggalan Mengejutkan di Menit ke 2

Rabu, 13 Mei 2026 16:44 WIB

Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bojan Hodak Akui Laga Sulit, Persib Dihantui Absennya Pemain Kunci
  • Video Guru Bahasa Inggris vs Siswa, Bikin Heboh, Ada Kejanggalan Mengejutkan di Menit ke 2
  • Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar
  • Panduan Lengkap SPMB Kota Bandung 2026: Aturan Baru, Jalur, dan Jadwal Penting yang Wajib Diketahui Orang Tua
  • Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?
  • Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Duka di Karawang dan Teror di Bandara: Persib Buka Suara Soal Rentetan Insiden Usai Kontra Persija
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 13 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tambang Gunung Kuda Longsor, Dua Tersangka Ditetapkan: Abaikan Larangan, Tewaskan 19 Orang

By Aga GustianaSenin, 2 Juni 2025 12:30 WIB2 Mins Read
Musibah longsor terjadi di kawasan Gunung Kuda Bobos, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5/2025). Foto: Instagram @alexanewsid.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Suasana mencekam menyelimuti Mapolresta Cirebon saat dua pria berbaju oranye digiring petugas pada Minggu (1/6/2025). Mereka adalah Abdul Karim dan Ade Rahman, dua tokoh kunci di balik tragedi longsor maut tambang Gunung Kuda, Desa Bobos, yang menewaskan sedikitnya 19 orang dan melukai banyak lainnya.

Keduanya kini resmi menyandang status tersangka atas operasi pertambangan ilegal yang diduga menjadi penyebab utama bencana tersebut.

Operasi Tambang Tetap Jalan Meski Dilarang Resmi

Polisi mengungkap, Abdul Karim merupakan pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang mengelola tambang tersebut. Sementara Ade Rahman menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT). Keduanya dinilai sengaja mengabaikan peringatan dan surat larangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon.

Surat larangan pertama dikirimkan sejak 8 Januari 2025, menyusul temuan bahwa kegiatan tambang tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Teguran kedua menyusul pada 19 Maret 2025, namun aktivitas tambang tetap berlangsung hingga akhirnya longsor tragis terjadi di penghujung Mei.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Kirim Utusan, Bantu Keluarga Korban Longsor di Garut

“Modus operandinya cukup terang. Meski tahu kegiatan ini ilegal, Abdul Karim tetap memerintahkan Ade Rahman untuk melanjutkan operasional tambang,” ujar penyidik Polresta Cirebon dalam konferensi pers.

Aspek K3 Diabaikan, Korban Jiwa Tak Terelakkan

Yang memperparah situasi, aktivitas tambang berjalan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja (K3). Lokasi yang tidak stabil, ditambah cuaca ekstrem, mempercepat terjadinya longsor yang menimbun para pekerja tambang.

Baca Juga:  Bupati Bandung Imbau Masyarakat Waspada Potensi Ancaman Longsor

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk kelalaian fatal yang merenggut nyawa puluhan orang,” tegas pihak kepolisian.

Alat Berat dan Dokumen Izin Disita

Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas tambang ilegal, antara lain:

  • 3 unit dump truck (merek Isuzu, Mitsubishi, dan Hino)
  • 4 ekskavator (Doosan dan CASE PC 200)
  • Dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan)
  • Surat larangan dan teguran dari ESDM
  • Sertifikat kompetensi pertambangan
  • Surat penunjukan Ade Rahman sebagai KTT

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Abdul Karim dan Ade Rahman kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Ketenagakerjaan
  • Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian
Baca Juga:  Viral! Gerombolan Bocah Nekat Nyebrang Pembatas Jalan Tol Cirebon, Buru Klakson Telolet

“Unsur pidana sangat jelas. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon.

Penyidikan Masih Berlanjut, Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Diselidiki

Meski dua tersangka telah ditetapkan, penyelidikan belum usai. Polisi masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pembiaran dari otoritas terkait.

“Kami terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Ini tentang nyawa manusia, dan keadilan harus ditegakkan,” pungkas penyidik.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cirebon Gunung Kuda longsor tambang longsor
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ada Sekolahmu? Ini Daftar Lengkap 41 Calon Sekolah Maung di Jabar

Nama Mafia Jepang Dipakai Dakwah di Kediri, Cucu Gus Miek Disentil Netizen: Gak Takut Yakuza Aslinya Marah?

Nyaris Dibakar Hidup-Hidup! Polisi Gagalkan Penyekapan 3 Anak di Bandung

Viral Dugaan Intimidasi Siswi Peserta LCC 4 Pilar MPR 2026 di Kalbar, Muncul Ancaman Somasi!

Ilustrasi isi BBM

Krisis Energi Global Mengancam, Masyarakat Diminta Hemat BBM: Saatnya Ubah Gaya Hidup!

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal, Ini Jadwal Lengkapnya

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.