Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh! Transfer Mengejutkan Striker Brasil Ini Jadi Incaran Persib

Selasa, 19 Mei 2026 19:13 WIB

Geger Medsos! Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris’ Bikin Penasaran Sekaligus Waspada

Selasa, 19 Mei 2026 18:24 WIB

Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman

Selasa, 19 Mei 2026 17:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh! Transfer Mengejutkan Striker Brasil Ini Jadi Incaran Persib
  • Geger Medsos! Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris’ Bikin Penasaran Sekaligus Waspada
  • Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman
  • Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Durasi 6 Menit Viral! Benarkah Skandal Nyata atau Sekadar Konten Berbayar?
  • Persib Terancam Rugi Besar, Komdis PSSI dan AFC Jatuhkan Denda hingga Rp455 Miliar Lebih
  • Mantan Striker Persib dan Persis Solo Resmi Masuk Skuad Piala Dunia 2026, Bakal Lawan Jerman!
  • Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!
  • Geger Video Lorong RSUD Palabuhanratu: Niatnya Bikin Vlog Malah Diikuti Bocah Misterius
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Selama Ramadhan, Rumah Biliar hingga Sanggar Seni di Bandung Dilarang Beroperasi

By Putra JuangRabu, 13 Maret 2024 12:40 WIB2 Mins Read
Rumah Biliar. (Foto: Ilustrasi/Arsitag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 2024. Jika melanggar, maka Pemkot Bandung secara tegas akan memberikan sanksi.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemkot Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Ramadhan.

Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” bunyi surat edaran tersebut, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:  Sidang Kepemilikan Aset Kebun Binatang Masih Berlangsung, Pemkot Bandung Tetap Lakukan Pengamanan Sesuai Aturan

Adapun penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu (9/3/2024) mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu (13/4/2024) pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.

Baca Juga:  4 Dessert Viral di Bandung, Harga Kaki Lima Rasa Bintang 5!

Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Baca Juga:  Pecinta Produk Kulit Wajib Beli Kreasis UMKM Asal Bandung Ini

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bulan ramadhan Kota Bandung Pemkot Bandung rumah biliar sanggar seni tempat hiburan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman

Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!

Geger Video Lorong RSUD Palabuhanratu: Niatnya Bikin Vlog Malah Diikuti Bocah Misterius

Terjerat utang

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.669 Triliun, ke Mana Saja Aliran Dananya?

Hargai Sejarah, Konvoi Persib 2026 Bakal Hadirkan 5 Generasi Juara Pakai Mobil Unimog

Hanya Ada 3 di Indonesia! Bocah Jenius Asal Temanggung Ini Bikin NASA dan Tesla Kepincut!

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.