Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Sabtu, 19 September 2026 07:23 WIB

Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api

Sabtu, 19 September 2026 06:00 WIB

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Sabtu, 19 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia
  • Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api
  • Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban
  • Persib vs Persijap Jepara, Bobotoh Bisa Nobar di 5 Lokasi Ini
  • Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula
  • Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Skuad Timnas Portugal untuk UEFA Nations League
  • Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan, Ini 3 Kategori Pegawai yang Terkena Dampaknya!

By SusanaJumat, 7 Februari 2025 10:45 WIB1 Min Read
Ilustrasi tenaga honorer. (Foto: Ilustrasi/bandung.go.id)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sehubungan dengan diterapkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah kini tidak lagi mempekerjakan atau mengangkat pegawai dengan status honorer di tahun ini.

MenPAN RB juga mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran yang disediakan untuk tenaga honorer, yang mengakibatkan sejumlah pegawai terpaksa dirumahkan atau dipecat oleh pemerintah.

Pada tahun 2025, pemerintah terus melakukan penataan tenaga honorer untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan efisien.

Sebagai bagian dari langkah ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kebijakan terbaru terkait kategori tenaga honorer yang berhak dan tidak berhak mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga:  Kisah Haru Penjaga Sekolah Banyuwangi: Tunaikan Nazar Lari 52 Km Usai Diangkat PPPK

Melalui seleksi PPPK, tenaga honorer memiliki kesempatan untuk menjadi ASN dan mendapatkan NIP dari pemerintah. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga:  Bocoran Jadwal THR ASN, PPPK dan Pensiunan 2026: Anggaran 55 Triliun Sudah Siap!

Lantas, siapa saja tenaga honorer yang akan dirumahkan oleh pemerintah, mengingat status kepegawaiannya akan dihapus?

Berikut adalah tiga kategori tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini:

  1. Tenaga honorer yang baru bekerja setelah Oktober 2023.
  2. Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN.
  3. Tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun, jika dihitung per Januari 2025.
Baca Juga:  Ini Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, dari SD hingga S3

Ketiga kategori di atas menjadi alasan pemerintah untuk merumahkan tenaga honorer pada tahun 2025. Pegawai dengan status honorer yang dirumahkan ini tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

honorer PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.