bukamata.id – Unggahan video amatir yang memperlihatkan aksi penganiayaan di sebuah padepokan kawasan Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, mendadak geger di jagat maya. Agenda silaturahmi yang mulanya ditujukan untuk berdiskusi seputar ilmu batin di Padepokan Al Baathin Al Waliyy justru berujung ricuh akibat aksi pemukulan dan penamparan.
Menindaklanjuti insiden yang menyita perhatian publik tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dengan menetapkan dua orang pengurus padepokan sebagai tersangka resmi.
Dalam rekaman yang beredar luas, suasana di dalam ruangan padepokan awalnya tampak biasa saja ketika korban dan rekannya duduk melantai di atas karpet. Namun, tensi mendadak memanas saat pembahasan mengenai keilmuan mulai digulirkan. Pihak padepokan disinyalir enggan melayani adu argumentasi dan justru menuntut pembuktian fisik secara eksplisit.
Di tengah situasi yang memanas, salah seorang pengurus tiba-tiba mendaratkan tamparan keras ke wajah korban. Tak berselang lama, rekan pelaku lainnya ikut merangsek maju dan melayangkan pukulan bertubi-tubi hingga suasana ruangan berubah menjadi kacau balau.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan ini telah diambil alih sepenuhnya oleh Satreskrim Polres Sukabumi dari penanganan awal di Polsek Ciracap.
“Kami dari Satreskrim Polres Sukabumi telah menerima pelimpahan terkait laporan polisi yang dibuat di Polsek Ciracap. Tindak lanjut yang kami lakukan, kami sudah melaksanakan klarifikasi terhadap saksi-saksi, kemudian pengamanan terhadap barang bukti,” kata Dudi di Mapolres Sukabumi, Selasa (27/10/2026).
Aparat berhasil meringkus dua terduga pelaku utama, yakni pria berinisial JMI—yang dikenal di media sosial dengan nama Tabib Jalil Jampang—serta rekannya berinisial AY. Di hadapan tim penyidik, keduanya tak bisa membeberkan alibi dan mengakui seluruh tindakan kekerasan yang terekam dalam video viral tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, apa yang terjadi dalam video yang kita lihat di media sosial beberapa waktu lalu diakui oleh yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Dudi.
Mengenai pemicu keributan, Dudi membeberkan bahwa gesekan fisik terjadi akibat perdebatan mengenai keilmuan yang tidak menemukan titik temu.
“Korban mendatangi padepokan tersebut dan bertemu dengan beberapa orang yang ada di padepokan. Kemudian terjadi musyawarah terkait dengan keilmuan di padepokan tersebut. Namun pada saat itu terjadi perselisihan sehingga mengakibatkan yang pertama, pelaku JMI menampar korban. Terjadi percekcokan lanjutan sehingga pelaku AY langsung menghampiri korban dan terjadi keributan lanjutan,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan detail lokasi terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Untuk tempat kejadian perkara itu di Padepokan Al Baathin Al Waliyy Cabang Sukabumi, yang beralamat di Desa, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Berdasarkan kesaksian korban, aksi penganiayaan tidak berhenti pada tamparan pertama, melainkan berlanjut dengan rentetan pukulan fisik. Guna mencegah timbulnya gesekan antarkelompok serta menjaga kondusivitas di wilayah Pajampangan, kepolisian berjanji menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan ini kepada kami dan tidak terprovokasi terhadap hal-hal yang sifatnya bisa menimbulkan kesalahpahaman,” pungkas Dudi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









