Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Devoyage Bogor

Rekomendasi Liburan Singkat: 20 Destinasi Wisata Hits di Bogor yang Wajib Masuk Itinerary Akhir Pekan

Kamis, 24 September 2026 01:00 WIB

Borong Penghargaan! bank bjb Sabet Kategori Inovasi Ekonomi dan UMKM di Ajang Radar Banten Awards 2026

Rabu, 23 September 2026 22:23 WIB

4 Bakso Goreng Bandung yang Viral, Gurih dan Renyahnya Bikin Nagih!

Rabu, 23 September 2026 22:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rekomendasi Liburan Singkat: 20 Destinasi Wisata Hits di Bogor yang Wajib Masuk Itinerary Akhir Pekan
  • Borong Penghargaan! bank bjb Sabet Kategori Inovasi Ekonomi dan UMKM di Ajang Radar Banten Awards 2026
  • 4 Bakso Goreng Bandung yang Viral, Gurih dan Renyahnya Bikin Nagih!
  • Skuad Timnas Indonesia Berubah! Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret, 2 Nama Baru Masuk
  • Demo Besar 24 September Digelar, Ini Ruas Jakarta yang Perlu Diwaspadai
  • 345 Kilometer! Jasad ABK Kapal Jurnalis Ditemukan Jauh dari Lokasi Terakhir Terdeteksi
  • Detik-detik Penutupan Bursa Transfer! Igor Tolic dan Manajemen Persib Ambil Keputusan Krusial Hadapi Jadwal Neraka
  • Bawa Persib Menang, Thom Haye dan Ragnar Kini Punya Tugas Besar Bersama Timnas
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 24 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terbukti Penodaan Agama, Kejari Indramayu Tuntut Panji Gumilang 1,6 Tahun Penjara

By Putra JuangKamis, 22 Februari 2024 16:45 WIB2 Mins Read
Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menuntut hukuman penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Rama Eka Darma mengatakan, Panji Gumilang dinilai terbukti melanggar pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Rahma di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/02/2024).

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu turut memperhatikan mengabulkan tuntutannya. Sebab, Panji Gumilang sudah terbukti melakukan penodaan agama berdasarkan pasal 156 a huruf a KUHP.

Baca Juga:  Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Nilai Gugatan Panji Gumilang Salah Alamat

“Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana memastikan, kliennya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Baca Juga:  Tok! Gugatan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD Resmi Dicabut

“Tadi sudah jelas ya, tinggal nanti tunggu pledoinya aja ya, nunggu satu pekan,” ucap Dodi.

Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu. Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Arianto mengatakan, sidang Panji dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Sedangkan Tim JPU yang diketuai oleh Zulfikar Tanjung, membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang, yang berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.

Baca Juga:  Disinggung soal Keamanan, Kejati Jabar Pastikan Panji Gumilang Disidangkan di Pengadilan Indramayu

Yanto Arianto menuturkan, untuk dakwaan primer yang disampaikan Tim JPU berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

“Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap,” kata Yanto, dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Panji Gumilang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Borong Penghargaan! bank bjb Sabet Kategori Inovasi Ekonomi dan UMKM di Ajang Radar Banten Awards 2026

Demo Jakarta

Demo Besar 24 September Digelar, Ini Ruas Jakarta yang Perlu Diwaspadai

345 Kilometer! Jasad ABK Kapal Jurnalis Ditemukan Jauh dari Lokasi Terakhir Terdeteksi

Turis Belanda Tewas di Hotel Grand Preanger Bandung, Polisi Ungkap Kondisi Jasad Korban

Viral Plang Larangan Merokok Ancaman Denda Rp50 Juta di Pantai Pangandaran

Teguran Knalpot Brong Berujung Berdarah, 2 Pria di Bojongsoang Ditangkap Polisi

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.