bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di tubuh anak usaha BUMD energi milik Jawa Barat. Kasus ini menguak skenario korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM)—anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ)—dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023.
Ketiga tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial BT, NW, dan RAP. Ketiganya memiliki peran krusial dalam pengambilan keputusan yang berujung pada dugaan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG).
Modus Kerja Sama Fiktif: Dilegalkan dengan Surat Tanpa Kajian
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa BT, selaku Direktur Utama PT MUJ saat itu, diduga menyetujui kerja sama antara ENM dan SDI tanpa kajian bisnis yang memadai. Ia menerbitkan surat persetujuan atau Non Objection Letter pada 15 Juli 2022, yang disebut tidak didasarkan pada analisis risiko maupun pertimbangan hukum.
“BT menerbitkan surat tanpa kajian analisa yang matang dan melanggar prinsip GCG yang semestinya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan,” ujar Irfan dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Penyimpangan Kontrak dan Kerugian Fantastis
Tersangka kedua, NW yang menjabat Direktur Utama PT SDI, diketahui menunjuk ENM sebagai subkontraktor dalam proyek anak perusahaan Pertamina tanpa persetujuan pemilik proyek. Bahkan, porsi pekerjaan yang diberikan kepada ENM mencapai lebih dari 50 persen—melebihi batas maksimal yang diizinkan.
Namun ironi muncul ketika pembayaran dari pihak Pertamina justru tidak pernah diteruskan ke ENM. Akibatnya, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan bagi BUMD Jabar yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar.
Gagal Mitigasi Risiko, ENM Terjerumus
Tersangka ketiga, RAP, yang menjabat Direktur PT ENM periode 2020–2022, disebut menerima kerja sama tanpa memverifikasi legalitas maupun persetujuan proyek dari pemilik utama. Ia juga gagal menjalankan rekomendasi yang telah tertuang dalam Project Summary, termasuk penilaian risiko dan strategi mitigasi sebelum pelaksanaan proyek.
“RAP tidak menjalankan langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana tercantum dalam dokumen internal, yang semestinya menjadi panduan untuk menghindari kerugian,” tambah Irfan.
Proses Hukum dan Evaluasi Total MUJ
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk penahanan awal selama 20 hari. Kejari masih menunggu hasil audit resmi untuk menghitung kerugian negara secara rinci dan terus menelusuri aliran dana mencurigakan.

Di sisi lain, kasus ini memicu reaksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap MUJ dan anak perusahaannya.
“Untuk MUJ masih kami dalami. Prosesnya sedang berjalan,” ujar Herman pada Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov Jabar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kita serahkan ke pihak berwenang. Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi kami hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD, termasuk MUJ, telah diperintahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat. Herman menambahkan, hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan pelat merah tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











