Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini

Sabtu, 21 Februari 2026 04:00 WIB

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sabtu, 21 Februari 2026 03:00 WIB

Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 21 Februari 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini
  • Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
  • Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya
  • Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terstruktur dan Sistematis: Skenario Korupsi di Lingkaran Migas Jabar, Rugikan Negara Rp86 Miliar

By Aga GustianaSelasa, 24 Juni 2025 12:59 WIB3 Mins Read
Logo PT Migas Utama Jabar (MUJ). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di tubuh anak usaha BUMD energi milik Jawa Barat. Kasus ini menguak skenario korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM)—anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ)—dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023.

Ketiga tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial BT, NW, dan RAP. Ketiganya memiliki peran krusial dalam pengambilan keputusan yang berujung pada dugaan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG).

Modus Kerja Sama Fiktif: Dilegalkan dengan Surat Tanpa Kajian

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa BT, selaku Direktur Utama PT MUJ saat itu, diduga menyetujui kerja sama antara ENM dan SDI tanpa kajian bisnis yang memadai. Ia menerbitkan surat persetujuan atau Non Objection Letter pada 15 Juli 2022, yang disebut tidak didasarkan pada analisis risiko maupun pertimbangan hukum.

“BT menerbitkan surat tanpa kajian analisa yang matang dan melanggar prinsip GCG yang semestinya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan,” ujar Irfan dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:  Skandal Korupsi Migas di Jabar: Tiga Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Capai Rp86,2 Miliar
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Penyimpangan Kontrak dan Kerugian Fantastis

Tersangka kedua, NW yang menjabat Direktur Utama PT SDI, diketahui menunjuk ENM sebagai subkontraktor dalam proyek anak perusahaan Pertamina tanpa persetujuan pemilik proyek. Bahkan, porsi pekerjaan yang diberikan kepada ENM mencapai lebih dari 50 persen—melebihi batas maksimal yang diizinkan.

Namun ironi muncul ketika pembayaran dari pihak Pertamina justru tidak pernah diteruskan ke ENM. Akibatnya, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan bagi BUMD Jabar yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Migas di Jabar: Tiga Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Capai Rp86,2 Miliar

Gagal Mitigasi Risiko, ENM Terjerumus

Tersangka ketiga, RAP, yang menjabat Direktur PT ENM periode 2020–2022, disebut menerima kerja sama tanpa memverifikasi legalitas maupun persetujuan proyek dari pemilik utama. Ia juga gagal menjalankan rekomendasi yang telah tertuang dalam Project Summary, termasuk penilaian risiko dan strategi mitigasi sebelum pelaksanaan proyek.

“RAP tidak menjalankan langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana tercantum dalam dokumen internal, yang semestinya menjadi panduan untuk menghindari kerugian,” tambah Irfan.

Proses Hukum dan Evaluasi Total MUJ

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk penahanan awal selama 20 hari. Kejari masih menunggu hasil audit resmi untuk menghitung kerugian negara secara rinci dan terus menelusuri aliran dana mencurigakan.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Migas di Jabar: Tiga Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Capai Rp86,2 Miliar
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Di sisi lain, kasus ini memicu reaksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap MUJ dan anak perusahaannya.

“Untuk MUJ masih kami dalami. Prosesnya sedang berjalan,” ujar Herman pada Senin (23/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemprov Jabar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan ke pihak berwenang. Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi kami hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD, termasuk MUJ, telah diperintahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat. Herman menambahkan, hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak usaha migas korupsi korupsi migas Jabar Migas Jabar PT Migas Utama Jabar skandal MUJ
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.