Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina

Sabtu, 26 September 2026 10:17 WIB

Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood

Sabtu, 26 September 2026 07:44 WIB

Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026

Sabtu, 26 September 2026 06:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina
  • Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026
  • Berburu Cita Rasa Malam di Purwakarta: Deretan Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks
  • Warga Bandung Merapat! Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Dipajang di PVJ, Ada Meet and Greet Legenda
  • 3 Oleh-Oleh Dekat Braga Bandung yang Bikin Liburan Makin Lengkap, Ada Kuliner Tempo Dulu!
  • Kuliner Malam Bogor: Deretan Sajian Hangat Penggugah Selera di Kota Hujan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terstruktur dan Sistematis: Skenario Korupsi di Lingkaran Migas Jabar, Rugikan Negara Rp86 Miliar

By Aga GustianaSelasa, 24 Juni 2025 12:59 WIB3 Mins Read
Logo PT Migas Utama Jabar (MUJ). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di tubuh anak usaha BUMD energi milik Jawa Barat. Kasus ini menguak skenario korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM)—anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ)—dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023.

Ketiga tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial BT, NW, dan RAP. Ketiganya memiliki peran krusial dalam pengambilan keputusan yang berujung pada dugaan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG).

Modus Kerja Sama Fiktif: Dilegalkan dengan Surat Tanpa Kajian

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa BT, selaku Direktur Utama PT MUJ saat itu, diduga menyetujui kerja sama antara ENM dan SDI tanpa kajian bisnis yang memadai. Ia menerbitkan surat persetujuan atau Non Objection Letter pada 15 Juli 2022, yang disebut tidak didasarkan pada analisis risiko maupun pertimbangan hukum.

“BT menerbitkan surat tanpa kajian analisa yang matang dan melanggar prinsip GCG yang semestinya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan,” ujar Irfan dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Penyimpangan Kontrak dan Kerugian Fantastis

Tersangka kedua, NW yang menjabat Direktur Utama PT SDI, diketahui menunjuk ENM sebagai subkontraktor dalam proyek anak perusahaan Pertamina tanpa persetujuan pemilik proyek. Bahkan, porsi pekerjaan yang diberikan kepada ENM mencapai lebih dari 50 persen—melebihi batas maksimal yang diizinkan.

Namun ironi muncul ketika pembayaran dari pihak Pertamina justru tidak pernah diteruskan ke ENM. Akibatnya, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan bagi BUMD Jabar yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar.

Gagal Mitigasi Risiko, ENM Terjerumus

Tersangka ketiga, RAP, yang menjabat Direktur PT ENM periode 2020–2022, disebut menerima kerja sama tanpa memverifikasi legalitas maupun persetujuan proyek dari pemilik utama. Ia juga gagal menjalankan rekomendasi yang telah tertuang dalam Project Summary, termasuk penilaian risiko dan strategi mitigasi sebelum pelaksanaan proyek.

“RAP tidak menjalankan langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana tercantum dalam dokumen internal, yang semestinya menjadi panduan untuk menghindari kerugian,” tambah Irfan.

Proses Hukum dan Evaluasi Total MUJ

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk penahanan awal selama 20 hari. Kejari masih menunggu hasil audit resmi untuk menghitung kerugian negara secara rinci dan terus menelusuri aliran dana mencurigakan.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Di sisi lain, kasus ini memicu reaksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap MUJ dan anak perusahaannya.

“Untuk MUJ masih kami dalami. Prosesnya sedang berjalan,” ujar Herman pada Senin (23/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemprov Jabar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan ke pihak berwenang. Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi kami hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD, termasuk MUJ, telah diperintahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat. Herman menambahkan, hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks

Kecelakaan Maut di Bundaran Cibiru Bandung, Pelajar Tewas Usai Tertabrak Truk Box

Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi

Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta

5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polri Bongkar 4 Dugaan Peristiwa Korupsi

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.