Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Nama Bisa Dicoret atau Masuk Baru! Data Penerima PKH BPNT 2026 Berubah Usai DTSEN Diperbarui

Rabu, 22 Juli 2026 05:00 WIB

Bukan Main! Persib dan Borneo FC Dapat Wild Card, Langsung Tempati Babak 8 Besar League Cup

Rabu, 22 Juli 2026 04:00 WIB
Bansos

BPNT Juli 2026 Resmi Cair! KPM Bisa Dapat Rp600 Ribu, Cek NIK KTP Anda Sekarang

Rabu, 22 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Nama Bisa Dicoret atau Masuk Baru! Data Penerima PKH BPNT 2026 Berubah Usai DTSEN Diperbarui
  • Bukan Main! Persib dan Borneo FC Dapat Wild Card, Langsung Tempati Babak 8 Besar League Cup
  • BPNT Juli 2026 Resmi Cair! KPM Bisa Dapat Rp600 Ribu, Cek NIK KTP Anda Sekarang
  • Kuliner Bandung yang Tak Lekang Zaman, 4 Lotek Legendaris Ini Masih Diburu Wisatawan
  • Persib Kumpulkan Kekuatan Baru, Reuni Berguinho dan Peralta Bisa Jadi Ancaman Lawan
  • Spanyol Juara Dunia! 2 Juta Fans Tumpah ke Jalan Madrid, Tapi 7 Orang Malah Ditangkap Polisi
  • Warga Bandung Pasti Tahu! 5 Sate Legendaris Ini Jadi Surga Pecinta Kuliner Malam
  • Bansos PKH-BPNT Juli 2026 Mulai Cair, Segera Cek NIK KTP Anda, Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 22 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terstruktur dan Sistematis: Skenario Korupsi di Lingkaran Migas Jabar, Rugikan Negara Rp86 Miliar

By Aga GustianaSelasa, 24 Juni 2025 12:59 WIB3 Mins Read
Logo PT Migas Utama Jabar (MUJ). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kota Bandung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di tubuh anak usaha BUMD energi milik Jawa Barat. Kasus ini menguak skenario korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM)—anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ)—dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2023.

Ketiga tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial BT, NW, dan RAP. Ketiganya memiliki peran krusial dalam pengambilan keputusan yang berujung pada dugaan pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG).

Modus Kerja Sama Fiktif: Dilegalkan dengan Surat Tanpa Kajian

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa BT, selaku Direktur Utama PT MUJ saat itu, diduga menyetujui kerja sama antara ENM dan SDI tanpa kajian bisnis yang memadai. Ia menerbitkan surat persetujuan atau Non Objection Letter pada 15 Juli 2022, yang disebut tidak didasarkan pada analisis risiko maupun pertimbangan hukum.

“BT menerbitkan surat tanpa kajian analisa yang matang dan melanggar prinsip GCG yang semestinya menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan,” ujar Irfan dalam konferensi pers, Jumat (20/6/2025).

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Penyimpangan Kontrak dan Kerugian Fantastis

Tersangka kedua, NW yang menjabat Direktur Utama PT SDI, diketahui menunjuk ENM sebagai subkontraktor dalam proyek anak perusahaan Pertamina tanpa persetujuan pemilik proyek. Bahkan, porsi pekerjaan yang diberikan kepada ENM mencapai lebih dari 50 persen—melebihi batas maksimal yang diizinkan.

Namun ironi muncul ketika pembayaran dari pihak Pertamina justru tidak pernah diteruskan ke ENM. Akibatnya, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan bagi BUMD Jabar yang ditaksir mencapai Rp86,29 miliar.

Gagal Mitigasi Risiko, ENM Terjerumus

Tersangka ketiga, RAP, yang menjabat Direktur PT ENM periode 2020–2022, disebut menerima kerja sama tanpa memverifikasi legalitas maupun persetujuan proyek dari pemilik utama. Ia juga gagal menjalankan rekomendasi yang telah tertuang dalam Project Summary, termasuk penilaian risiko dan strategi mitigasi sebelum pelaksanaan proyek.

“RAP tidak menjalankan langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana tercantum dalam dokumen internal, yang semestinya menjadi panduan untuk menghindari kerugian,” tambah Irfan.

Proses Hukum dan Evaluasi Total MUJ

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk penahanan awal selama 20 hari. Kejari masih menunggu hasil audit resmi untuk menghitung kerugian negara secara rinci dan terus menelusuri aliran dana mencurigakan.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Di sisi lain, kasus ini memicu reaksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dan evaluasi terhadap MUJ dan anak perusahaannya.

“Untuk MUJ masih kami dalami. Prosesnya sedang berjalan,” ujar Herman pada Senin (23/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Pemprov Jabar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kita serahkan ke pihak berwenang. Indonesia negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi kami hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Selain itu, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh BUMD, termasuk MUJ, telah diperintahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat. Herman menambahkan, hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan terhadap perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak usaha migas korupsi korupsi migas Jabar Migas Jabar PT Migas Utama Jabar skandal MUJ
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Nama Bisa Dicoret atau Masuk Baru! Data Penerima PKH BPNT 2026 Berubah Usai DTSEN Diperbarui

Bansos

BPNT Juli 2026 Resmi Cair! KPM Bisa Dapat Rp600 Ribu, Cek NIK KTP Anda Sekarang

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH-BPNT Juli 2026 Mulai Cair, Segera Cek NIK KTP Anda, Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta!

Ilustrasi begal

Begal Mengganas di Jabar, Polisi Beri Lampu Hijau Warga Bertindak Tegas, Ini Syaratnya

Sidang Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Masuki Babak Krusial, Keabsahan Alat Bukti Dipertanyakan

Tak Terima Hasil Laundry, Emak-emak Bikin Keributan di Bandung

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Tampil Bugar di Usia 50-an, Duet Bos Koi Hartono-Julius Sukses Jadi Runner Up Padel Open Bandung
  • Geliat, Tekanan, dan Arah Penanganan: Membedah Isu LGBTQ di Tanah Pasundan
  • Mengenal Lebih Dekat Frank Alexander Hutapea: Pengacara Independen yang Tak Mau di Bayang-bayang Sang Ayah
  • Sidang Praperadilan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Bergulir, Polisi Bantah Dalil Pemohon
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.