bukamata.id – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
THR juga menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PPPK, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
“THR merupakan penghargaan atas pengabdian kepada negara, serta wujud kepedulian pemerintah pada kesejahteraan para pegawainya,” dikutip dari laman resmi Kemenkeu.
Estimasi THR PPPK 2026
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru terkait THR PPPK 2026. Oleh karena itu, estimasi THR mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk gaji pokok PPPK. Komponen THR mencakup gaji pokok bulanan ditambah tunjangan melekat.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2026 per golongan:
- Golongan 1: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan 2: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan 3: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan 4: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan 5: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan 6: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan 7: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan 8: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan 9: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan 10: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan 11: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan 12: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan 13: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan 14: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan 15: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan 16: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan 17: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan lain yang menjadi bagian dari komponen THR PPPK.
Kriteria PPPK yang Berhak Mendapat THR
THR PPPK 2026 hanya diberikan kepada pegawai yang memenuhi dua kriteria berikut, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
- Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara.
- Tidak sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dengan demikian, hanya PPPK yang memenuhi kedua kriteria ini yang berhak menerima bonus Lebaran berupa THR.
Informasi ini penting bagi PPPK agar mengetahui haknya menjelang Idul Fitri 1447 H, serta dapat mempersiapkan kebutuhan keluarga selama Hari Raya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











