bukamata.id – Upaya modernisasi demokrasi tingkat tapak terus dimatangkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melalui pengawalan transisi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 menuju sistem digital. Penerapan skema pemungutan suara berbasis e-voting dinilai sebagai terobosan strategis untuk menjamin efisiensi, akuntabilitas, serta transparansi penyelenggaraan pesta demokrasi desa.
Dukungan tersebut ditegaskan Komisi I DPRD Jabar sewaktu melakukan kunjungan kerja di Kantor Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Rabu (2/9/2026). Peninjauan lapangan ini difokuskan untuk mengevaluasi sekaligus mengonsolidasikan kesiapan para pemangku kepentingan dalam menghadapi skema baru pemilihan.
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., menggarisbawahi bahwa pengadopsian teknologi dalam Pilkades menuntut persiapan komprehensif. Keberhasilan implementasinya tidak sebatas bertumpu pada ketersediaan alat, tetapi bergantung pada keandalan infrastruktur, akurasi data pemilih, kualitas SDM, hingga jaminan keamanan siber.
“Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kecurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa kendala,” ujar Rahmat.
Ia mengingatkan bahwa kemajuan sistem harus diimbangi oleh validitas daftar pemilih serta jaminan perlindungan data. Ketersediaan jaringan internet yang stabil di kawasan pelosok juga wajib diantisipasi agar tidak memicu hambatan teknis saat pemungutan suara.
“Jangan sampai digitalisasi justru menimbulkan persoalan baru karena infrastruktur dan kesiapan masyarakat belum memadai. Karena itu, seluruh aspek harus dievaluasi sebelum pelaksanaan,” katanya.
Berdasarkan pemutakhiran agenda daerah, sejumlah kabupaten di Jawa Barat telah merancang linimasa pelaksanaan Pilkades digital sepanjang tahun 2026:
- Kabupaten Bekasi: Pencoblosan dijadwalkan pada 20 September 2026 yang mencakup 154 desa, dilanjutkan pelantikan kades terpilih pada 4 November 2026.
- Kabupaten Cianjur: Menggelar pemungutan suara di 47 desa dari 23 kecamatan pada 18 Oktober 2026. Mengusung metode paperless berbasis tablet lewat jaringan lokal tertutup (offline), skema ini diproyeksikan menghemat anggaran daerah hingga Rp2,5 miliar.
- Kabupaten Sumedang: Melaksanakan pemungutan suara serentak di 93 desa pada 28 Oktober 2026.
- Kabupaten Karawang: Dijadwalkan pada 22 November 2026 untuk 67 desa di 25 kecamatan, dengan menyiapkan 438 TPS digital bernaskah sistem keamanan terenkripsi. Pelantikan dijadwalkan pada 14 Desember 2026.
- Kabupaten Subang: Menggelar pemilihan di 165 desa pada 6 Desember 2026, yang dipadukan dengan uji coba di beberapa titik percontohan serta pengawasan ketat terhadap netralitas perangkat desa.
- Kabupaten Ciamis: Menyelenggarakan Pilkades di 40 desa pada 13 Desember 2026, yang kini tengah fokus mematangkan sosialisasi mekanisme digital kepada warga.
Merespons perbedaan rentang waktu pelaksanaan tersebut, Rahmat mendesak agar edukasi publik dan regulasi teknis disiapkan secara beriringan di tiap wilayah. Selain itu, netralitas aparatur desa serta stabilitas keamanan di tingkat lokal turut menjadi sorotan utama guna mencegah potensi gesekan sosial.
“Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi. Tiga hal ini menjadi bagian penting yang harus dikawal bersama,” ujar Rahmat.
Komisi I DPRD Jabar bersama DPMD Jabar memastikan pengawasan akan dilakukan secara bertahap hingga hari H. Langkah ini diharapkan menjadikan transformasi Pilkades digital sebagai fondasi kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang modern dan kredibel.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









