Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Jadwal Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026: Rincian Nominal PKH, BPNT, dan Bantuan Beras 10 Kg

Selasa, 29 September 2026 06:00 WIB

Berburu Sate di Bandung, 4 Tempat Ini Terkenal Legendaris dan Punya Rasa Juara

Selasa, 29 September 2026 05:00 WIB

Jadwal Persib Makin Gila, 7 Laga dalam 20 Hari! Pemain Cedera Diharapkan Pulih

Selasa, 29 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026: Rincian Nominal PKH, BPNT, dan Bantuan Beras 10 Kg
  • Berburu Sate di Bandung, 4 Tempat Ini Terkenal Legendaris dan Punya Rasa Juara
  • Jadwal Persib Makin Gila, 7 Laga dalam 20 Hari! Pemain Cedera Diharapkan Pulih
  • Catat! Ini Daftar Bansos Oktober-Desember 2026, PKH dan BPNT Masuk Tahap 4
  • 5 Kuliner Legendaris Khas Indramayu yang Wajib Dicoba: Dari Nasi Lengko hingga Pedesan Entog yang Menggoyang Lidah
  • 10 Destinasi Wisata Hits di Indramayu: Dari Hutan Mangrove hingga Eksotisme Pantai Pantura yang Wajib Dikunjungi
  • Perjuangan Tanpa Kenal Lelah: 10 Pemain Indonesia Sukses Bendung Serangan Malaysia di ASEAN Cup 2026
  • Dari Bandung ke Bangkok! Persib Siap Tempur di Shopee Cup, Ini Daftar Lawannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 29 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Bapenda Jabar Gulirkan Program Pemutihan di Oktober-November

By Putra JuangSelasa, 1 Oktober 2024 14:31 WIB2 Mins Read
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyiapkan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sepanjang Oktober sampai November 2024.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalisasi pendapatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Terdapat lima hal yang masuk dalam program pemutihan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Yakni, program diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Khusus untuk bebas tunggakan pokok tahun ke 3-4-5 dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun, plus satu tahun berjalan, asalkan semua syarat bisa terpenuhi.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Tegaskan Pendidikan SMA-SMK Negeri Gratis Dibiayai Pajak Masyarakat

Promo ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi biaya PKB baik sepeda motor maupun mobil yang telat bayar.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pemberian diskon 10 persen yang berlaku di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun.

Selain itu, pemutihan ini tindak lanjut dari diskon 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.

“Banyak masyarakat yang ingin program pemutihan kembali berlaku. Hasil evaluasi, akhirnya kami sepakat memberlakukan pemutihan selama dua bulan hingga november,” ucap Dedi, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:  Atlet Sukses Atasi Persaingan Ketat, Jabar Hattrick Juara Umum PON

“Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” tambahnya.

Dedi berharap, kebijakan ini bisa menjadi stimulus peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, sekaligus menuntaskan dokumen kepemilikan kendaraan atas nama pribadi.

“Beberapa waktu lalu kami bersama pihak kepolisian menggelar operasi gabungan. Sekarang kami siapkan kebijakan pemutihan. Artinya, konsep kebijakan yang tegas dan keringanan kami jalankan secara seimbang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Inovasi Digital Bapenda Jabar, Siapkan Arjuna untuk Informasi Urusan Pajak Kendaraan

“Setiap kemudahan layanan kami sudah siapkan, dengan adanya pemutihan ini kami imbau masyarkat memanfaatkannya dengan baik. Tujuan akhirnya ini untuk pembangunan Jawa Barat,” sambungnya.

Dedi pun optimis kebijakan ini bisa berdampak positif pada peningkatan pembayaran pajak. Berdasarkan data dan hasil tinjauan, pengelolaan pendapatan selalu meningkat saat program pemutihan bergulir.

Dalam dua tahun terakhir, rata-rata program pemutihan ini dimanfaatkan oleh lebih 2 juta wajib pajak, dengan penerimaan PKB meningkat sebesar 42, 67 persen.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Jabar Dedi Taufik pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Catat! Ini Daftar Bansos Oktober-Desember 2026, PKH dan BPNT Masuk Tahap 4

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Tahap 4 2026 Cair Oktober? Ini Rincian PKH, BPNT dan Bantuan Beras untuk KPM

Kasus Pembunuhan Ibu Tiri di Bandung, Polisi Telusuri Motif dan Kondisi Pelaku

Kronologi Baliho Roboh di Jalan Buah Batu Bandung: 4 Orang Terjebak, 1 Luka

Hujan Deras Picu Banjir Cisarua, Warga Sakit Terjebak hingga Dievakuasi Damkar

DIANGGAP LUCU PADAHAL JENIUS! Sisi Lain Aksi Viral Bocah SD Geguritan yang Bikin Netizen Kagum

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.