bukamata.id – Platform media sosial di wilayah Kabupaten Karawang mendadak riuh setelah beredarnya sebuah rekaman video pendek. Tayangan yang viral tersebut diduga merekam aktivitas tidak pantas di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), hingga memancing reaksi keras dari para warganet.
Gelombang penyebaran video ini mulai masif sejak Minggu (7/6/2026). Walau momentum pasti pengambilan video belum terkonfirmasi, klip tersebut mempertontonkan adegan yang mengarah pada tindakan asusila sesama jenis (gay) di tengah gemerlapnya pesta.
Melalui visual yang beredar luas, tampak sebuah ruangan dengan pendaran lampu khas diskotek. Terlihat sejumlah pria tengah asyik berjoget bersama hingga saling dekap searah dengan dentuman musik. Hingga berita ini diturunkan, manajemen THM yang terseret dalam dugaan lokasi kejadian tersebut masih bungkam dan belum merilis konfirmasi resmi.
Sikap Tegas Pemerintah Daerah
Menyikapi kegaduhan di tengah masyarakat, Bupati Karawang Aep Syaepuloh langsung mengambil tindakan dengan melayangkan peringatan keras. Respons cepat ini muncul usai video yang ditengarai mengambil lokasi di kawasan Jalan Tuparev itu menjadi bola liar di dunia maya.
Orang nomor satu di Karawang tersebut menggarisbawahi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sama sekali tidak membuka ruang bagi kegiatan apa pun yang menodai marwah religiusitas wilayahnya. Ia mengimbau seluruh pemilik bisnis hiburan untuk mematuhi koridor kultural Karawang yang dikenal melekat dengan julukan Kota Santri.
“Saya tegaskan, kasih tahu semua pengelola, kalian sudah saya berikan toleransi. Tolong dijaga, Karawang ini kota santri, banyak pesantren di kota ini. Hal yang seperti itu sangat tidak elok dan tidak wajar,” ujar Aep, saat memberikan keterangan kepada media, usai Apel di Plaza Pemda Karawang, Senin (8/6/2026).
Ancaman Pencabutan Izin Operasional
Mengacu pada mekanisme birokrasi, Aep menjelaskan bahwa Pemkab Karawang akan mengirimkan surat peringatan secara berjenjang. Dirinya juga tidak main-main untuk menjatuhkan sanksi paling radikal, yakni penutupan tempat usaha secara permanen andai teguran tertulis tidak digubris.
“Kami akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama hingga ketiga. Mengingat kewenangan perizinan THM melibatkan pemerintah pusat, saya siap berkoordinasi langsung ke Jakarta untuk mencabut izin operasional pengelola seperti ini, saya gak mau neko-neko,” kata dia.
Pihak otoritas daerah mengklaim sudah memegang beberapa petunjuk serta bukti awal guna mematangkan proses penertiban. Selain itu, korps penegak perda atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah diinstruksikan bergerak cepat guna memvalidasi keabsahan video tersebut secara objektif di lapangan.
“Satpol PP sudah saya perintahkan. Kita punya bukti awal, kita harus sampaikan teguran, dan jika mereka masih melakukan hal seperti itu, saya tidak akan ragu meminta izin itu dicabut. Kita harus ingat, Karawang rumah bagi 514 pondok pesantren,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










