bukamata.id – Kasus video viral yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di tempat hiburan malam (THM) Theatre Night Mart (TNM) Karawang terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Karawang kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk pihak pengelola dan pemilik usaha hiburan malam yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang Kota tersebut.
Video Direkam di Dalam THM TNM Karawang
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan video tersebut direkam pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di area dalam Theatre Night Mart Karawang.
“Dari hasil penyelidikan, video yang memperlihatkan pesta sesama pria itu direkam pada Minggu, 7 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB,” kata Hendra, Selasa (9/6/2026).
Tak lama setelah direkam, video tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi publik. Menindaklanjuti viralnya rekaman tersebut, aparat Polres Karawang langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perbuatan cabul sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.
“Tiga tersangka itu adalah SA, RD, dan DD,” ujar Hendra.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, terlibat, atau memiliki tanggung jawab atas berlangsungnya aktivitas yang menjadi sorotan publik tersebut.
Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Hendra, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan.
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 406 dan Pasal 414. Dalam Pasal 406 tentang pelanggaran asusila di tempat umum dan pelanggaran perbuatan asusila di muka orang lain yang ancaman hukumannya dua tahun enam bulan penjara. Sementara Pasal 414 terkait perbuatan cabul yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Pemkab Karawang Segel Sementara Theatre Night Mart
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengambil langkah administratif dengan menyegel sementara operasional Theatre Night Mart pada Senin malam (8/6/2026).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan sejumlah temuan pelanggaran yang ditemukan di lokasi usaha.
Salah satu pertimbangannya adalah dugaan aktivitas yang terekam dalam video viral tersebut. Selain itu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DPMPTSP, Disperindagkop UKM, dan DPUPR juga menemukan persoalan terkait administrasi dan perizinan.
“Dengan disegelnya gedung TNM, maka semua aktivitas di dalam gedung tidak diperbolehkan untuk sementara waktu,” kata Da.
Ditemukan Persoalan Perizinan dan Penjualan Minuman Beralkohol
Berdasarkan hasil pemeriksaan pemerintah daerah, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diketahui belum diterbitkan.
Selain itu, pengelola juga disebut belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol.
Da menjelaskan, sebelum penyegelan dilakukan, pemerintah daerah telah melayangkan tiga kali surat teguran serta melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola guna meminta klarifikasi.
TNM Hanya Memiliki Izin Restoran
Ketua Tim Pelayanan Pengaduan, Pengendalian, Konsultasi dan Sosialisasi Perizinan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa izin usaha yang saat ini dimiliki TNM hanya berupa izin restoran yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Izin yang sudah mereka kantongi itu izin restoran. Untuk izin bar, mereka belum melakukan tindak lanjut. Karena untuk mengurus izin bar harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara sampai saat ini mereka belum memiliki PBG tersebut,” ujarnya.
Menurut Sandi, usaha tersebut sejatinya hanya diperbolehkan beroperasi sebagai restoran. Namun, dalam praktiknya ditemukan adanya penjualan minuman beralkohol yang belum memiliki izin resmi.
“Restoran boleh beroperasi dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Tapi kenyataannya mereka menjual minuman beralkohol,” katanya.
Pengelola Diminta Ikut Diperiksa
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka Karawang), Dian Suryana, menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyelenggara kegiatan dan pengelola tempat usaha.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya unsur pembiaran atau fasilitas yang mendukung terjadinya aktivitas tersebut, maka pihak pengelola juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jika terdapat pembiaran atau fasilitasi, maka persoalannya tidak lagi semata menyangkut perilaku individu, tetapi juga tanggung jawab hukum pengelola usaha,” kata Dian.
Ia juga mengapresiasi langkah penyegelan sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat.
Namun demikian, Dian menegaskan bahwa proses administratif dan proses pidana merupakan dua mekanisme berbeda yang dapat berjalan secara bersamaan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









