bukamata.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pesta gay di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat sejumlah pria berjoget dan saling berpelukan di tengah alunan musik di sebuah lokasi hiburan malam.
Video tersebut disebut direkam pada Sabtu (6/6/2026) dan langsung menuai beragam reaksi dari masyarakat. Tak sedikit warga yang mempertanyakan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, sementara pihak berwenang mulai melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Menyikapi viralnya video tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang meminta aparat terkait untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
MUI Karawang Soroti Dugaan Pesta LGBT
Kepala Bidang Pendidikan dan Pesantren MUI Kabupaten Karawang, Asep Saepudin, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas yang diduga melibatkan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di salah satu tempat hiburan malam yang baru beroperasi di Karawang.
“Baru-baru ini diketahui pesta LGBT itu berlangsung di sebuah tempat hiburan yang baru buka dan belum melengkapi izin resmi,” ujar Asep.
Menurutnya, MUI Karawang memandang aktivitas tersebut bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, serta nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas yang menjadi sorotan publik tersebut.
“Kami meminta pihak berwenang mengusut dan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.
Satpol PP Hentikan Sementara Operasional THM
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengambil langkah administratif terhadap tempat usaha yang menjadi sorotan.
Satpol PP Kabupaten Karawang resmi menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan operasional terhadap Bar dan Restoran Theatre Night Mart Karawang yang berlokasi di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Melalui pernyataan yang disampaikan melalui akun media sosial resminya, Satpol PP menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran ketertiban umum, keresahan masyarakat, serta pemenuhan kewajiban perizinan yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.
“Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran ketertiban umum, keresahan masyarakat, serta kewajiban pemenuhan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Karawang,” tulis Satpol PP Karawang.
Penegakan Aturan Dilakukan Sesuai Prosedur
Satpol PP menegaskan bahwa penghentian sementara operasional bukan dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Pihaknya memastikan seluruh proses penegakan aturan dilakukan secara tegas, terukur, humanis, dan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
“Penegakan aturan bukan bentuk kesewenang-wenangan, melainkan upaya menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” tulis Satpol PP.
Selain itu, Satpol PP juga menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan masyarakat yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
“Satpol PP Kabupaten Karawang tidak melakukan pembiaran. Kami hadir untuk menjaga Karawang tetap tertib, aman, dan kondusif,” demikian pernyataan yang disampaikan.
Menunggu Hasil Penelusuran Aparat
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tempat hiburan malam terkait video yang beredar di media sosial tersebut. Aparat masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang terjadi di lokasi.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Karawang karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas yang viral di media sosial, tetapi juga menyangkut aspek perizinan usaha, ketertiban umum, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di daerah.
Pemerintah daerah bersama aparat terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan hasil penelusuran sehingga informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat dipastikan kebenarannya secara objektif dan sesuai fakta.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










