Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27

Rabu, 12 Agustus 2026 20:02 WIB

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Rabu, 12 Agustus 2026 19:46 WIB

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

Rabu, 12 Agustus 2026 19:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
  • Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras
  • Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren
  • Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Vonis Mengejutkan! Razman Arif Nasution Dipenjara 1,5 Tahun dalam Kasus Hotman Paris

By SusanaSelasa, 30 September 2025 21:08 WIB2 Mins Read
Pengacara Razman Arif Nasution. Foto: Instagram @razmannasution71.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka pada Selasa (30/9/2025), terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Vonis Razman Arif Nasution

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Razman terbukti bersalah menyebarluaskan konten yang mengandung unsur penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap pelapor, Hotman Paris.

Meski putusan dibacakan, Razman tidak hadir di persidangan karena sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.

Tim kuasa hukum Razman sempat menolak putusan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, namun majelis hakim menolak keberatan tersebut. Akibatnya, tim kuasa hukum Razman memutuskan walk out dari ruang sidang.

Awal Kasus Razman vs Hotman Paris

Kasus ini bermula pada 2022 ketika Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, melaporkan dugaan pelecehan. Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Buntut dari laporan itu, Hotman balik melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga proses hukum berlanjut ke persidangan.

Langkah Hukum Selanjutnya

Vonis ini menambah panjang deretan kasus hukum yang menyeret nama Razman Arif Nasution.

Hingga kini, pihak kuasa hukum Razman belum menyatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, Hotman Paris melalui tim kuasa hukumnya menyambut baik putusan majelis hakim yang dianggap sesuai dengan bukti di persidangan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Iqlima Kim kasus Hotman Paris kasus hukum Razman Pencemaran Nama Baik pengacara kontroversial PN Jakarta Utara Razman Arif Nasution vonis Razman
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren

Kode Redeem FF 12 Agustus 2026 Terbaru, Ada Skin M1887 dan Diamond Gratis!

Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2026 Naik! Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram

zodiak

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Capricorn Harus Introspeksi, Sagitarius Bikin Pusing!

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026: Cek Nama Penerima, Nominal Terbaru, dan Solusi Data Desil

Garena Free Fire

Serbu Hadiah Gratis! Daftar Kode Redeem FF Aktif Rabu 12 Agustus 2026 dan Panduan Klaimnya

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.