bukamata.id – Lapangan padel di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan setelah suara musik dari tempat olahraga tersebut dikeluhkan mengganggu warga di kawasan permukiman sekitar.
Keluhan itu turut beredar di media sosial melalui sebuah video yang memperlihatkan suara musik dari lapangan padel serta hasil pengukuran kebisingan menggunakan aplikasi di telepon seluler.
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, mengatakan pertemuan antara pemilik lapangan dan warga terdampak telah dilakukan dengan didampingi pihak kecamatan, kelurahan, kepolisian, serta Babinsa.
Dari pertemuan tersebut, kata Rulli, diketahui bahwa aspek tata ruang dan bangunan gedung lapangan padel tidak melanggar ketentuan. Namun, persoalan kebisingan masih perlu ditindaklanjuti melalui pengukuran langsung di lokasi.
“Nah, hasil dari pertemuan ini sudah dijelaskan bahwa aspek tata ruang dan bangunan gedung tidak melanggar. Namun demikian, ada rujukan lain terkait dengan polusi suara,” ujar Rulli, Selasa (13/10/2026).
Rulli menjelaskan, pengukuran kebisingan akan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Untuk kawasan permukiman, ambang batas kebisingan yang menjadi acuan adalah 55 desibel (dB).
Pemerintah Kota Bandung akan mengukur tingkat kebisingan yang berasal dari lapangan padel hingga mencapai batas pagar rumah warga. Pengukuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah suara yang terdengar di lingkungan permukiman telah melampaui ambang batas yang ditetapkan.
“Kita akan bersama-sama mengukur, mengecek ulang terkait berapa desibel yang dihasilkan oleh lapangan padel tersebut yang mengintervensi lingkungan permukiman. Jadi perhitungannya di ground zero lapangan padel sampai batas pagar rumah warga,” katanya.
Rulli menyebut pengukuran akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama pihak kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemilik lapangan, dan warga terdampak. Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan membuat proses pengukuran berlangsung transparan dan hasilnya dapat diterima bersama.
“Nah, dari hasil pengecekan itu akan ada dua hasil, yang pertama dia bisa melebihi 55 desibel atau bisa jadi tidak melebihi 55 desibel,” ucapnya.
Apabila hasil pengukuran menunjukkan tingkat kebisingan melebihi 55 desibel, pemilik lapangan akan diminta mempertimbangkan langkah untuk mengurangi gangguan suara terhadap warga.
Salah satu opsi yang dibahas adalah membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB atau memasang dinding peredam suara agar kebisingan dari lapangan tidak menyebar ke kawasan permukiman.
Rulli menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian saat ini adalah kebisingan musik, bukan perizinan tata ruang maupun bangunan gedung. Menurutnya, lapangan padel tersebut telah memiliki perizinan dan tidak ditemukan pelanggaran pada aspek tersebut berdasarkan hasil pertemuan.
“Jadi ini hanya masalah empati sosial dari owner kepada warga terkait polusi suara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rulli mengatakan Pemkot Bandung membuka kemungkinan menyusun kajian untuk membentuk regulasi khusus mengenai kebisingan. Aturan tersebut nantinya dapat berbentuk peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwal).
Menurutnya, kajian diperlukan karena ketentuan mengenai bangunan gedung, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, belum secara khusus mengatur persoalan kebisingan seperti yang dikeluhkan warga dalam kasus tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










