Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klok Minta Bobotoh Terus Bersama Persib, Target Besar Menanti di ACL Two

Selasa, 13 Oktober 2026 20:22 WIB

Dari Sumedang Jadi Diva Dunia! Kisah Rahasia Rossa yang Jarang Orang Tahu!

Selasa, 13 Oktober 2026 20:15 WIB

Igor Tolic Soroti Kekuatan Cong Viettel, Persib Siapkan Strategi Khusus

Selasa, 13 Oktober 2026 20:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klok Minta Bobotoh Terus Bersama Persib, Target Besar Menanti di ACL Two
  • Dari Sumedang Jadi Diva Dunia! Kisah Rahasia Rossa yang Jarang Orang Tahu!
  • Igor Tolic Soroti Kekuatan Cong Viettel, Persib Siapkan Strategi Khusus
  • Warga Keluhkan Lagi Kebisingan, Lapangan Padel di Surya Sumantri Bakal Diperiksa
  • Erick Thohir Buka Opsi Baru! Timnas Indonesia Bisa Hadapi Lawan di Luar Jazirah Arab
  • Sasar Mahasiswa Jabar, inDrive Rampungkan Edukasi Keselamatan Berkendara ‘Drive Your Future Phase 2’
  • BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasan Kemnaker
  • Satu Mahasiswa Di-DO! Telkom University Jatuhkan Sanksi ke 4 Pelaku Perundungan Asrama
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Keluhkan Lagi Kebisingan, Lapangan Padel di Surya Sumantri Bakal Diperiksa

By Mulki AlbarSelasa, 13 Oktober 2026 19:39 WIB3 Mins Read
Padela Bandung. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Lapangan padel di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan setelah suara musik dari tempat olahraga tersebut dikeluhkan mengganggu warga di kawasan permukiman sekitar.

Keluhan itu turut beredar di media sosial melalui sebuah video yang memperlihatkan suara musik dari lapangan padel serta hasil pengukuran kebisingan menggunakan aplikasi di telepon seluler.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, mengatakan pertemuan antara pemilik lapangan dan warga terdampak telah dilakukan dengan didampingi pihak kecamatan, kelurahan, kepolisian, serta Babinsa.

Dari pertemuan tersebut, kata Rulli, diketahui bahwa aspek tata ruang dan bangunan gedung lapangan padel tidak melanggar ketentuan. Namun, persoalan kebisingan masih perlu ditindaklanjuti melalui pengukuran langsung di lokasi.

“Nah, hasil dari pertemuan ini sudah dijelaskan bahwa aspek tata ruang dan bangunan gedung tidak melanggar. Namun demikian, ada rujukan lain terkait dengan polusi suara,” ujar Rulli, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga:  Antisipasi Masalah Hukum, Farhan Libatkan Kejari Kawal 17 Proyek Jalan Bandung

Rulli menjelaskan, pengukuran kebisingan akan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Untuk kawasan permukiman, ambang batas kebisingan yang menjadi acuan adalah 55 desibel (dB).

Pemerintah Kota Bandung akan mengukur tingkat kebisingan yang berasal dari lapangan padel hingga mencapai batas pagar rumah warga. Pengukuran tersebut diperlukan untuk memastikan apakah suara yang terdengar di lingkungan permukiman telah melampaui ambang batas yang ditetapkan.

“Kita akan bersama-sama mengukur, mengecek ulang terkait berapa desibel yang dihasilkan oleh lapangan padel tersebut yang mengintervensi lingkungan permukiman. Jadi perhitungannya di ground zero lapangan padel sampai batas pagar rumah warga,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot dan Kejari Bandung Sepakat Terapkan Hukuman Alternatif, Sanksi Sosial Gantikan Pidana Penjara Ringan

Rulli menyebut pengukuran akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bersama pihak kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemilik lapangan, dan warga terdampak. Pelibatan berbagai pihak tersebut diharapkan membuat proses pengukuran berlangsung transparan dan hasilnya dapat diterima bersama.

“Nah, dari hasil pengecekan itu akan ada dua hasil, yang pertama dia bisa melebihi 55 desibel atau bisa jadi tidak melebihi 55 desibel,” ucapnya.

Apabila hasil pengukuran menunjukkan tingkat kebisingan melebihi 55 desibel, pemilik lapangan akan diminta mempertimbangkan langkah untuk mengurangi gangguan suara terhadap warga.

Salah satu opsi yang dibahas adalah membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB atau memasang dinding peredam suara agar kebisingan dari lapangan tidak menyebar ke kawasan permukiman.

Baca Juga:  Berujung Polemik, Begini Duduk Perkara Sewa Menyewa Lahan Kebun Binatang Bandung

Rulli menegaskan, persoalan yang menjadi perhatian saat ini adalah kebisingan musik, bukan perizinan tata ruang maupun bangunan gedung. Menurutnya, lapangan padel tersebut telah memiliki perizinan dan tidak ditemukan pelanggaran pada aspek tersebut berdasarkan hasil pertemuan.

“Jadi ini hanya masalah empati sosial dari owner kepada warga terkait polusi suara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rulli mengatakan Pemkot Bandung membuka kemungkinan menyusun kajian untuk membentuk regulasi khusus mengenai kebisingan. Aturan tersebut nantinya dapat berbentuk peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwal).

Menurutnya, kajian diperlukan karena ketentuan mengenai bangunan gedung, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, belum secara khusus mengatur persoalan kebisingan seperti yang dikeluhkan warga dalam kasus tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kebisingan Lapangan Padel Lapangan Padel Bandung Padel Surya Sumantri Pemkot Bandung Warga Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BSU Oktober 2026 Rp900 Ribu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasan Kemnaker

Satu Mahasiswa Di-DO! Telkom University Jatuhkan Sanksi ke 4 Pelaku Perundungan Asrama

Dugaan Bullying di Kuningan, Siswa SMP Dilarikan ke RS Usai Telan Cairan Karbol

Kiaracondong Bandung Mulai Ditata, Drainase Tersumbat Sampah Jadi Perhatian

Diprotes Ulama, Turnamen Domino di Kota Tasikmalaya Batal Dihelat

Ilustrasi video syur

Sakit Hati Usai Cerai, Pria Garut Nekat Sebar Video Syur Mantan Istri di Media Sosial

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.