bukamata.id – Perjalanan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CQ (46) berujung nahas di tengah jalan. Niat hati membawa pulang uang tunai segar senilai Rp1,3 miliar dari bank, ia justru harus merelakan seluruh isinya raib digondol komplotan pencuri bermotor tepat di siang bolong.
Insiden mencekam tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasi kejadian berada di dekat akses masuk Gerbang Tol Kalihurip, Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Tak berselang lama, korban langsung melayangkan laporan resmi ke Polresta Karawang pada hari yang sama sekitar pukul 19.06 WIB dengan nomor STTLP.
Kronologi Kejadian: Modus Kempes Ban Berkedok Sopir Bonceng Tiga
Kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, membeberkan bahwa kliennya baru saja keluar dari salah satu bank di kawasan Cikampek dan berniat kembali menuju Jakarta. Belum sampai satu kilometer perjalanan menuju pintu tol, mobil yang ditumpangi CQ tiba-tiba dibuntuti oleh tiga orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan dua unit sepeda motor.
Tanpa diduga, salah satu pelaku mendekati kendaraan dan memberikan gestur seolah-olah ada masalah pada fisik mobil.
“Kemudian (pemotor) mengetuk kaca mobil di samping sopir dan memberitahukan bahwa ban mobil yang ditumpangi klien kami kempes,” ujar Alek saat ditemui awak media di Mapolresta Karawang, Senin malam.
Ketika pengemudi dan korban terkelabui oleh modus ban kempes tersebut, sindikat pencuri langsung melancarkan aksi utamanya. Dalam hitungan detik, mereka memecahkan kaca jendela sisi kanan penumpang dan menyikat habis tas gendong berisi uang tunai miliaran rupiah yang baru saja ditarik dari bank.
“Kejadian hanya berlangsung beberapa detik, dan uang yang baru 10 menit diambil klien oleh klien kami hilang diambil 3 orang pencuri yang menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.
Desakan Hukum dan Penyelidikan Kepolisian
Melihat tingkat nekat para pelaku yang beraksi di tengah keramaian siang hari, pihak kuasa hukum mendesak jajaran kepolisian agar bergerak cepat dan mengusut tuntas perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri alur transaksi di bank.
“Saya minta polisi segera bertindak, memeriksa beberapa orang yang ada dalam rentetan kejadian termasuk pegawai bank, apa lagi peristiwa ini terjadi siang hari, para pencuri itu sangat berani,” ucap Alek tegas.
Dalam laporan kepolisian tersebut, pihak korban merujuk pada Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Di sisi lain, jajaran penegak hukum bergerak cepat menanggapi aduan tersebut. Kasatreskrim Polresta Karawang, Kompol Ali Jupri, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan korban dan kini tengah memburu para pelaku.
“Iya benar, laporannya sudah kita terima dan saat ini dalam penanganan. Kami mohon doa agar perkara ini segera terungkap,” pungkas Ali.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










