Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:44 WIB

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Sabtu, 1 Agustus 2026 10:40 WIB

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 06:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
  • Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna
  • Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 1 Agustus 2026: Manfaatkan Peluang Cuan Hari Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Zakat dalam Islam: Jenis Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuannya

By Aga GustianaRabu, 12 Maret 2025 17:10 WIB3 Mins Read
Zakat
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Zakat merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam yang disebutkan dalam Al-Qur’an berdampingan dengan perintah sholat. Sebanyak 82 ayat dalam Al-Qur’an menyinggung pentingnya zakat sebagai sarana membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.

Pada masa awal Islam di Mekkah, zakat masih bersifat umum tanpa rincian mengenai jenis harta dan kadar yang harus dikeluarkan. Namun, seiring berkembangnya ajaran Islam, ketentuan zakat semakin jelas dan mencakup berbagai jenis harta yang wajib dizakati.

Menurut UU No. 23 Tahun 2011, harta yang wajib dizakatkan terbagi menjadi dua kategori:

  • Kekayaan terbuka (amwaal zhahiriah): Harta yang mudah diketahui orang banyak, seperti hasil pertanian dan hewan ternak.
  • Kekayaan tertutup (amwaal bathiniah): Harta yang lebih bersifat pribadi, seperti tabungan dan investasi.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

1. Emas dan Perak

Sebagai simbol kekayaan, emas dan perak wajib dizakati agar tidak hanya ditimbun tanpa manfaat. Dalam QS. At-Taubah: 34, Allah memperingatkan mereka yang menimbun emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan-Nya.

  • Nisab emas: 85 gram emas murni.
  • Nisab perak: 672 gram perak.
  • Kadar zakat: 2,5% jika dimiliki selama satu tahun.

2. Harta Dagangan

Zakat juga dikenakan pada usaha perdagangan yang menghasilkan keuntungan. Dalam QS. Al-Baqarah: 267, Allah memerintahkan umat Islam untuk menyisihkan sebagian hasil usaha sebagai zakat.

  • Nisab: Setara dengan 85 gram emas.
  • Kadar zakat: 2,5% dari total aset dagangan setelah dikurangi hutang.
  • Haul: Dikeluarkan setiap satu tahun usaha berjalan.

3. Hasil Pertanian

Setiap panen yang dihasilkan wajib dizakati tanpa menunggu satu tahun (haul). Dalam QS. Al-An’am: 142, Allah mengingatkan agar manusia tidak menahan rezeki yang diberikan-Nya.

  • Nisab: 750 kg makanan pokok (beras, gandum, jagung).
  • Kadar zakat:
    • 10% jika diairi dengan air hujan/sumber alami.
    • 5% jika menggunakan sistem irigasi berbayar.

4. Binatang Ternak

Hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing yang dipelihara dalam jumlah tertentu juga wajib dizakati.

  • Nisab:
    • 40 ekor kambing → 1 ekor kambing sebagai zakat.
    • 30 ekor sapi → 1 ekor sapi sebagai zakat.
  • Syarat: Hewan digembalakan secara bebas dan mencapai haul satu tahun.

5. Simpanan Uang dan Surat Berharga

Tabungan, deposito, saham, dan obligasi juga termasuk harta yang wajib dizakati.

  • Nisab: Setara dengan 85 gram emas.
  • Kadar zakat: 2,5% dari total simpanan jika disimpan selama satu tahun.
  • Zakat investasi: 5%-10% dari keuntungan, tergantung metode perhitungan.

6. Hasil Pertambangan

Hasil tambang seperti emas, perak, minyak, batu bara, dan timah wajib dizakati setelah diperoleh.

  • Kadar zakat: 2,5% dari total hasil tambang.
  • Tidak memerlukan haul, zakat harus dikeluarkan segera setelah diperoleh.

7. Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi)

Pendapatan dari pekerjaan atau jasa juga wajib dizakati, sebagaimana diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

  • Nisab: Setara dengan 522 kg beras.
  • Kadar zakat: 2,5% dari pendapatan bersih tahunan.

8. Harta Temuan (Rikaz)

Harta karun atau barang peninggalan peradaban terdahulu yang ditemukan wajib dizakati.

  • Tidak memerlukan nisab atau haul.
  • Besaran zakat: 20% dari total harta yang ditemukan.

Syarat Umum Zakat Maal

Harta yang wajib dizakati harus memenuhi beberapa syarat:

✅ Dimiliki secara penuh.
✅ Berasal dari sumber halal.
✅ Dapat berkembang.
✅ Mencapai nisab.
✅ Mencapai haul (kecuali hasil pertanian).
✅ Bebas dari hutang.

Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Konsultasi dengan lembaga zakat resmi atau ulama yang berkompeten sangat dianjurkan untuk perhitungan yang akurat dan sesuai syariat Islam.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

harta Islam zakat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima

Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Klaim Saldo DANA Gratis 1 Agustus 2026: Manfaatkan Peluang Cuan Hari Ini

Game Free Fire

Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 1 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Skin & Bundle Gratis

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.