Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Selasa, 15 September 2026 18:02 WIB

Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar

Selasa, 15 September 2026 17:05 WIB

Pemkot Bandung Akan Tutup Lahan dan Laporkan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal

Selasa, 15 September 2026 16:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA
  • Underpass Gatot Subroto Cimahi Ditargetkan Rampung Desember, Nilai Proyek Rp126 Miliar
  • Pemkot Bandung Akan Tutup Lahan dan Laporkan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
  • Menembus Benteng Korea: Nostalgia Kelam 31 Tahun Silam Saat Persib Ditekuk Shin Tae-yong
  • Anak Diduga Korban Kekerasan Dicari, Pernah Terlihat di Soekarno-Hatta hingga Tegallega
  • Kebakaran Lahan di Punclut Bandung Berdampak ke 19 Warga, Ada yang Terkena ISPA dan Asma
  • 18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat
  • Persib Datang dengan Kekuatan Pincang, Ini Susunan Pemain Lawan FC Seoul
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Zakat dalam Islam: Jenis Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuannya

By Aga GustianaRabu, 12 Maret 2025 17:10 WIB3 Mins Read
Zakat
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Zakat merupakan salah satu kewajiban utama dalam Islam yang disebutkan dalam Al-Qur’an berdampingan dengan perintah sholat. Sebanyak 82 ayat dalam Al-Qur’an menyinggung pentingnya zakat sebagai sarana membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.

Pada masa awal Islam di Mekkah, zakat masih bersifat umum tanpa rincian mengenai jenis harta dan kadar yang harus dikeluarkan. Namun, seiring berkembangnya ajaran Islam, ketentuan zakat semakin jelas dan mencakup berbagai jenis harta yang wajib dizakati.

Menurut UU No. 23 Tahun 2011, harta yang wajib dizakatkan terbagi menjadi dua kategori:

  • Kekayaan terbuka (amwaal zhahiriah): Harta yang mudah diketahui orang banyak, seperti hasil pertanian dan hewan ternak.
  • Kekayaan tertutup (amwaal bathiniah): Harta yang lebih bersifat pribadi, seperti tabungan dan investasi.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

1. Emas dan Perak

Sebagai simbol kekayaan, emas dan perak wajib dizakati agar tidak hanya ditimbun tanpa manfaat. Dalam QS. At-Taubah: 34, Allah memperingatkan mereka yang menimbun emas dan perak tanpa menginfakkannya di jalan-Nya.

  • Nisab emas: 85 gram emas murni.
  • Nisab perak: 672 gram perak.
  • Kadar zakat: 2,5% jika dimiliki selama satu tahun.
Baca Juga:  Apakah Pemudik Boleh Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya dalam Ajaran Islam

2. Harta Dagangan

Zakat juga dikenakan pada usaha perdagangan yang menghasilkan keuntungan. Dalam QS. Al-Baqarah: 267, Allah memerintahkan umat Islam untuk menyisihkan sebagian hasil usaha sebagai zakat.

  • Nisab: Setara dengan 85 gram emas.
  • Kadar zakat: 2,5% dari total aset dagangan setelah dikurangi hutang.
  • Haul: Dikeluarkan setiap satu tahun usaha berjalan.

3. Hasil Pertanian

Setiap panen yang dihasilkan wajib dizakati tanpa menunggu satu tahun (haul). Dalam QS. Al-An’am: 142, Allah mengingatkan agar manusia tidak menahan rezeki yang diberikan-Nya.

  • Nisab: 750 kg makanan pokok (beras, gandum, jagung).
  • Kadar zakat:
    • 10% jika diairi dengan air hujan/sumber alami.
    • 5% jika menggunakan sistem irigasi berbayar.
Baca Juga:  Empat Penyebab yang Mengharuskan Muslim Mandi Wajib

4. Binatang Ternak

Hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing yang dipelihara dalam jumlah tertentu juga wajib dizakati.

  • Nisab:
    • 40 ekor kambing → 1 ekor kambing sebagai zakat.
    • 30 ekor sapi → 1 ekor sapi sebagai zakat.
  • Syarat: Hewan digembalakan secara bebas dan mencapai haul satu tahun.

5. Simpanan Uang dan Surat Berharga

Tabungan, deposito, saham, dan obligasi juga termasuk harta yang wajib dizakati.

  • Nisab: Setara dengan 85 gram emas.
  • Kadar zakat: 2,5% dari total simpanan jika disimpan selama satu tahun.
  • Zakat investasi: 5%-10% dari keuntungan, tergantung metode perhitungan.

6. Hasil Pertambangan

Hasil tambang seperti emas, perak, minyak, batu bara, dan timah wajib dizakati setelah diperoleh.

  • Kadar zakat: 2,5% dari total hasil tambang.
  • Tidak memerlukan haul, zakat harus dikeluarkan segera setelah diperoleh.
Baca Juga:  Doa Meminta Jodoh Terbaik dalam Islam, Lengkap dengan Artinya

7. Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi)

Pendapatan dari pekerjaan atau jasa juga wajib dizakati, sebagaimana diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

  • Nisab: Setara dengan 522 kg beras.
  • Kadar zakat: 2,5% dari pendapatan bersih tahunan.

8. Harta Temuan (Rikaz)

Harta karun atau barang peninggalan peradaban terdahulu yang ditemukan wajib dizakati.

  • Tidak memerlukan nisab atau haul.
  • Besaran zakat: 20% dari total harta yang ditemukan.

Syarat Umum Zakat Maal

Harta yang wajib dizakati harus memenuhi beberapa syarat:

✅ Dimiliki secara penuh.
✅ Berasal dari sumber halal.
✅ Dapat berkembang.
✅ Mencapai nisab.
✅ Mencapai haul (kecuali hasil pertanian).
✅ Bebas dari hutang.

Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Konsultasi dengan lembaga zakat resmi atau ulama yang berkompeten sangat dianjurkan untuk perhitungan yang akurat dan sesuai syariat Islam.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Islam zakat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List

Lagi Cari Tempat Healing? Ini 3 Wisata Air Panas Bandung yang Bikin Betah

Maudy Ayunda Minta Maaf dan Akui Ada Privilese, Warganet: Pick Me Banget!

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram, Waktunya Borong?

Game Free Fire

Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!

Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Peluang Emas Hari Ini: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Lewat Fitur Resmi Terbaru

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.