Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Comeback Dramatis! Persib Bandung Sikat Port FC 3-1 di Laga Perdana Shopee Cup 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 21:09 WIB

Perut Keroncongan Saat Hujan? Ini 4 Kuliner Hangat yang Bikin Nagih di Bandung

Kamis, 8 Oktober 2026 20:44 WIB

Dugaan Keracunan di 88 SEOUL 23 Paskal, Dinkes Temukan Masalah Higiene

Kamis, 8 Oktober 2026 20:36 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Comeback Dramatis! Persib Bandung Sikat Port FC 3-1 di Laga Perdana Shopee Cup 2026
  • Perut Keroncongan Saat Hujan? Ini 4 Kuliner Hangat yang Bikin Nagih di Bandung
  • Dugaan Keracunan di 88 SEOUL 23 Paskal, Dinkes Temukan Masalah Higiene
  • Sambil Tunggu Uji Lab, Restoran 88 Seoul Bandung Diminta Tanggung Jawab ke Konsumen
  • 12 Warga Jadi Korban, Polisi Ungkap Modus Pinjam Motor Lalu Dijual via COD
  • Sumedang Siap Gelar Pilkades Digital, 424 TPS dan 92 Tim Teknis Dikerahkan
  • 45 Menit Persib vs Port FC: Teja Jadi Penyelamat, Gol Tak Kunjung Datang
  • Baru Bebas Bersyarat, Indra Kenz Kembali Dijemput dan Dipindahkan ke Lapas Tangerang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

12 Warga Jadi Korban, Polisi Ungkap Modus Pinjam Motor Lalu Dijual via COD

By SusanaKamis, 8 Oktober 2026 20:29 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Sepeda Motor. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan 18 sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat sebagai pelaku utama dan penadah.

Kasus penggelapan sepeda motor tersebut terjadi dalam rentang April hingga September 2026. Polisi mengungkap perkara setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku kehilangan sepeda motor setelah kendaraannya dipinjam oleh pelaku.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, satu tersangka berinisial Imam Ma’sum Fadillah alias IBO diduga merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya, Rafi Rizky Pratama dan Jefri Prima, diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil penggelapan.

“Dari satu orang pelaku ini, dia sebagai pelaku utama yang melakukan penipuan penggelapan terkait motor, kemudian kita juga mengamankan para penadah, yaitu sebanyak dua orang,” kata Tri.

Modus Pelaku Pinjam Motor dengan Berbagai Alasan

Dalam menjalankan aksinya, IBO diduga memanfaatkan kepercayaan orang-orang yang dikenalnya. Pelaku meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan yang terkesan sederhana.

Beberapa alasan yang digunakan di antaranya mengaku kehabisan bensin, hendak pergi ke warung, hingga menjemput teman atau istrinya.

Setelah sepeda motor berhasil dibawa, kendaraan tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak lain. Salah satu cara yang digunakan dalam transaksi penjualan yakni melalui cash on delivery (COD).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak 18 kali selama periode April hingga September 2026.

Polisi mencatat sedikitnya 12 orang menjadi korban dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.

8 Motor Diamankan, 10 Masih Dicari

Dari total 18 sepeda motor yang diduga digelapkan, polisi telah mengamankan delapan unit sebagai barang bukti.

Sementara itu, sebanyak 10 sepeda motor lainnya masih dalam pencarian karena diduga telah berpindah tangan kepada pihak lain.

Tri mengatakan polisi masih menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui lebih jauh alur penjualan sepeda motor hasil penggelapan.

“Untuk kendaraan yang sudah kita amankan ada delapan unit, kemudian yang masih kita lakukan pencarian ada 10 unit. Jadi total ada 18 kendaraan,” ujarnya.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil penggelapan tersebut.

Tersangka Dijerat Pasal Berbeda

Atas perbuatannya, tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dua tersangka yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP.

Ketiganya terancam pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

18 motor digelapkan kasus motor Bandung penggelapan motor Bandung penggelapan sepeda motor
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dugaan Keracunan di 88 SEOUL 23 Paskal, Dinkes Temukan Masalah Higiene

Sambil Tunggu Uji Lab, Restoran 88 Seoul Bandung Diminta Tanggung Jawab ke Konsumen

Sumedang Siap Gelar Pilkades Digital, 424 TPS dan 92 Tim Teknis Dikerahkan

88 SEOUL 23 Paskal Bandung Tutup Sementara, 24 Orang Dilaporkan Alami Gejala Keracunan

Pemerintah Teliti Putusan MK Terkait Isu Ijazah Wapres Gibran: Masih Kami Pelajari Lebih Dalam

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BPNT Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, KPM Bisa Terima Rp600 Ribu? Cek Caranya

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.