bukamata.id – Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan 18 sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat sebagai pelaku utama dan penadah.
Kasus penggelapan sepeda motor tersebut terjadi dalam rentang April hingga September 2026. Polisi mengungkap perkara setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku kehilangan sepeda motor setelah kendaraannya dipinjam oleh pelaku.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, satu tersangka berinisial Imam Ma’sum Fadillah alias IBO diduga merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Sementara dua tersangka lainnya, Rafi Rizky Pratama dan Jefri Prima, diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil penggelapan.
“Dari satu orang pelaku ini, dia sebagai pelaku utama yang melakukan penipuan penggelapan terkait motor, kemudian kita juga mengamankan para penadah, yaitu sebanyak dua orang,” kata Tri.
Modus Pelaku Pinjam Motor dengan Berbagai Alasan
Dalam menjalankan aksinya, IBO diduga memanfaatkan kepercayaan orang-orang yang dikenalnya. Pelaku meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan yang terkesan sederhana.
Beberapa alasan yang digunakan di antaranya mengaku kehabisan bensin, hendak pergi ke warung, hingga menjemput teman atau istrinya.
Setelah sepeda motor berhasil dibawa, kendaraan tersebut kemudian diduga dijual kepada pihak lain. Salah satu cara yang digunakan dalam transaksi penjualan yakni melalui cash on delivery (COD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak 18 kali selama periode April hingga September 2026.
Polisi mencatat sedikitnya 12 orang menjadi korban dalam kasus dugaan penggelapan tersebut.
8 Motor Diamankan, 10 Masih Dicari
Dari total 18 sepeda motor yang diduga digelapkan, polisi telah mengamankan delapan unit sebagai barang bukti.
Sementara itu, sebanyak 10 sepeda motor lainnya masih dalam pencarian karena diduga telah berpindah tangan kepada pihak lain.
Tri mengatakan polisi masih menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui lebih jauh alur penjualan sepeda motor hasil penggelapan.
“Untuk kendaraan yang sudah kita amankan ada delapan unit, kemudian yang masih kita lakukan pencarian ada 10 unit. Jadi total ada 18 kendaraan,” ujarnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil penggelapan tersebut.
Tersangka Dijerat Pasal Berbeda
Atas perbuatannya, tersangka yang diduga sebagai pelaku utama dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dua tersangka yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP.
Ketiganya terancam pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









