bukamata.id – Pembebasan bersyarat (PB) narapidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi dicabut oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat.
Pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut berkaitan dengan temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, tempat Indra Kenz sebelumnya menjalani masa pidana.
Setelah status PB dicabut, petugas langsung menjemput Indra Kenz dari tempatnya dan memindahkannya ke Lapas Kelas I Tangerang.
Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
“Indra Kenz kooperatif, ia mau menerima hasil pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB dari tempatnya, berangkat menuju Lapas Tangerang, dan tepat pukul 14.30 WIB barusan sudah resmi masuk ke Lapas Kelas 1 Tangerang,” kata Ishadi, Kamis (8/10/2026).
Indra Kenz Diduga Terlibat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan temuan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas VIP di dalam lapas tersebut. Salah satu fasilitas yang menjadi sorotan berupa kontainer yang disebut telah diubah menjadi ruangan dengan fasilitas mewah menyerupai tempat tinggal pribadi.
Temuan fasilitas tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Ombudsman mengungkap adanya dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Indra Kenz sendiri diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, atau sehari setelah temuan fasilitas mewah di lapas tersebut mencuat.
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024, Indra Kenz menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Salemba.
Selama menjalani masa pidana, catatan pembinaan Indra Kenz disebut cukup baik. Ia mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, olahraga hingga penyuluhan hukum.
Kondisi tersebut turut menjadi bagian dari proses yang sebelumnya membuat Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat.
Dengan dicabutnya status PB, kelonggaran yang sebelumnya diperoleh Indra Kenz kini tidak lagi berlaku. Ia kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang sesuai keputusan yang ditetapkan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










