Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Perut Keroncongan Saat Hujan? Ini 4 Kuliner Hangat yang Bikin Nagih di Bandung

Kamis, 8 Oktober 2026 20:44 WIB

Dugaan Keracunan di 88 SEOUL 23 Paskal, Dinkes Temukan Masalah Higiene

Kamis, 8 Oktober 2026 20:36 WIB

Sambil Tunggu Uji Lab, Restoran 88 Seoul Bandung Diminta Tanggung Jawab ke Konsumen

Kamis, 8 Oktober 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Perut Keroncongan Saat Hujan? Ini 4 Kuliner Hangat yang Bikin Nagih di Bandung
  • Dugaan Keracunan di 88 SEOUL 23 Paskal, Dinkes Temukan Masalah Higiene
  • Sambil Tunggu Uji Lab, Restoran 88 Seoul Bandung Diminta Tanggung Jawab ke Konsumen
  • 12 Warga Jadi Korban, Polisi Ungkap Modus Pinjam Motor Lalu Dijual via COD
  • Sumedang Siap Gelar Pilkades Digital, 424 TPS dan 92 Tim Teknis Dikerahkan
  • 45 Menit Persib vs Port FC: Teja Jadi Penyelamat, Gol Tak Kunjung Datang
  • Baru Bebas Bersyarat, Indra Kenz Kembali Dijemput dan Dipindahkan ke Lapas Tangerang
  • 88 SEOUL 23 Paskal Bandung Tutup Sementara, 24 Orang Dilaporkan Alami Gejala Keracunan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 8 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Baru Bebas Bersyarat, Indra Kenz Kembali Dijemput dan Dipindahkan ke Lapas Tangerang

By SusanaKamis, 8 Oktober 2026 19:57 WIB2 Mins Read
Indra Kenz. Foto: Instagram @indrakenz.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pembebasan bersyarat (PB) narapidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, resmi dicabut oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat.

Pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut berkaitan dengan temuan dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, tempat Indra Kenz sebelumnya menjalani masa pidana.

Setelah status PB dicabut, petugas langsung menjemput Indra Kenz dari tempatnya dan memindahkannya ke Lapas Kelas I Tangerang.

Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Indra Kenz bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

Baca Juga:  Dandanan Sel Mewah Pakai Dana Napi, Irjen Kemen Imipas Ungkap Peran Indra Kenz di Lapas Cibinong

“Indra Kenz kooperatif, ia mau menerima hasil pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB dari tempatnya, berangkat menuju Lapas Tangerang, dan tepat pukul 14.30 WIB barusan sudah resmi masuk ke Lapas Kelas 1 Tangerang,” kata Ishadi, Kamis (8/10/2026).

Indra Kenz Diduga Terlibat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz berkaitan dengan temuan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas VIP di dalam lapas tersebut. Salah satu fasilitas yang menjadi sorotan berupa kontainer yang disebut telah diubah menjadi ruangan dengan fasilitas mewah menyerupai tempat tinggal pribadi.

Baca Juga:  Pengakuan Dirjen PAS soal Temuan Miras di Lapas Cibinong, Milik Pribadi Kasi Kamtib?

Temuan fasilitas tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Ombudsman mengungkap adanya dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Indra Kenz sendiri diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, atau sehari setelah temuan fasilitas mewah di lapas tersebut mencuat.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kenz merupakan terpidana kasus investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2024, Indra Kenz menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Salemba.

Baca Juga:  Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dicopot

Selama menjalani masa pidana, catatan pembinaan Indra Kenz disebut cukup baik. Ia mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, olahraga hingga penyuluhan hukum.

Kondisi tersebut turut menjadi bagian dari proses yang sebelumnya membuat Indra Kenz mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dengan dicabutnya status PB, kelonggaran yang sebelumnya diperoleh Indra Kenz kini tidak lagi berlaku. Ia kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang sesuai keputusan yang ditetapkan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Indra Kenz Lapas Cibinong Lapas Tangerang PB Indra Kenz dicabut pembebasan bersyarat Indra Kenz
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Perut Keroncongan Saat Hujan? Ini 4 Kuliner Hangat yang Bikin Nagih di Bandung

Gak Disengaja? Viral WNI Terciduk Kasih Makan Sampah ke Rusa di Jepang, Faktanya Bikin Tercengang

Viral Unggahan Celana Dalam Berwarna Merah Putih, Warganet Indonesia Geram

Dibikin Kaget DJ No 1 Dunia! Aksi Musisi Lokal Kendari Pake Keyboard Ini Bikin Lil Jon Ajak Colab?

Ilustrasi emas antam

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000, Cek Daftar Lengkapnya

Wisata Kuliner di Kota Intan: 10 Rekomendasi Tempat Makan Legendaris di Garut

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.