bukamata.id – Dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) Bandung menjadi sorotan setelah muncul laporan dari mahasiswa yang menyebut adanya 13 korban dan empat hingga enam terduga pelaku. Pihak kampus berjanji membentuk tim investigasi dengan melibatkan unsur mahasiswa untuk mengusut laporan tersebut.
Wakil Rektor I Universitas Pasundan, Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., menyampaikan komitmen kampus untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelecehan seksual, intimidasi, kekerasan seksual, serta penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik.
Dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan mahasiswa, pihak kampus menyatakan akan menonaktifkan dosen yang diduga terlibat selama proses pemeriksaan dan investigasi berlangsung. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses pemeriksaan yang adil.
Kampus juga berencana membentuk tim investigasi tingkat institusi melalui surat keputusan rektor. Tim tersebut akan melibatkan unsur terkait, termasuk perwakilan mahasiswa, untuk mempercepat pemeriksaan sekaligus mengevaluasi sistem penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Kami akan membentuk tim investigasi yang beranggotakan unsur-unsur terkait, termasuk juga para mahasiswa, untuk menyelesaikan secara tuntas terkait dengan masalah ini,” ujar Azhar dalam wawancara.
Mahasiswa Sebut Ada 13 Laporan dan 4-6 Terduga Pelaku
Ketua BEM Fakultas Hukum Unpas, Salvez, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai 13 laporan yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual. Dia menyebut laporan tersebut mencakup 13 korban, dengan jumlah terduga pelaku diperkirakan empat hingga enam orang.
Angka tersebut merupakan keterangan dari pihak mahasiswa dan masih perlu diverifikasi melalui proses investigasi kampus. Belum ada kesimpulan akhir mengenai jumlah korban maupun pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Salvez, BEM Fakultas Hukum berperan sebagai fasilitator aspirasi mahasiswa setelah persoalan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Pihaknya kemudian mendorong penyelenggaraan forum terbuka agar mahasiswa dapat menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pihak fakultas dan pimpinan universitas.
“Untuk terakhir itu kita mendapat ada 13 laporan, dan terdapat kurang lebih 4 sampai 6 terduga pelaku,” kata Salvez.
Dia menambahkan, laporan yang diterima berasal dari mahasiswa dengan tingkat semester berbeda, mulai dari semester bawah hingga semester atas.
Dalam keterangannya, Salvez menyebut bentuk dugaan pelecehan yang dilaporkan perlu diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, Wakil Rektor I menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterimanya, terdapat dua dosen laki-laki yang teridentifikasi dalam laporan. Pihak kampus menyatakan jumlah tersebut masih dapat berkembang setelah tim investigasi bekerja.
Kampus Minta Waktu 1×24 Jam Bentuk Tim Investigasi
Dalam pernyataan resminya di hadapan mahasiswa, pimpinan Unpas meminta waktu 1×24 jam untuk membentuk tim investigasi. Tim tersebut diharapkan memiliki kredibilitas dan melibatkan unsur yang relevan agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
Azhar menegaskan bahwa kampus mengecam segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa. Dia juga menyatakan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kampus menyebut tim investigasi nantinya akan memiliki tugas memeriksa laporan, mengungkap fakta, dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi mengenai langkah yang perlu diambil.
Wakil Rektor I juga menyampaikan bahwa kritik mahasiswa terhadap kampus tidak seharusnya berujung pada kriminalisasi. Dia menyatakan siap menindaklanjuti laporan apabila terdapat dugaan intimidasi atau pelanggaran akademik terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
“Kami akan menyelesaikan karena ini sesuatu yang sangat fundamental untuk diselesaikan terkait dengan kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi,” ujarnya.
Terkait sanksi, pihak kampus menyebut kemungkinan tindakan administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
BEM Fakultas Hukum Beri Tenggat 7×24 Jam
Di sisi lain, BEM Fakultas Hukum Unpas memberikan tenggat waktu tujuh kali 24 jam kepada pihak kampus untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa.
Salvez mengatakan tuntutan tersebut mencakup pendampingan korban, pengusutan tuntas laporan terhadap terduga pelaku, serta pembenahan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Mahasiswa juga meminta kampus memastikan perlindungan terhadap korban dan saksi serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah. BEM menyatakan akan terus memantau perkembangan selama tenggat waktu tersebut.
“Apabila setelah tujuh kali 24 jam ini tidak ada tindak lanjut yang pasti, maka kita akan mengadakan aksi yang jauh lebih besar daripada ini,” kata Salvez.
Dia menambahkan, apabila dugaan tindak pidana terbukti, pihak mahasiswa membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Salvez juga menyoroti sosialisasi Satgas PPKPT di lingkungan kampus yang dinilainya belum optimal. Menurutnya, mahasiswa masih membutuhkan informasi yang lebih luas mengenai mekanisme pelaporan dan akses terhadap layanan penanganan kekerasan seksual.
Ketua Permahi Unpas Mengaku Mendapat Intimidasi
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Unpas, Kevin Rico Valentino, mengatakan persoalan tersebut mencuat setelah pihaknya mengunggah informasi mengenai dugaan pelecehan seksual melalui media sosial.
Kevin mengaku mendapat tekanan setelah unggahan tersebut ramai diperbincangkan. Dia menyebut menerima telepon dan ancaman akan dilaporkan ke polisi apabila konten yang dipermasalahkan tidak diturunkan.
Pernyataan mengenai dugaan intimidasi tersebut merupakan keterangan Kevin dan belum dijelaskan melalui hasil pemeriksaan independen dalam bahan yang tersedia.
Kevin menegaskan Permahi ingin agar kampus memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal pemenuhan hak korban.
“Seharusnya kampus bertindak tegas berdiri bersama kawan-kawan, kampus harus berdiri bersama teman-teman Permahi atau kawan-kawan korban,” ujarnya.
Dia juga menyatakan Permahi mendapatkan pendampingan dari sejumlah lembaga bantuan hukum dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila diperlukan.
Menurut Kevin, pernyataan pimpinan kampus mengenai pembentukan tim investigasi menjadi langkah awal. Namun, dia menegaskan bahwa mahasiswa masih menunggu tindak lanjut konkret, termasuk keputusan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Perdebatan soal Penghapusan Konten Media Sosial
Dalam pertemuan dengan mahasiswa, pimpinan Unpas meminta akun Instagram Permahi Komisariat Unpas menghapus atau menurunkan konten yang dipermasalahkan, menyampaikan klarifikasi tertulis, serta menghentikan penyebarluasan ulang konten tersebut.
Pihak kampus beralasan permintaan itu berkaitan dengan upaya menjaga reputasi institusi dan perlu dipertimbangkan dalam proses penyelesaian persoalan.
Namun, mahasiswa menolak menghapus unggahan sebelum tuntutan mereka ditindaklanjuti. Mereka meminta agar penyelesaian dugaan pelecehan seksual dan pemulihan hak korban menjadi prioritas.
Kevin menegaskan Permahi tidak akan menghapus konten tersebut sebelum ada keputusan yang dinilai memenuhi tuntutan mahasiswa dan menjamin pemulihan hak korban.
Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu hal yang mengemuka dalam pertemuan antara mahasiswa dan pimpinan universitas. Meski demikian, proses investigasi dan penanganan laporan dugaan pelecehan seksual tetap menjadi persoalan utama yang harus diselesaikan.
PMKM Unpas Desak Perlindungan Korban dan Evaluasi Kampus
Dukungan terhadap penanganan kasus juga disampaikan melalui pernyataan sikap PMKM Universitas Pasundan. Organisasi mahasiswa tersebut mengecam segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual, khususnya tindakan yang memanfaatkan relasi kuasa di lingkungan akademik.
Dalam pernyataannya, PMKM menegaskan kampus harus menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan berkembang. Menjaga nama baik institusi, menurut mereka, bukan berarti menutupi kesalahan, melainkan menyelesaikan persoalan dan melakukan perbaikan.
PMKM menyampaikan tujuh tuntutan kepada pihak kampus, yaitu:
- Melindungi korban dan saksi dari ancaman, intimidasi, dan tekanan serta memastikan hak akademik mereka tetap terjaga.
- Menyediakan pendampingan psikologis, medis, dan hukum bagi korban.
- Mengusut seluruh laporan melalui Satgas PPKPT secara objektif, adil, dan transparan.
- Memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah sesuai aturan kampus dan hukum.
- Memperketat proses rekrutmen dosen dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan etika profesi.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap dosen dan tenaga pendidik, termasuk evaluasi profesional jika diperlukan.
- Memperkuat pengawasan terhadap etika dosen dalam berinteraksi dengan mahasiswa.
PMKM juga mengajak seluruh sivitas akademika Unpas untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan memastikan korban tidak menghadapi situasi ini sendirian.
Kampus Diminta Pastikan Proses Investigasi Transparan
Rangkaian tuntutan mahasiswa menempatkan perlindungan korban, transparansi investigasi, dan akuntabilitas kampus sebagai perhatian utama. Pembentukan tim investigasi diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap ramainya persoalan di media sosial, tetapi juga menjadi langkah untuk memastikan setiap laporan diperiksa secara profesional.
Di sisi lain, seluruh dugaan terhadap individu tertentu perlu ditangani berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan yang adil. Identitas korban maupun saksi juga harus dilindungi agar mereka dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
Pihak mahasiswa menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus sesuai tenggat yang telah disampaikan. Sementara itu, pimpinan Unpas berkomitmen membentuk tim investigasi dan menindaklanjuti laporan yang masuk.
Hasil pemeriksaan tim investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi kampus untuk menentukan langkah dan sanksi sesuai ketentuan. Hingga proses tersebut selesai, dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswa masih harus diperlakukan sebagai laporan yang memerlukan pembuktian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









