bukamata.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Febrie juga memohon agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
Permohonan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam nota perlawanannya, Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Atas dasar itu, dia meminta hakim membatalkan dakwaan atau setidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.
Febrie juga meminta agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
“Memohon agar hakim menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan.
Dia kemudian meminta hakim memerintahkan jaksa mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” tuturnya.
Febrie Ungkit 30 Tahun Karier di Kejaksaan
Dalam persidangan tersebut, Febrie turut menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengklaim tidak pernah meminta jabatan sejak pertama kali berkarier sebagai jaksa hingga menduduki posisi Jampidsus.
“Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” katanya.
Febrie juga menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama menjalankan tugas. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejaknya dalam menduduki sejumlah jabatan strategis serta menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala besar.
Menurut Febrie, perkara-perkara yang pernah ditanganinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan diselesaikan tanpa persoalan sebagaimana yang dia maksud dalam pembelaannya.
“Saya hanya memohon agar dipertimbangkan pula beberapa jabatan strategis yang sudah saya tempuh dengan baik dan penyelesaian penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi skala besar yang telah inkrah. Dan semuanya tidak ada masalah,” ujarnya.
Dia kemudian mempertanyakan kemungkinan dirinya melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjelang masa pensiun.
“Dan apa mungkin menjelang pensiun saya melakukan korupsi dan pencucian uang?” kata Febrie.
Sebut Sejumlah Kasus Korupsi Besar yang Pernah Ditangani
Untuk memperkuat argumentasinya, Febrie mengungkit sejumlah perkara besar yang pernah ditangani selama berkarier di Kejaksaan Agung. Daftar tersebut mencakup kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina hingga perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berikut perkara-perkara yang disebut Febrie dalam persidangan:
- Tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, dengan nilai kerugian negara Rp285,017 triliun.
- Tata niaga komoditas timah, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp300 triliun.
- Fasilitas ekspor CPO dan turunannya, dengan kerugian negara sekitar Rp6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp12,312 triliun.
- Perkara PT Duta Palma Group, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,798 triliun dan USD7,85 juta, serta kerugian perekonomian sekitar Rp73,92 triliun.
- Pengadaan pesawat Garuda Indonesia, dengan nilai kerugian negara USD609,81 juta atau sekitar Rp8,819 triliun.
- Penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo, dengan kerugian negara sekitar Rp8,032 triliun.
- Importasi tekstil, dengan kerugian perekonomian negara sekitar Rp1,646 triliun.
- Importasi garam industri, dengan kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp89,63 miliar serta taksiran hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun.
- Dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional, dengan nilai kerugian negara sekitar Rp10 triliun.
Penyebutan perkara-perkara tersebut menjadi bagian dari argumentasi pribadi Febrie di hadapan majelis hakim. Dia meminta rekam jejak penanganan kasus korupsi selama bertugas ikut dipertimbangkan dalam memeriksa perkara yang kini menjeratnya.
Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Rp55 Miliar
Selain menyoroti perjalanan kariernya, Febrie mempersoalkan dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Dalam perkara tersebut, jaksa menduga pemerasan dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Febrie menilai surat dakwaan seharusnya menguraikan secara jelas perbuatan konkret yang dituduhkan kepadanya. Dia juga mempertanyakan posisi Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut memiliki peran aktif dalam dakwaan, tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara yang sedang diperiksa.
“Status Ferry Yanto Hongkiriwang sangat berperan aktif dalam dakwaan tersebut, namun tidak menjadi pihak dalam perkara ini, sehingga hal ini menjadi kurang pihak,” ujarnya.
Febrie juga menyoroti uraian dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mempersoalkan perbedaan waktu dan satuan yang dicantumkan serta menilai dakwaan tersebut belum menguraikan keterlibatannya secara jelas.
Menurut Febrie, persoalan tersebut perlu dijelaskan agar tuduhan yang dialamatkan kepadanya memiliki uraian perbuatan yang terang dan lengkap.
Dia sekaligus membantah pernah meminta bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara.
“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak mana pun yang sedang beperkara,” kata Febrie.
Dia juga menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak berubah. Febrie menyebut selama bertugas dirinya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalamannya telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.
Febrie Klaim Namanya Dimanfaatkan untuk Memeras
Dalam nota perlawanannya, Febrie mengklaim namanya dimanfaatkan oleh rekannya untuk melakukan pemerasan. Dia menyampaikan argumentasi tersebut sebagai bagian dari keberatannya terhadap dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Febrie berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil yang disampaikan dalam nota perlawanan sebelum menentukan kelanjutan perkara tersebut.
Dia juga menyatakan kesiapannya kembali bertugas apabila majelis hakim pada akhirnya menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya.
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian,” ujarnya.
Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp346 Miliar
Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar. Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan tersebut dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain dakwaan pemerasan, Febrie dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nilai transaksi yang didakwakan dalam perkara TPPU tersebut mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, serta USD440.990 yang nilainya disebut sekitar Rp7,9 miliar.
Seluruh tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan yang disampaikan Febrie merupakan dalil dalam nota perlawanan yang harus dinilai oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










