Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

P3I Bongkar Bobroknya Sistem PCMB 2026 Jabar, Dituding Diskriminatif ke Siswa Miskin

Senin, 15 Juni 2026 13:42 WIB

Sengkarut PCMB 2026 Jabar: P3I Laporkan Dugaan Maladministrasi Disdik ke Ombudsman

Senin, 15 Juni 2026 13:27 WIB

Eks Striker Persib Rasakan Kerasnya Piala Dunia, Curacao Dibantai Jerman 7 Gol

Senin, 15 Juni 2026 12:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • P3I Bongkar Bobroknya Sistem PCMB 2026 Jabar, Dituding Diskriminatif ke Siswa Miskin
  • Sengkarut PCMB 2026 Jabar: P3I Laporkan Dugaan Maladministrasi Disdik ke Ombudsman
  • Eks Striker Persib Rasakan Kerasnya Piala Dunia, Curacao Dibantai Jerman 7 Gol
  • Harga Emas Antam 15 Juni 2026 Meroket, Cek Daftar Lengkapnya Sebelum Beli
  • Alwi Farhan Menggila! Wakil China Dibantai, Indonesia Juara Australian Open 2026
  • Bandung Kembali Bergejolak! Mahasiswa Kepung DPRD Jabar Bawa Tuntutan Ekonomi dan Pendidikan
  • Waspada Macet! Gelombang Demo Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini, Cek Titik Lokasi dan Jalur Alternatif
  • Transfer Sultan Ala Persib! Rayco Rodriguez dan Tommaso Cassandro Masuk Radar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring, Terima Sanksi Denda dan Kurungan

By SusanaJumat, 22 November 2024 19:30 WIB2 Mins Read
14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat (22/11/2024). Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat (22/11/2024).

Mereka disidang setelah terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, yang mendapati mereka diduga melanggar sejumlah peraturan.

Sidang Tipiring ini mencakup dua jenis pelanggaran utama:

1. Berdagang di Tempat Terlarang

Pelanggaran ini terjadi di beberapa lokasi, antara lain di Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sebanyak sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019 terkait peraturan mengenai larangan berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Usai Operasi Bariatrik, Lisa Mariana Tampil Nyentrik di Sidang Lawan Ridwan Kamil

2. Membuang Sampah Sembarangan

Empat orang terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019, terkait dengan pembuangan sampah sembarangan yang terjadi di Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil Ditunda, Kuasa Hukum Minta Jadwal Ulang

Seluruh 14 terdakwa menjalani proses sidang yustisi dengan sanksi berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.

Sidang ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pejabat terkait, tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung, serta satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Baca Juga:  Gubernur dan DPRD Jabar Sepakati Tiga Ranperda Jadi Perda

Sidang Tipiring berlangsung tertib dan selesai pada pukul 11.00 WIB, dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum ini, pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat ditekan dan masyarakat semakin disiplin dalam menjaga kebersihan serta ketertiban di kota.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pelanggar Pengadilan Negeri perda sidang Tipiring
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

P3I Bongkar Bobroknya Sistem PCMB 2026 Jabar, Dituding Diskriminatif ke Siswa Miskin

Sengkarut PCMB 2026 Jabar: P3I Laporkan Dugaan Maladministrasi Disdik ke Ombudsman

Bandung Kembali Bergejolak! Mahasiswa Kepung DPRD Jabar Bawa Tuntutan Ekonomi dan Pendidikan

Waspada Macet! Gelombang Demo Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini, Cek Titik Lokasi dan Jalur Alternatif

Krisis SPMB Jabar 2026: Orang Tua Mengamuk, Pejabat Dicopot, Gubernur Cukup Minta Maaf?

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal Bansos Juni 2026 Keluar, Penerima Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.