Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

10 Destinasi Wisata Pilihan di Bandung Barat untuk Liburan Keluarga

Jumat, 18 September 2026 06:00 WIB

Statistik Bicara! Teja Paku Alam Pimpin Rating Pemain Persib vs FC Seoul

Jumat, 18 September 2026 05:00 WIB

Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972

Jumat, 18 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 10 Destinasi Wisata Pilihan di Bandung Barat untuk Liburan Keluarga
  • Statistik Bicara! Teja Paku Alam Pimpin Rating Pemain Persib vs FC Seoul
  • Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972
  • Shin Tae-yong Buka Suara Jelang Persija vs Java United FC di Bali
  • Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh
  • Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Canggih One UI 9 di Jajaran Galaxy S26 Series Beserta Cara Instalasinya
  • Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini
  • Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring, Terima Sanksi Denda dan Kurungan

By SusanaJumat, 22 November 2024 19:30 WIB2 Mins Read
14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat (22/11/2024). Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat (22/11/2024).

Mereka disidang setelah terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, yang mendapati mereka diduga melanggar sejumlah peraturan.

Sidang Tipiring ini mencakup dua jenis pelanggaran utama:

1. Berdagang di Tempat Terlarang

Pelanggaran ini terjadi di beberapa lokasi, antara lain di Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sebanyak sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019 terkait peraturan mengenai larangan berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Tanah di PN Bale Bandung, Tergugat Meninggal dan Dakwaan JPU Dipertanyakan

2. Membuang Sampah Sembarangan

Empat orang terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019, terkait dengan pembuangan sampah sembarangan yang terjadi di Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit.

Baca Juga:  Pengawasan dan Penegakan Perda KTR di Kota Bandung Dinilai Kurang Maksimal

Seluruh 14 terdakwa menjalani proses sidang yustisi dengan sanksi berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.

Sidang ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pejabat terkait, tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung, serta satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Baca Juga:  Wadahi Talenta Muda, DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

Sidang Tipiring berlangsung tertib dan selesai pada pukul 11.00 WIB, dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum ini, pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat ditekan dan masyarakat semakin disiplin dalam menjaga kebersihan serta ketertiban di kota.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

perda sidang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.