Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:30 WIB

Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:21 WIB

Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize

Sabtu, 1 Agustus 2026 20:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ketika Negara Lain Punya Pahlawan Sendiri, Bogor Punya ‘The Sanitizer’ yang Bekerja dalam Senyap
  • Jalan Terjal Menuju Semifinal: Persija Bantai PSMS 4-1, Skenario El Clasico Kontra Persib di Depan Mata!
  • Duka Bertubi-tubi Hantam Pas Band, Kehilangan Beruntun dari Istri Personel hingga Trisnoize
  • Rumor Jay Idzes Diincar PSG, Benarkah Ada Ketertarikan dari Raksasa Prancis?
  • Skenario Semifinal Piala Presiden 2026: Menakar Calon Lawan Persib Bandung
  • Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup
  • Dua Sesi Sehari, Tanpa Bayaran: Anatomi Ketulusan Mbah Melan, Guru Matematika di Balik Layar TikTok
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

14 Pelanggar Perda Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring, Terima Sanksi Denda dan Kurungan

By SusanaJumat, 22 November 2024 19:30 WIB2 Mins Read
14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat (22/11/2024). Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak 14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat (22/11/2024).

Mereka disidang setelah terjaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, yang mendapati mereka diduga melanggar sejumlah peraturan.

Sidang Tipiring ini mencakup dua jenis pelanggaran utama:

1. Berdagang di Tempat Terlarang

Pelanggaran ini terjadi di beberapa lokasi, antara lain di Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sebanyak sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019 terkait peraturan mengenai larangan berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.

2. Membuang Sampah Sembarangan

Empat orang terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019, terkait dengan pembuangan sampah sembarangan yang terjadi di Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit.

Seluruh 14 terdakwa menjalani proses sidang yustisi dengan sanksi berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.

Sidang ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pejabat terkait, tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung, serta satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Sidang Tipiring berlangsung tertib dan selesai pada pukul 11.00 WIB, dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum ini, pelanggaran terhadap peraturan daerah dapat ditekan dan masyarakat semakin disiplin dalam menjaga kebersihan serta ketertiban di kota.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pelanggar Pengadilan Negeri perda sidang Tipiring
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Lautan Manusia Antar Jenazah Kades Pegiringan Pemalang, Terungkap Amalan Semasa Hidup

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.