Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Sengketa Tanah di PN Bale Bandung, Tergugat Meninggal dan Dakwaan JPU Dipertanyakan

By SusanaJumat, 13 September 2024 23:00 WIB3 Mins Read
PN Bale Bandung. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menggelar sidang perdana kasus sengketa tanah yang melibatkan tergugat yang sudah meninggal dunia.

Sidang tersebut digelar di ruang Kusumah Atmaja, pada Rabu (11/9/2024) pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa satu Dede Sulaeman (Alm) dan terdakwa dua Euis Sumartini (Alm) terhadap dua bidang tanah yang berlokasi di Block Ciodeng, Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah dengan luas 392 meter persegi dan satu bidang tanah di lokasi yang sama dengan luas 140 meter persegi.

Keduanya didakwa telah melakukan pemalsuan terkait surat kepemilikan tanah yang menghambat pemilik tanah yang asli sulit melakukan transaksi jual beli sesuai dengan Pasal 263 dan 55 KUHP.

Usai JPU membacakan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang tersebut, lantaran keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang menganggap dakwaan JPU prematur.

Baca Juga:  Kabar Duka, Bintang Sinetron ‘Tukang Ojek Pengkolan’ Sopyan Dado Meninggal Dunia

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Agus Rahmat, awal muka sengketa terjadi ketika kedua terdakwa pada tahun 2006 menjadikan kedua bidang tanah itu sebagai jaminan untuk meminjam uang ke Bank Panin, namun lantaran kedua terdakwa tidak bisa membayar akhirnya pihak Bank melakukan lelang terhadap kedua bidang tersebut.

Kemudian lelang itu dimenangkan oleh saudara HTZ, selanjutnya kedua bidang tanah itu dijual oleh HTZ kepada saudara CYM alias Apeng.

Selanjutnya CYM alias Apeng menjual kedua tanah itu kepada saudara saksi Muhamad Ali Kim.

Berdasarkan surat dakwaan, di atas tanah tersebut sudah terbangun kios yang digunakan kedua terdakwa untuk berjualan sepatu.

Lantaran kedua tanah tersebut sudah bukan lagi milik kedua terdakwa, maka dibuat perjanjian sewa tanah oleh Muhamad Ali Kim yang tertera dalam akta perjanjian sewa menyewa nomor 24 tanggal 23 Januari 2015.

Tanpa sepengetahuan Muhamad Ali Kim kedua terdakwa membangum empat buah kios tambahan pada tahun 2020 tanpa sepengetahuan Muhamad Ali Kim dan biaya sewa kios itu tidak pernah masuk ke Muhamad Ali Kim.

Baca Juga:  Heboh! Warga KBB Tewas saat Melerai Keributan Penagih Bank Keliling

Kemudian kedua terdakwa membuat surat bahwa tidak pernah menjual kedua bidang tanah tersebut kepada siapapun, pada 06 Januari 2023.

Bahkan surat tersebut pernah ditembuskan ke Badan Pertanahan Naional (BPN) Kabupaten Bandung sebanyak dua kalikali, namun mengalami penolakan.

Kuasa Hukum terdakwa, Atep Ismail Kusnandar mengatakan, apa yang digugatkan dan didakwakan kepada kliennya seperti sesuatu yang dipaksakan, bahkan dakwaan JPU disebut prematur.

Selain itu, JPU dinilai tak menghormati upaya hukum yang tengah dilakukan kliennya.

“Prematur nya itu karena laporan Pidana kepada klien kami, kemudian kami ini tengah mengajukan upaya hukum tterkait hak kepemilikan tanah tersebut yang saat ini me jadi pokok perkara,” katanya ditemui usai sidang.

Selain itu, saat ini, pihaknya juga tengah mengajukan pengujian kembali terkait unsur-unsur pidana yang dijeratkan kepada kliennya.

Baca Juga:  Ribuan Anggota KPPS di Jabar Sakit, 6 Meninggal Dunia

Pasalnya, dia dan kliennya tengah mengupayakan langkah hukum terkait kepemilikan tanah yang digugat oleh tergugat.

“Kan pihak penggugat juga tahu kita ini lagi mengupayakan sebuah proses hukum juga, ini anehnya disitu. Seharusnya menurut hukum itu bisa menangguhkan perkara pidananya dulu,” ujar dia.

Menurutnya, kliennya memang benar terlibat hutang atas bisnis sepatu, namun kliennya tidak pernah menjual tanah kepa saudara CYM alias Apeng.

Atep mengatakan, CYM alias Apeng malah akan membantu kliennya untuk mencarikan dana pinjam kepada kliennya.

“Secara singkat, klien kami itu intinya terjebak hutang piutang atas bisnis sepatu tersebut. Jadi seharusnya kalau mau digugat itu tahun 2015 tapi ini kok tahun 2022, terus kenapa ada unsur pidana, kan sebetulnya ini itu unsur perdata, itu juga yang kami anggap dakwaan terhadap klien kami prematur,” tuturnya.

Atep mengatakan, sidang akan kembali digelar setelah pihaknya membuat draf keberatan atas dakwan pihak tergugat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bojongmalaka meninggal PN Bale Bandung sengketa tanah sidang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.