Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

10 Destinasi Wisata Pilihan di Bandung Barat untuk Liburan Keluarga

Jumat, 18 September 2026 06:00 WIB

Statistik Bicara! Teja Paku Alam Pimpin Rating Pemain Persib vs FC Seoul

Jumat, 18 September 2026 05:00 WIB

Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972

Jumat, 18 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 10 Destinasi Wisata Pilihan di Bandung Barat untuk Liburan Keluarga
  • Statistik Bicara! Teja Paku Alam Pimpin Rating Pemain Persib vs FC Seoul
  • Wajib Coba Saat ke Bandung! Cendol Legendaris Ini Sudah Ada Sejak 1972
  • Shin Tae-yong Buka Suara Jelang Persija vs Java United FC di Bali
  • Redmi Note 17 Series Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Baterai 10.000 mAh
  • Resmi Meluncur, Ini Deretan Fitur Canggih One UI 9 di Jajaran Galaxy S26 Series Beserta Cara Instalasinya
  • Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini
  • Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sidang Sengketa Tanah di PN Bale Bandung, Tergugat Meninggal dan Dakwaan JPU Dipertanyakan

By SusanaJumat, 13 September 2024 23:00 WIB3 Mins Read
PN Bale Bandung. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menggelar sidang perdana kasus sengketa tanah yang melibatkan tergugat yang sudah meninggal dunia.

Sidang tersebut digelar di ruang Kusumah Atmaja, pada Rabu (11/9/2024) pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa satu Dede Sulaeman (Alm) dan terdakwa dua Euis Sumartini (Alm) terhadap dua bidang tanah yang berlokasi di Block Ciodeng, Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah dengan luas 392 meter persegi dan satu bidang tanah di lokasi yang sama dengan luas 140 meter persegi.

Keduanya didakwa telah melakukan pemalsuan terkait surat kepemilikan tanah yang menghambat pemilik tanah yang asli sulit melakukan transaksi jual beli sesuai dengan Pasal 263 dan 55 KUHP.

Usai JPU membacakan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang tersebut, lantaran keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang menganggap dakwaan JPU prematur.

Baca Juga:  Siswi SD Meninggal Usai Terpeleset ke Gorong-Gorong di Lembang, Warganet Sentil Pemerintah

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Agus Rahmat, awal muka sengketa terjadi ketika kedua terdakwa pada tahun 2006 menjadikan kedua bidang tanah itu sebagai jaminan untuk meminjam uang ke Bank Panin, namun lantaran kedua terdakwa tidak bisa membayar akhirnya pihak Bank melakukan lelang terhadap kedua bidang tersebut.

Kemudian lelang itu dimenangkan oleh saudara HTZ, selanjutnya kedua bidang tanah itu dijual oleh HTZ kepada saudara CYM alias Apeng.

Selanjutnya CYM alias Apeng menjual kedua tanah itu kepada saudara saksi Muhamad Ali Kim.

Berdasarkan surat dakwaan, di atas tanah tersebut sudah terbangun kios yang digunakan kedua terdakwa untuk berjualan sepatu.

Lantaran kedua tanah tersebut sudah bukan lagi milik kedua terdakwa, maka dibuat perjanjian sewa tanah oleh Muhamad Ali Kim yang tertera dalam akta perjanjian sewa menyewa nomor 24 tanggal 23 Januari 2015.

Tanpa sepengetahuan Muhamad Ali Kim kedua terdakwa membangum empat buah kios tambahan pada tahun 2020 tanpa sepengetahuan Muhamad Ali Kim dan biaya sewa kios itu tidak pernah masuk ke Muhamad Ali Kim.

Baca Juga:  Heboh! Warga KBB Tewas saat Melerai Keributan Penagih Bank Keliling

Kemudian kedua terdakwa membuat surat bahwa tidak pernah menjual kedua bidang tanah tersebut kepada siapapun, pada 06 Januari 2023.

Bahkan surat tersebut pernah ditembuskan ke Badan Pertanahan Naional (BPN) Kabupaten Bandung sebanyak dua kalikali, namun mengalami penolakan.

Kuasa Hukum terdakwa, Atep Ismail Kusnandar mengatakan, apa yang digugatkan dan didakwakan kepada kliennya seperti sesuatu yang dipaksakan, bahkan dakwaan JPU disebut prematur.

Selain itu, JPU dinilai tak menghormati upaya hukum yang tengah dilakukan kliennya.

“Prematur nya itu karena laporan Pidana kepada klien kami, kemudian kami ini tengah mengajukan upaya hukum tterkait hak kepemilikan tanah tersebut yang saat ini me jadi pokok perkara,” katanya ditemui usai sidang.

Selain itu, saat ini, pihaknya juga tengah mengajukan pengujian kembali terkait unsur-unsur pidana yang dijeratkan kepada kliennya.

Baca Juga:  Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal? Simak Penjelasannya

Pasalnya, dia dan kliennya tengah mengupayakan langkah hukum terkait kepemilikan tanah yang digugat oleh tergugat.

“Kan pihak penggugat juga tahu kita ini lagi mengupayakan sebuah proses hukum juga, ini anehnya disitu. Seharusnya menurut hukum itu bisa menangguhkan perkara pidananya dulu,” ujar dia.

Menurutnya, kliennya memang benar terlibat hutang atas bisnis sepatu, namun kliennya tidak pernah menjual tanah kepa saudara CYM alias Apeng.

Atep mengatakan, CYM alias Apeng malah akan membantu kliennya untuk mencarikan dana pinjam kepada kliennya.

“Secara singkat, klien kami itu intinya terjebak hutang piutang atas bisnis sepatu tersebut. Jadi seharusnya kalau mau digugat itu tahun 2015 tapi ini kok tahun 2022, terus kenapa ada unsur pidana, kan sebetulnya ini itu unsur perdata, itu juga yang kami anggap dakwaan terhadap klien kami prematur,” tuturnya.

Atep mengatakan, sidang akan kembali digelar setelah pihaknya membuat draf keberatan atas dakwan pihak tergugat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

meninggal sidang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Terjadi 118 Kali, Rangkaian Gempa Kabupaten Bandung Ternyata Berada di Area Ini

Polisi Amankan Pengrajin Kayu di Parongpong, Diduga Racik Bom hingga Uji Coba Puluhan Kali

pembunuhan

Cuma Gegara Rp600 Ribu? Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Kasus Handi di Sumedang

Terbongkar! Kakak Beradik Produksi Uang Palsu hingga Rp1 Miliar di Kabupaten Bandung

Jejak KM Arupadatu I Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Jurnalis di Selat Sunda Resmi Dihentikan

Lapas Sumedang

Over Kapasitas, Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Napi ke Dua Daerah Ini

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.