Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!

Sabtu, 12 September 2026 09:29 WIB
Game Free Fire

Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong

Sabtu, 12 September 2026 07:43 WIB

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Sabtu, 12 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!
  • Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong
  • Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Akademisi Unpad Kritisi Putusan Hakim Soal Perkara Mardani H Maming

By Muhammad Rafki Razif KiransyahJumat, 18 Oktober 2024 17:12 WIB2 Mins Read
Tim Anotasi Akademisi Fakultas Hukum Unpad. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Anotasi Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mengkritisi terkait putusan hakim dalam kasus yang menjerat Mardani H Maming.

Tim tersebut terdiri dari Dr Sigid Suseno, Dr Somawijaya, Dr Elis Rusmiati, Dr Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.

Menurut Dr Somawijaya, Tim Anotasi Akademisi Unpad menyoroti beberapa hal penerapan pasal dalam kasus tersebut.

“Kami sebagai tim anotasi sudah sampaikan tadi ada beberapa orang yang mengkaji putusan itu, ternyata ada point-point yang memang itu harus kita pertanyakan dari sisi akademik,” ujar Dr Somawijaya dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

“Terutama pada pasal 12 huruf B Undang-undang PPKor kajian nya tidak cukup bukti, tidak punya relevansi dengan perbuatan yang dilakukan oleh H Maming,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sebagai Anggota MWA, Pj Gubernur Jabar Hadiri Rapat Pleno Pemilihan Rektor Unpad

Di mana, kata Somawijaya, ada beberapa unsur yang dipastikan tidak adanya dukungan alat bukti yang cukup kuat.

“Sehingga dalam perspektif hukum pidana atau sistem hukum pidana itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan yang memang terbukti, karena alat bukti yang tadi,” ungkapnya.

Senada dengan Somawijaya, Dr Elis Rusmiati mengatakan, dalam perkara yang menjerat Maming H Mardani itu tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta persidangan.

Baca Juga:  Zita Anjani Anak Zulhas dan Rangkaian Kontroversi yang Mengundang Kritik Netizen

“Salah dalam arti bagaimana penerapan unsur-unsur, bahwa di dalam suatu perkara itu ada yang namanya proses pembuktian,” ungkapnya.

“Di dalam proses pembuktian itu ada yang disebut dengan proses verifikasi, semua diverifikasi semua dicocokkan, ada satu yang agak terputus ketika ditemukan ada alat-alat bukti, ada keterangan saksi dan sebagainya,” lanjut Elis.

Dijelaskan Elis, Pasal 12 huruf b itu berkaitan dengan penerimaan suap atau gratifikasi. Namun, dalam kasus yang menjerat Mardani ini tidak didukung alat-alat bukti yang jelas.

“Pasal 12 b itu berkaitan dengan penerimaan suap atau katakanlah gratifikasi, itu harus yang menjadi alat bukti atau dasar pembenaran dari mana sampai kepada si penerima, padahal itu melalui pihak ketiga terhadap beberapa perusahaan. Nah dari beberapa perusahaan sampai kepada penerima itu tidak didukung oleh alat-alat bukti,” jelasnya.

Baca Juga:  Kritik Akademisi untuk Jokowi Dituding Suara Simpatisan, Koentjoro: UGM Hanya Mengingatkan Alumninya

Selain itu, tim anotasi menilai bahwa penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar bertentangan dengan Pasal 18 UU PTPK, yang hanya berlaku pada tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Menurut tim, kasus ini tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Berdasarkan hasil kajian ini, Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD menyarankan agar Mardani H. Maming dinyatakan bebas dari semua tuntutan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya.

Editor: Aga Gustiana

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Unpad
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan

Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia

Kasus Abah Setu Belum Usai, Polisi Masih Dalami Video yang Disebut Hasil Editan AI

Defisit APBD Jabar Turun Jadi Rp3,4 Triliun, Pemprov Tak Mau Asal Tarik Utang

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.