Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Robi Darwis hingga Sergio Castel Dirumorkan Pergi, Persib Belum Umumkan Rekrutan

Rabu, 10 Juni 2026 09:11 WIB

Indonesia vs Mozambik: Skuad Garuda Menang Tipis, Ranking FIFA Berpeluang Naik Lagi

Rabu, 10 Juni 2026 08:10 WIB

Pertamax Naik Telak Hampir Rp4.000 Per Liter! Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 06:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Robi Darwis hingga Sergio Castel Dirumorkan Pergi, Persib Belum Umumkan Rekrutan
  • Indonesia vs Mozambik: Skuad Garuda Menang Tipis, Ranking FIFA Berpeluang Naik Lagi
  • Pertamax Naik Telak Hampir Rp4.000 Per Liter! Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Hari Ini
  • Menang Lagi! Segini Tambahan Poin Timnas Indonesia di Ranking FIFA Usai Jinakkan Mozambik
  • STY Bocorkan Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija, Bek Persib Ikut Disinggung
  • PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!
  • Heboh! Link Video Viral Cut Salwa Full Asli Beredar, Netizen Bikin Pencarian Meledak
  • Weekend List! 5 Rekomendasi Wisata Hits di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 10 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Akademisi Unpad Kritisi Putusan Hakim Soal Perkara Mardani H Maming

By Muhammad Rafki Razif KiransyahJumat, 18 Oktober 2024 17:12 WIB2 Mins Read
Tim Anotasi Akademisi Fakultas Hukum Unpad. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim Anotasi Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mengkritisi terkait putusan hakim dalam kasus yang menjerat Mardani H Maming.

Tim tersebut terdiri dari Dr Sigid Suseno, Dr Somawijaya, Dr Elis Rusmiati, Dr Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.

Menurut Dr Somawijaya, Tim Anotasi Akademisi Unpad menyoroti beberapa hal penerapan pasal dalam kasus tersebut.

“Kami sebagai tim anotasi sudah sampaikan tadi ada beberapa orang yang mengkaji putusan itu, ternyata ada point-point yang memang itu harus kita pertanyakan dari sisi akademik,” ujar Dr Somawijaya dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

“Terutama pada pasal 12 huruf B Undang-undang PPKor kajian nya tidak cukup bukti, tidak punya relevansi dengan perbuatan yang dilakukan oleh H Maming,” lanjutnya.

Baca Juga:  Modus Dokter PPDS FK Unpad di RSHS Bandung Diduga Perkosa Penunggu Pasien

Di mana, kata Somawijaya, ada beberapa unsur yang dipastikan tidak adanya dukungan alat bukti yang cukup kuat.

“Sehingga dalam perspektif hukum pidana atau sistem hukum pidana itu tidak memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan yang memang terbukti, karena alat bukti yang tadi,” ungkapnya.

Senada dengan Somawijaya, Dr Elis Rusmiati mengatakan, dalam perkara yang menjerat Maming H Mardani itu tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan minimal 2 alat bukti dalam fakta persidangan.

Baca Juga:  Identitas Anies Baswedan dari Akademisi ke Politisi Jadi Bahan Penelitian di Unpad

“Salah dalam arti bagaimana penerapan unsur-unsur, bahwa di dalam suatu perkara itu ada yang namanya proses pembuktian,” ungkapnya.

“Di dalam proses pembuktian itu ada yang disebut dengan proses verifikasi, semua diverifikasi semua dicocokkan, ada satu yang agak terputus ketika ditemukan ada alat-alat bukti, ada keterangan saksi dan sebagainya,” lanjut Elis.

Dijelaskan Elis, Pasal 12 huruf b itu berkaitan dengan penerimaan suap atau gratifikasi. Namun, dalam kasus yang menjerat Mardani ini tidak didukung alat-alat bukti yang jelas.

“Pasal 12 b itu berkaitan dengan penerimaan suap atau katakanlah gratifikasi, itu harus yang menjadi alat bukti atau dasar pembenaran dari mana sampai kepada si penerima, padahal itu melalui pihak ketiga terhadap beberapa perusahaan. Nah dari beberapa perusahaan sampai kepada penerima itu tidak didukung oleh alat-alat bukti,” jelasnya.

Baca Juga:  Sekda Jabar Ajak Akademisi Dorong Progresivitas Pemerintah dalam Kesejahteraan Warga

Selain itu, tim anotasi menilai bahwa penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar bertentangan dengan Pasal 18 UU PTPK, yang hanya berlaku pada tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Menurut tim, kasus ini tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Berdasarkan hasil kajian ini, Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD menyarankan agar Mardani H. Maming dinyatakan bebas dari semua tuntutan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya.

Editor: Aga Gustiana

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anotasi Mardani H Maming Unpad
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal Lengkap, Nominal, dan Cara Ceknya!

Gelombang Protes SPMB Sekolah Maung Jabar 2026, Pengamat: Akibat Perencanaan Tergesa-gesa

Dedi Tantang Penyebar Isu Jual Beli Kursi SPMB: Sebutkan Nama dan Laporkan!

Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tidak Panik Hadapi SPMB, Masalah Pemetaan Masih Bisa Diperbaiki

Komisi II DPRD Jabar Dorong Peningkatan Kualitas Peternak Lewat Bimtek Ternak Domba di Cirebon

Siasat Dadang Supriatna Atasi Banjir & Sampah: Dari Danau Retensi Hingga ASN Wajib Bawa Tumbler!

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Jangan Asal Klik! Link Video Cut Salwa Viral Berpotensi Jadi Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.