Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pergerakan Belum Selesai, Manajemen Persib Beri Kode Soal Rumor Mariano Peralta

Kamis, 2 Juli 2026 22:15 WIB

5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!

Kamis, 2 Juli 2026 20:38 WIB

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Kamis, 2 Juli 2026 20:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pergerakan Belum Selesai, Manajemen Persib Beri Kode Soal Rumor Mariano Peralta
  • 5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!
  • Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim
  • Siapa Luka Menalo? Profil Lengkap Winger Bosnia yang Resmi Berseragam Persib
  • Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku
  • Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Piala Dunia 2026 Jumat Dini Hari, Portugal dan Spanyol Main
  • Pecah! Persib Datangkan Sandy Walsh, Dikontrak hingga 2029
  • Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Akhir Kasus dr. Iril di Garut, Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara

By SusanaJumat, 3 Oktober 2025 22:23 WIB2 Mins Read
Viral, dokter di Garut diduga lecehkan pasien saar USG. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Garut akhirnya menjatuhkan vonis terhadap M. Syafril Firdaus alias dr. Iril, oknum dokter kandungan yang sempat menghebohkan publik akibat dugaan pelecehan pasien ibu hamil.

Dalam sidang yang digelar Kamis sore, 2 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sidang berlangsung sejak pukul 15.50 WIB hingga 17.00 WIB dipimpin ketua majelis hakim Sandi M. Alayubi dengan hakim anggota Haryanto Das’at dan Ahmad Renardhien.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Andre Trisandy, Humas PN Garut, menyebut putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hari ini diputus 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi Rp106 juta kepada korban,” ujarnya.

Kronologi Kasus dr. Iril

Kasus ini mencuat pada akhir Maret 2025 setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan pelecehan yang dilakukan dr. Iril terhadap pasien ibu hamil saat pemeriksaan USG.

Dalam video itu, tangan kiri terdakwa tampak meraba tubuh pasien secara tidak semestinya, sementara tangan kanannya tetap memegang alat USG.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Pada pertengahan April 2025, dr. Iril resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Titik Akhir Kasus yang Menghebohkan Garut

Vonis lima tahun penjara ini menjadi akhir dari proses panjang kasus pelecehan pasien yang melibatkan oknum dokter kandungan di Garut.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada pasien.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukuman kasus TPKS Garut kasus dokter kandungan Garut pelecehan pasien ibu hamil vonis dr. Iril
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku

Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Lagu Gubahannya Tuai Kritik, Bupati Purwakarta Om Zein Akhirnya Take Down dan Minta Maaf

Rekonstruksi Kasus TH Digelar, Tersangka Akui Seluruh Perbuatan di Enam TKP

Video KKN UPI Viral, Suarakan Kondisi Jembatan Cibayawak yang Terabaikan

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.