Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Panas Ekstrem Picu Kebakaran Lahan di Bandung, Warga Diminta Waspada

Jumat, 23 Oktober 2026 12:28 WIB

French Open 2026: 8 Wakil Indonesia Serbu Perempat Final

Jumat, 23 Oktober 2026 11:19 WIB

Persib Kalah 0-1, Igor Tolic Akui Timnya Dihukum Satu Kesalahan

Jumat, 23 Oktober 2026 10:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panas Ekstrem Picu Kebakaran Lahan di Bandung, Warga Diminta Waspada
  • French Open 2026: 8 Wakil Indonesia Serbu Perempat Final
  • Persib Kalah 0-1, Igor Tolic Akui Timnya Dihukum Satu Kesalahan
  • Kabar Baik Pemburu Emas, Harga Antam Hari Ini Turun Rp10 Ribu
  • Persib Tak Punya Waktu Meratap, Igor Tolic Pacu Fisik Skuad Jelang Kontra Garudayaksa FC
  • Panas! Yang Grogi Menang, Yang Jago ‘Disingkirkan’? Skandal Duta Budaya Indonesia 2026 Meledak
  • Belum Pernah Dapat Bansos? Begini Panduan Pengajuan Mandiri Lewat Perlinsos dan Aplikasi Cek Bansos
  • Ke Bandung Wajib Cicipi Ini! 10 Kuliner Khas Sunda yang Bikin Kangen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Akhir Kasus dr. Iril di Garut, Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara

By SusanaJumat, 3 Oktober 2025 22:23 WIB2 Mins Read
Viral, dokter di Garut diduga lecehkan pasien saar USG. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Garut akhirnya menjatuhkan vonis terhadap M. Syafril Firdaus alias dr. Iril, oknum dokter kandungan yang sempat menghebohkan publik akibat dugaan pelecehan pasien ibu hamil.

Dalam sidang yang digelar Kamis sore, 2 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sidang berlangsung sejak pukul 15.50 WIB hingga 17.00 WIB dipimpin ketua majelis hakim Sandi M. Alayubi dengan hakim anggota Haryanto Das’at dan Ahmad Renardhien.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Andre Trisandy, Humas PN Garut, menyebut putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hari ini diputus 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi Rp106 juta kepada korban,” ujarnya.

Kronologi Kasus dr. Iril

Kasus ini mencuat pada akhir Maret 2025 setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan pelecehan yang dilakukan dr. Iril terhadap pasien ibu hamil saat pemeriksaan USG.

Dalam video itu, tangan kiri terdakwa tampak meraba tubuh pasien secara tidak semestinya, sementara tangan kanannya tetap memegang alat USG.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Pada pertengahan April 2025, dr. Iril resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Titik Akhir Kasus yang Menghebohkan Garut

Vonis lima tahun penjara ini menjadi akhir dari proses panjang kasus pelecehan pasien yang melibatkan oknum dokter kandungan di Garut.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada pasien.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Panas Ekstrem Picu Kebakaran Lahan di Bandung, Warga Diminta Waspada

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH Tahap 4 dan PIP Oktober 2026, Ini Besaran Bantuan dan Cara Ceknya

Pasokan Air Baku Anjlok 40 Persen, Perumda Tirtawening Kirim Tangki Air Gratis ke Warga

deportasi

Gunakan Uang Kas Desa Buat Judi Slot, Oknum Kades di Sukabumi Divonis 3 Tahun Penjara

Diduga Ulah Manusia, Hutan di Kaki Tangkuban Parahu Berulang Kali Terbakar

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT Kesra Rp900 Ribu Kapan Cair? Pemerintah Belum Umumkan Kelanjutannya

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.