Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Muktamar ke-35 NU Dimulai, Ini 8 Tokoh yang Berebut Kursi Ketum PBNU

Kamis, 27 Agustus 2026 16:33 WIB

Uang Rp3 Miliar Dikuras Karyawan Sendiri, Vilmei Alami Trauma Berat dan Krisis Kepercayaan

Kamis, 27 Agustus 2026 16:27 WIB

Ramon Tanque Dipinjamkan Persib, Persita Tangerang Jadi Kandidat Terkuat?

Kamis, 27 Agustus 2026 16:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Muktamar ke-35 NU Dimulai, Ini 8 Tokoh yang Berebut Kursi Ketum PBNU
  • Uang Rp3 Miliar Dikuras Karyawan Sendiri, Vilmei Alami Trauma Berat dan Krisis Kepercayaan
  • Ramon Tanque Dipinjamkan Persib, Persita Tangerang Jadi Kandidat Terkuat?
  • Bosan ke Tempat Nongkrong? 3 Wisata Sejarah Bandung Ini Bikin Liburan Makin Berisi
  • Peluang Emas Lulusan SMA/SMK! BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2026, Cek Posisinya
  • Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat
  • Pencarian Berakhir Pilu! Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Santolo Ditemukan Meninggal
  • Cek Sekarang! Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Tinggal Masukkan NIK KTP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Akhir Kasus dr. Iril di Garut, Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara

By SusanaJumat, 3 Oktober 2025 22:23 WIB2 Mins Read
Viral, dokter di Garut diduga lecehkan pasien saar USG. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Garut akhirnya menjatuhkan vonis terhadap M. Syafril Firdaus alias dr. Iril, oknum dokter kandungan yang sempat menghebohkan publik akibat dugaan pelecehan pasien ibu hamil.

Dalam sidang yang digelar Kamis sore, 2 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sidang berlangsung sejak pukul 15.50 WIB hingga 17.00 WIB dipimpin ketua majelis hakim Sandi M. Alayubi dengan hakim anggota Haryanto Das’at dan Ahmad Renardhien.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Andre Trisandy, Humas PN Garut, menyebut putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Tuntutan sebelumnya 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Hari ini diputus 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi Rp106 juta kepada korban,” ujarnya.

Kronologi Kasus dr. Iril

Kasus ini mencuat pada akhir Maret 2025 setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dugaan pelecehan yang dilakukan dr. Iril terhadap pasien ibu hamil saat pemeriksaan USG.

Dalam video itu, tangan kiri terdakwa tampak meraba tubuh pasien secara tidak semestinya, sementara tangan kanannya tetap memegang alat USG.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Pada pertengahan April 2025, dr. Iril resmi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Titik Akhir Kasus yang Menghebohkan Garut

Vonis lima tahun penjara ini menjadi akhir dari proses panjang kasus pelecehan pasien yang melibatkan oknum dokter kandungan di Garut.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada pasien.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Muktamar ke-35 NU Dimulai, Ini 8 Tokoh yang Berebut Kursi Ketum PBNU

Uang Rp3 Miliar Dikuras Karyawan Sendiri, Vilmei Alami Trauma Berat dan Krisis Kepercayaan

Ilustrasi video syur

Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat

Pencarian Berakhir Pilu! Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Santolo Ditemukan Meninggal

Bansos

Cek Sekarang! Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Tinggal Masukkan NIK KTP

Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggar Perda, Denda Tembus Rp176,6 Juta

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.