Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Jumat, 19 Juni 2026 18:07 WIB

Profil Lars Veldwijk, Bomber Jangkung Eks Liga Inggris yang Rumornya Masuk Radar Persib

Jumat, 19 Juni 2026 17:40 WIB

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Jumat, 19 Juni 2026 17:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi
  • Profil Lars Veldwijk, Bomber Jangkung Eks Liga Inggris yang Rumornya Masuk Radar Persib
  • Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor
  • Hanya Semusim di Bandung, Ini Alasan Bek Asal Italia Federico Barba Putuskan Tinggalkan Persib
  • Update OB54C Resmi Hadir! Ini Cara Klaim Kode Redeem FF 19 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi
  • Pemain Persib Ini Ternyata Jagokan Portugal Selain Brasil, Alasannya Bikin Kagum
  • Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Atalia Praratya Tolak Aturan Terbaru Kemendikbudristek soal Pramuka Jadi Tak Wajib

By SusanaSelasa, 2 April 2024 14:35 WIB2 Mins Read
Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya. Foto: Instagram @ataliapr
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya menolak kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib bagi siswa SD-SMA.

Atalia dengan tegas menolak kebijakan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

“Kwarda Pramuka Jabar menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34,” ujar Atalia di Gedung Kwarda Pramuka Jabar, Kota Bandung, Selasa (2/4/2024).

Atalia mengatakan terkait penolakan tersebut, Kwarda Pramuka Jabar memiliki dasar, salah satunya yakni nilai sejarah yang panjang dari 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di indonesia menjadi Pramuka.

Baca Juga:  Atalia Praratya Mohon Doa dan Galang Dana Bantu Korban Terdampak Banjir Cirebon

“Gerakan pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah, hal itu juga tertuang dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2010,” ujarnya.

Kemudian, Atalia mengatakan dalam UU nomor 12 tahun 2010 disebutkan gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk anggota pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin.

Baca Juga:  Viral! Ridwan Kamil Tampil Mesra Bareng Atalia, Warganet Ramai Kirim Doa

“Selain itu gerakan Pramuka juga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun negara kesatuan republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta lingkungan hidup,” katanya.

Untuk itu, Kwarda Jabar merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya.

Baca Juga:  Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim 'Meledak': Mengapa Hukuman Saya Lebih Berat dari Teroris?

“Dengan terbitnya Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024, harapannya peraturan menteri itu dapat ditinjau ulang,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Atalia Praratya kebijakan Kemendikbudristek Pramuka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Pikiran yang Anggun, Keberanian yang Tajam: Mengenal Lebih Dekat Fatimah Azzahra, Singa Intelektual dari Salemba

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.