- Jadwal Pekan ke-32 Liga Indonesia: Persija vs Persib Paling Ditunggu
- Heboh Admin SPPG Pasirwangi Merokok saat Live TikTok, Ini Klarifikasinya
- 7 Calon Rekrutan Gratis Persib Bandung, Ada Favorit Bojan Hodak
- Video Guru Bahasa Inggris Viral Ramai Diburu, Netizen Diingatkan Waspada Link Palsu
- Persija Trauma Lawan Persib? Mauricio Souza Soroti Kartu Merah Bruno Tubarao
- Wisuda SMA Jabar 2026: Wajib Sederhana di Sekolah, Dilarang Keras Pungut Biaya
- Head to Head Persija Jakarta vs Persib Bandung: Macan Kemayoran Sulit Menang dalam 3 Tahun Terakhir?
- Banjir Hadiah! Cek Kode Redeem FF Hari Ini 8 Mei 2026: Ada Skin M1887 Terompet & Bundle Spesial!
Penulis: Putra Juang
Bergelut dengan dunia jurnalisme sejak 6 tahun lalu. Kini, aktif sebagai jurnalis di Bukamata.id sejak Tahun 2023.
bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menilai, saksi ahli Prof Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024) tidak independen. Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengatakan, jawaban Prof Agus Surono atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pihak Pegi Setiawan di persidangan tidak mencerminkan sebagai seorang ahli hukum pidana. “Di dalam persidangan hari ini yang mana pihak termohon menghadirkan ahli, diharapkan oleh kita ini begitu kita melontarkan pertanyaan, dia menjawab sesuai keahliannya,” ucap Muchtar. “Jadi jangan menilai, ‘mohon maaf ini pertanyaan praperadilan, ini pertanyaan pokok perkara’, jawab saja. Apakah…
bukamata.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menyatakan, bahwa surat-surat atau dokumen dapat dikualifikasikan sebagai alat petunjuk untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana. Hal itu disampaikan Prof Agus saat dihadirkan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kamis (4/7/2024). Dalam sidang tersebut, Prof Agus ditanya oleh Tim Hukum Polda Jabar terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti petunjuk untuk menetapkan tersangka. “Apakah surat berupa NIK, ijazah SD dan SMP, rapot asli SD, surat kelahiran, STNK yang dijadikan barang bukti yang…
bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila tersebut dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan. Setelah pemeriksaan berkas, hakim meminta Prof Agus mengambil bersumpah sebelum memberikan kesaksian sebagai ahli. Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani memastikan, bahwa Prof Agus akan bersikap profesional dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana. “Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau.…
bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menyatakan, tidak ada kewajiban bagi pihaknya untuk menghadirkan saksi fakta di sidang praperadilan. Begitu disampaikan Perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menjelang sidang praperadilan hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). “Ya karena ini sidang praperadilan, tidak wajib harus saya hadirkan,” ucap Nurhadi. Dalam sidang praperadilan kali ini, kata Nurhadi, Polda Jabar akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Meski begitu, pihaknya enggan membocorkan siapa saksi ahli pidana tersebut. “Namanya nanti saja, masih di perjalanan, nanti akan disampaikan di sidang. Profesor…
bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyayangkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak menghadirkan saksi fakta dalam Sidang Praperadilan hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (PURN.) Marwan Iswandi mengatakan, kehadiran saksi fakta tersebut dibutuhkan untuk mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. “Kami sangat menyayangkan sekali sebab kami butuh itu saksi fakta yang disampaikan oleh pihak Polda,” ucap Marwan ditemui jelang sidang. Menurutnya, dengan adanya saksi fakta tersebut nantinya akan mengetahui siapa yang memanggil Pegi…
bukamata.id – Persib menyambut kedatangan bek tengah asal Kroasia, Mateo Kocijan dengan harapan besar akan kontribusi positifnya di kompetisi Liga 1 musim 2024/2025. Pemain kelahiran Koprivnica, 27 Maret 1995 tersebut bersepakat menandatangani kontrak kerja sama dengan Persib selama satu tahun. Interim Director of Sports PT Persib Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan menjelaskan, perekrutan Kocijan merupakan hasil evaluasi dan rekomendasi pelatih Bojan Hodak yang membutuhkan tambahan pemain di lini pertahanan. “Pelatih membutuhkan tambahan pemain untuk memperkuat lini pertahanan. Pilihan dan rekomendasi yang disampaikan pelatih adalah Mateo Kocijan,” ujar Adhit, Rabu (3/7/2024). Pertimbangan lain yang disampaikan Bojan, selain sebagai bek tengah, Kocijan…
bukamata.id – Kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bandung mencapai 6-7 juta jiwa setiap tahunnya. Melihat kunjungan wisatawan yang cukup signifikan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung berusaha untuk memanfaatkan potensi dan peluang usaha atau bisnis pariwisata yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Atas dasar potensi kunjungan wisatawan itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung melaksanakan pelatihan tour guide dengan sasaran para pemuda setempat yang akan dipersiapkan sebagai pekerja lokal yang berkaitan dengan pesatnya kunjungan wisatawan yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Bandung. Dinas Ketenagakerjaan mengundang puluhan warga usia produktif yang tersebar di Desa Karya Laksana, Kecamatan Ibun dan Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung…
bukamata.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan secara aktif dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah dalam Acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Hotel Harris, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024). “Jadi kegiatan hari ini tuh kan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, sekaligus penjajakan MoU. Sebagaimana kita ketahui Bawaslu itu kan kerjanya itu pencegahan baru pengawasan dan juga penanganan pelanggaran,” ucap Nuryamah. Nuryamah mengatakan, kegiatan yang digelarnya ini berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 soal Pengawasan Partisipatif. “Pertama adalah ada…
bukamata.id – Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Niko Kilikily menyatakan, bahwa penyidik Polda Jabar dinilai salah tangkap dalam kasus penetapan tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon. Hal itu disampaikan Niko Kilikily berdasarkan keterangan saksi ahli, Suhandi Cahaya yang dihadirkan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). “Bahwa tadi kami sudah menyaksikan bagaimana keterangan ahli. Ahli berpendapat yang dilakukan penyidik Polda Jabar adalah salah tangkap salah orang. Jadi ahli mengatakan error in persona masuk ke dalam ranah praperadilan,” ucap Niko. Niko memastikan, Suhandi Cahaya bersikap objektif dan netral dalam…
bukamata.id – Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan sangat menguntungkan bagi pihaknya. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh Tim Hukum Polda Jabar kepada saksi ahli, Suhandi Cahaya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). “Ahli yang dihadirkan oleh pemohon malah menguntungkan buat kami, jadi ada pertanyaan-pertanyaan seperti hakim, seperti masalah putusan dari Pengadilan Negeri kemudian banding, kemudian kasasi. Saya tanya tadi apakah itu tergolong alat bukti mana? Dia surat,” kata Nurhadi. “Kemudian diperjelas lagi sama anggota saya…













