bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan konsep pengembangan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di setiap kecamatan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima (PKL).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, gagasan tersebut menjadi salah satu opsi yang sedang dikaji untuk menyediakan ruang usaha yang lebih tertata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Misalnya di setiap kecamatan ada SWK, Sentra Wisata Kuliner. Jadi itu sesuai dengan apa yang kita canangkan pada waktu kampanye dulu, yaitu pusat kuliner atau inkubasi bisnis di setiap kecamatan,” ujar Farhan, Kamis (8/10/2026).
Farhan mengatakan, konsep tersebut merupakan penyesuaian dari rencana awal Pemkot Bandung yang ingin menghadirkan pusat inkubasi bisnis di setiap kelurahan. Namun, setelah dikaji, cakupan tersebut dinilai terlalu besar sehingga pengembangan akan dimulai dari tingkat kecamatan.
“Dari setiap kecamatan kita lihat nanti keunggulan-keunggulannya,” katanya.
Menurut Farhan, masing-masing kecamatan nantinya dapat dikembangkan berdasarkan potensi dan karakteristik kuliner yang dimiliki. Dengan begitu, sentra kuliner tidak hanya menjadi tempat berjualan, tetapi juga dapat mendukung pengembangan ekonomi dan wisata Kota Bandung.
Farhan menilai sektor kuliner memiliki peran penting terhadap perekonomian Kota Bandung. Karena itu, Pemkot Bandung ingin mengembangkan sektor tersebut secara lebih serius dengan membedakan kebutuhan kuliner harian masyarakat dan kuliner yang ditujukan bagi wisatawan.
“Kalau kuliner harian, untuk kita-kita yang tinggal di Bandung, para pekerja. Makan paling mahal Rp20.000, sekali makan cukup kenyang,” ucapnya.
Sementara untuk kuliner wisata, Farhan menyebut konsep dan pelayanan yang diberikan akan berbeda.
“Tapi kalau untuk wisata, sama ukurannya Rp60.000, lain lagi treatment-nya,” ungkapnya.
Konsep tersebut diharapkan dapat membentuk ekosistem kuliner yang lebih terarah, baik untuk memenuhi kebutuhan warga maupun memperkuat daya tarik wisata kuliner bagi pengunjung dari luar daerah.
Dalam penataan kawasan kuliner, Farhan menyebut sejumlah lokasi yang dapat menjadi referensi, di antaranya Jalan Lengkong Kecil, Taman Wartawan, dan Jalan Cikuray.
“Kalau mau contoh bagusnya, Jalan Lengkong Kecil, Taman Wartawan, Jalan Cikuray. Itu contoh-contoh bagusnya. Tinggal ditiru saja,” katanya.
Farhan menegaskan, pengembangan sentra kuliner tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan keberadaan PKL. Pemkot Bandung justru ingin memberikan ruang bagi mereka untuk tetap berdagang dengan mengikuti penataan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau penolakan mah pasti, tapi kan kita membuka pintu-pintu dialog bagi mereka,” ucapnya.
Di sisi lain, Farhan menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan. Menurutnya, penataan harus dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan tidak boleh ada pengecualian yang membuat aturan kehilangan fungsi.
“Saya sama seluruh jajaran berusaha konsisten terhadap peraturan yang ada. Kita tidak bisa kompromi. Jangan sampai kita yang bikin peraturan, kita sendiri yang melanggar,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










