Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi emas antam

Update Harga Emas Pegadaian 17 Juni 2026: Stabil Tapi Bikin Investor Waspada!

Rabu, 17 Juni 2026 09:46 WIB

Strategi Sukses Tambah Modal Usaha: Simulasi Angsuran KUR BCA Rp100 Juta dan Panduan Lengkapnya

Rabu, 17 Juni 2026 07:28 WIB
Struktur batu megalitikum di situs Gunung Padang Cianjur

Menawan dan Sejuk, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Cianjur yang Wajib Dikunjungi

Rabu, 17 Juni 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Harga Emas Pegadaian 17 Juni 2026: Stabil Tapi Bikin Investor Waspada!
  • Strategi Sukses Tambah Modal Usaha: Simulasi Angsuran KUR BCA Rp100 Juta dan Panduan Lengkapnya
  • Menawan dan Sejuk, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Cianjur yang Wajib Dikunjungi
  • Cara Memasukkan Kode Redeem FF Terbaru Juni 2026, Ini Strategi Klaim Hadiah Skin Gratis Paling Efektif
  • Saddil Ramdani Tetap Latihan Saat Libur! Persib Siap Comeback Lebih Ganas
  • Dicari-cari! Link Video Full Durasi Cut Salwa Viral, Benarkah Ada Rekamannya?
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems
  • Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BAZNAS Jabar Bantah Kriminalisasi Whistleblower, Sebut Eks Pegawai Langgar Hukum

By Aga GustianaSelasa, 27 Mei 2025 20:45 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Whistleblower. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah tuduhan telah mengkriminalisasi mantan pegawainya, Tri Yanto (TY), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran siber. Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan publik dan desakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Tri Yanto sebelumnya dilaporkan BAZNAS ke Polda Jawa Barat atas dugaan akses ilegal dan penyebaran dokumen rahasia milik lembaga. Berdasarkan penyidikan, ia disangkakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, kasus ini menuai kontroversi karena TY diketahui telah lebih dahulu melaporkan dugaan korupsi terkait dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan dana hibah dari APBD Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar. LBH Bandung pun mengecam proses hukum tersebut dan menilai tindakan Baznas berpotensi menghambat perlindungan terhadap pelapor pelanggaran atau whistleblower.

“Pelaporan dan penetapan tersangka atas Tri Yanto merupakan bentuk kemunduran dalam perlindungan terhadap whistleblower dan berpotensi menimbulkan chilling effect,” tegas LBH Bandung dalam pernyataan tertulis. Mereka meminta agar BAZNAS mencabut laporan polisi terhadap TY demi menjaga iklim pemberantasan korupsi yang sehat.

Baca Juga:  Bandung Barat dan Fenomena Stunting: Miliaran Rupiah Tak Menurunkan Angka

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, Achmad Faisal, menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang melakukan kriminalisasi. Menurutnya, pemberhentian TY sebagai pegawai telah dilakukan jauh sebelum adanya laporan dugaan korupsi yang disampaikan ke aparat penegak hukum.

“Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner,” jelas Achmad, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga:  Warga Sukabumi Digegerkan Temuan Potongan Kaki Dikubur di Rumah Kosong

Ia juga mengutip hasil audit investigasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI yang tidak menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana Baznas Jabar. Oleh karena itu, klaim perlindungan whistleblower dianggap tidak berdasar.

“Pada kenyataannya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur dengan mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Achmad.

Baznas menegaskan proses pemberhentian TY telah sesuai ketentuan hukum, bahkan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang menguatkan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Februari 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan pesangon yang menjadi hak TY telah dibayarkan secara penuh.

Baca Juga:  Bela Kepentingan Rakyat, Dedi Mulyadi: Kita Bekerja Bukan untuk Partai!

“Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai. Pesangon untuk TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan,” tambahnya.

BAZNAS Jabar mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyarankan agar TY menempuh jalur hukum resmi untuk membela diri.

“Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkas Achmad.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Baznas Jabar Eks Pegawai jawa barat kebocoran data Whistleblower
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.