Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Sabtu, 19 September 2026 14:23 WIB

Jatuh Sakit Sepulang Dampingi Persib di Korsel, Begini Kondisi Terkini Haji Umuh Muchtar

Sabtu, 19 September 2026 14:02 WIB

Marc Klok hingga Beckham Putra Hilang dari Daftar, Ini Alasan John Herdman Rombak Timnas Indonesia

Sabtu, 19 September 2026 13:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat
  • Jatuh Sakit Sepulang Dampingi Persib di Korsel, Begini Kondisi Terkini Haji Umuh Muchtar
  • Marc Klok hingga Beckham Putra Hilang dari Daftar, Ini Alasan John Herdman Rombak Timnas Indonesia
  • Xabi Alonso Kecewa Berat! Chelsea Remuk Redam Dihajar Brentford Tiga Gol Tanpa Balas
  • Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi
  • Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?
  • Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BAZNAS Jabar Bantah Kriminalisasi Whistleblower, Sebut Eks Pegawai Langgar Hukum

By Aga GustianaSelasa, 27 Mei 2025 20:45 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Whistleblower. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah tuduhan telah mengkriminalisasi mantan pegawainya, Tri Yanto (TY), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran siber. Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan publik dan desakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Tri Yanto sebelumnya dilaporkan BAZNAS ke Polda Jawa Barat atas dugaan akses ilegal dan penyebaran dokumen rahasia milik lembaga. Berdasarkan penyidikan, ia disangkakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, kasus ini menuai kontroversi karena TY diketahui telah lebih dahulu melaporkan dugaan korupsi terkait dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan dana hibah dari APBD Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar. LBH Bandung pun mengecam proses hukum tersebut dan menilai tindakan Baznas berpotensi menghambat perlindungan terhadap pelapor pelanggaran atau whistleblower.

“Pelaporan dan penetapan tersangka atas Tri Yanto merupakan bentuk kemunduran dalam perlindungan terhadap whistleblower dan berpotensi menimbulkan chilling effect,” tegas LBH Bandung dalam pernyataan tertulis. Mereka meminta agar BAZNAS mencabut laporan polisi terhadap TY demi menjaga iklim pemberantasan korupsi yang sehat.

Baca Juga:  Niat Bela Anak, Orang Tua Labrak Guru di Subang Malah Babak Belur di Medsos

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, Achmad Faisal, menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang melakukan kriminalisasi. Menurutnya, pemberhentian TY sebagai pegawai telah dilakukan jauh sebelum adanya laporan dugaan korupsi yang disampaikan ke aparat penegak hukum.

“Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner,” jelas Achmad, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga:  Sekda Jabar Sebut Kunci Mitigasi Persampahan Berawal dari Rumah

Ia juga mengutip hasil audit investigasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI yang tidak menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana Baznas Jabar. Oleh karena itu, klaim perlindungan whistleblower dianggap tidak berdasar.

“Pada kenyataannya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur dengan mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Achmad.

Baznas menegaskan proses pemberhentian TY telah sesuai ketentuan hukum, bahkan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang menguatkan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Februari 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan pesangon yang menjadi hak TY telah dibayarkan secara penuh.

Baca Juga:  Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi Dikritik: Pejabat Hiburan Rakyat Mirip Baim Wong

“Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai. Pesangon untuk TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan,” tambahnya.

BAZNAS Jabar mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyarankan agar TY menempuh jalur hukum resmi untuk membela diri.

“Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkas Achmad.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Baznas Jabar jawa barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia

Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.