Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 21:06 WIB

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Minggu, 2 Agustus 2026 20:02 WIB

Persib Kehilangan Dua Pemain Penting Jelang Semifinal Piala Presiden 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 19:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026
  • Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?
  • Persib Kehilangan Dua Pemain Penting Jelang Semifinal Piala Presiden 2026
  • Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan
  • Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026
  • Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Dirilis, Duel Persib vs Persija Digelar di Bali
  • Kisah Rahmania Shafiatu Zahra: Mojang Bandung yang Percantik Gerobak UMKM Lewat Konten Sosial
  • Nasib Gianni Infantino Dipertaruhkan, Kontroversi Bisnis FIFA Guncang Sepak Bola Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BAZNAS Jabar Bantah Kriminalisasi Whistleblower, Sebut Eks Pegawai Langgar Hukum

By Aga GustianaSelasa, 27 Mei 2025 20:45 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Whistleblower. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat membantah tuduhan telah mengkriminalisasi mantan pegawainya, Tri Yanto (TY), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran siber. Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan publik dan desakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Tri Yanto sebelumnya dilaporkan BAZNAS ke Polda Jawa Barat atas dugaan akses ilegal dan penyebaran dokumen rahasia milik lembaga. Berdasarkan penyidikan, ia disangkakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, kasus ini menuai kontroversi karena TY diketahui telah lebih dahulu melaporkan dugaan korupsi terkait dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan dana hibah dari APBD Jawa Barat sekitar Rp3,5 miliar. LBH Bandung pun mengecam proses hukum tersebut dan menilai tindakan Baznas berpotensi menghambat perlindungan terhadap pelapor pelanggaran atau whistleblower.

“Pelaporan dan penetapan tersangka atas Tri Yanto merupakan bentuk kemunduran dalam perlindungan terhadap whistleblower dan berpotensi menimbulkan chilling effect,” tegas LBH Bandung dalam pernyataan tertulis. Mereka meminta agar BAZNAS mencabut laporan polisi terhadap TY demi menjaga iklim pemberantasan korupsi yang sehat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Jabar, Achmad Faisal, menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang melakukan kriminalisasi. Menurutnya, pemberhentian TY sebagai pegawai telah dilakukan jauh sebelum adanya laporan dugaan korupsi yang disampaikan ke aparat penegak hukum.

“Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Jabar, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner,” jelas Achmad, Selasa (27/5/2025).

Ia juga mengutip hasil audit investigasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Baznas RI yang tidak menemukan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana Baznas Jabar. Oleh karena itu, klaim perlindungan whistleblower dianggap tidak berdasar.

“Pada kenyataannya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur dengan mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Achmad.

Baznas menegaskan proses pemberhentian TY telah sesuai ketentuan hukum, bahkan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung yang menguatkan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Februari 2024. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan pesangon yang menjadi hak TY telah dibayarkan secara penuh.

“Narasi yang menyatakan bahwa TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan linimasanya tidak sesuai. Pesangon untuk TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh Pengadilan,” tambahnya.

BAZNAS Jabar mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyarankan agar TY menempuh jalur hukum resmi untuk membela diri.

“Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkas Achmad.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Baznas Jabar Eks Pegawai jawa barat kebocoran data Whistleblower
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine

Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Siapa Sebenarnya Revanda Bangun? Ini Dosa-Dosa Masa Lalu yang Buat Namanya Kembali Viral!

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.