Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kecelakaan Maut di Bundaran Cibiru Bandung, Pelajar Tewas Usai Tertabrak Truk Box

Jumat, 25 September 2026 19:52 WIB

Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi

Jumat, 25 September 2026 19:41 WIB

Bolehkah Menggabung Niat Puasa Qadha Ramadan dengan Puasa Sunnah? Ini Penjelasan Fiqihnya

Jumat, 25 September 2026 19:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kecelakaan Maut di Bundaran Cibiru Bandung, Pelajar Tewas Usai Tertabrak Truk Box
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Bolehkah Menggabung Niat Puasa Qadha Ramadan dengan Puasa Sunnah? Ini Penjelasan Fiqihnya
  • Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura FIFA ASEAN Cup 2026
  • Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis, Keluarga Gelar Doa Bersama
  • Jejak Asmara Sara Wijayanto & Demian: Dari Restui Waktu Hingga Akhirnya Ketok Palu?
  • 4 Nasi Padang Enak di Bandung yang Bikin Kalap, Rendang hingga Dendeng Batokok Wajib Coba
  • Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 25 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bolehkah Menggabung Niat Puasa Qadha Ramadan dengan Puasa Sunnah? Ini Penjelasan Fiqihnya

By Aga GustianaJumat, 25 September 2026 19:10 WIB2 Mins Read
Bacaan niat puasa. Foto: Istockphoto.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bulan Ramadan telah berlalu, namun bagi sebagian umat Islam—terutama kaum hawa yang berhalangan atau mereka yang terpaksa meninggalkan puasa karena sakit serta perjalanan jauh—memiliki utang puasa adalah hal yang wajib untuk dilunasi.

Perintah dasar mengenai kewajiban mengganti puasa ini termaktub secara jelas dalam Al-Qur’an melalui Surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Baca Juga:  4 Penyakit yang Muncul Jika Tidur setelah Sahur, GERD hingga Obesitas

Berdasarkan penjelasan Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab, mereka yang uzur seperti musafir atau orang sakit diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, namun diwajibkan untuk menggantinya sejumlah hari yang ditinggalkan setelah kondisi mereka normal kembali.

Polemik Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Sunnah

Di tengah upaya melunasi utang puasa, kerap muncul pertanyaan di masyarakat: bolehkah seseorang menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah (seperti Senin-Kamis atau Syawal) di hari yang sama agar mendapat pahala ganda?

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini 1 Maret 2025

Para ulama ternyata berbeda pandangan dalam menyikapi hal ini:

  • Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Menggabungkan niat ibadah wajib dan sunnah secara bersamaan akan membuat puasa wajib Anda sah, namun pahala puasa sunnahnya tidak didapatkan atau batal. Ini karena ibadah fardhu menuntut kemurnian niat tersendiri.
  • Pendapat Kedua (Keringanan Sebagian Ulama): Sebagian literatur fikih seperti Kitab I’anatut Thalibin karya Ibnu Hajar al-Haitamiy dan Sheikh Ar-Ramli menyebutkan bahwa niat puasa sunnah tetap bisa disandingkan dengan qadha tanpa merusak esensi pahala keduanya.

Kendati demikian, para ahli fikih tetap menyarankan agar umat Islam memprioritaskan qadha Ramadan terlebih dahulu agar tanggungan wajib segera gugur dan terhindar dari perdebatan hukum yang pelik.

Baca Juga:  UAH Bocorkan Amalan Spesial di Bulan Sya'ban, Kunci Spirit Menuju Ramadhan

Lafadz Niat Puasa Qadha Ramadan

Bagi Anda yang hendak menunaikan ibadah pengganti puasa Ramadan, dianjurkan untuk membaca niat pada malam hari sebelum fajar menyingsing:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadaa’i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta’ala.”

Dengan menyelesaikan utang puasa ini secara tulus, ibadah wajib Anda akan tertunaikan dengan sempurna.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Niat Puasa Qadha Puasa Qadha Ramadhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Guruh Soekarnoputra Dikabarkan Kritis, Keluarga Gelar Doa Bersama

Jejak Asmara Sara Wijayanto & Demian: Dari Restui Waktu Hingga Akhirnya Ketok Palu?

4 Nasi Padang Enak di Bandung yang Bikin Kalap, Rendang hingga Dendeng Batokok Wajib Coba

Strategi JNE Perkuat Ekosistem Logistik UMKM Lewat Integrasi Teknologi Everpro Chat

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Akurasi Data Penyaluran, Penerima Bansos Segera Diverifikasi Pakai Pemindai Wajah

Ilustrasi emas antam

Emas Antam Mendadak Turun Rp15.000, Ini Daftar Harga Terbarunya Lengkap

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.