bukamata.id – Bulan Ramadan telah berlalu, namun bagi sebagian umat Islam—terutama kaum hawa yang berhalangan atau mereka yang terpaksa meninggalkan puasa karena sakit serta perjalanan jauh—memiliki utang puasa adalah hal yang wajib untuk dilunasi.
Perintah dasar mengenai kewajiban mengganti puasa ini termaktub secara jelas dalam Al-Qur’an melalui Surah Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Berdasarkan penjelasan Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab, mereka yang uzur seperti musafir atau orang sakit diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, namun diwajibkan untuk menggantinya sejumlah hari yang ditinggalkan setelah kondisi mereka normal kembali.
Polemik Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Sunnah
Di tengah upaya melunasi utang puasa, kerap muncul pertanyaan di masyarakat: bolehkah seseorang menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah (seperti Senin-Kamis atau Syawal) di hari yang sama agar mendapat pahala ganda?
Para ulama ternyata berbeda pandangan dalam menyikapi hal ini:
- Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Menggabungkan niat ibadah wajib dan sunnah secara bersamaan akan membuat puasa wajib Anda sah, namun pahala puasa sunnahnya tidak didapatkan atau batal. Ini karena ibadah fardhu menuntut kemurnian niat tersendiri.
- Pendapat Kedua (Keringanan Sebagian Ulama): Sebagian literatur fikih seperti Kitab I’anatut Thalibin karya Ibnu Hajar al-Haitamiy dan Sheikh Ar-Ramli menyebutkan bahwa niat puasa sunnah tetap bisa disandingkan dengan qadha tanpa merusak esensi pahala keduanya.
Kendati demikian, para ahli fikih tetap menyarankan agar umat Islam memprioritaskan qadha Ramadan terlebih dahulu agar tanggungan wajib segera gugur dan terhindar dari perdebatan hukum yang pelik.
Lafadz Niat Puasa Qadha Ramadan
Bagi Anda yang hendak menunaikan ibadah pengganti puasa Ramadan, dianjurkan untuk membaca niat pada malam hari sebelum fajar menyingsing:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadaa’i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta’ala.”
Dengan menyelesaikan utang puasa ini secara tulus, ibadah wajib Anda akan tertunaikan dengan sempurna.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










