Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Wacana Baru BPJS Kesehatan: Iuran Gratis PBI JK Bakal Diperluas Hingga Desil 8, Cek Syaratnya!

Kamis, 5 November 2026 07:02 WIB
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah

Cair Mulai November! Simak Daftar Lengkap Kriteria Penerima BSU 2026 Beserta Cara Cek Statusnya

Kamis, 5 November 2026 06:02 WIB

Igor Tolic Ungkap Kunci Persib Bandung Kalahkan Melbourne Victory

Kamis, 5 November 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Wacana Baru BPJS Kesehatan: Iuran Gratis PBI JK Bakal Diperluas Hingga Desil 8, Cek Syaratnya!
  • Cair Mulai November! Simak Daftar Lengkap Kriteria Penerima BSU 2026 Beserta Cara Cek Statusnya
  • Igor Tolic Ungkap Kunci Persib Bandung Kalahkan Melbourne Victory
  • Aturan Baru BGN Mencekik, Dapur SPPG di Priangan Timur Terancam Defisit Hingga Berujung PHK Relawan
  • Supersub Persib! Luka Menalo Butuh 11 Menit untuk Ubah Nasib Laga di Melbourne
  • Herri Pras Diserbu Laporan! Belasan Ormas Datangi Polda Jabar Usai Konten soal UAS dan UAH
  • Heboh! Video 6 Menit Karyawan HWI Jepara Viral di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Rahasia?
  • Persib Menang Lagi di ACL 2! Ini Hitung-hitungan Poin Koefisien Liga Indonesia Terbaru di Ranking AFC
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 5 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Cair Mulai November! Simak Daftar Lengkap Kriteria Penerima BSU 2026 Beserta Cara Cek Statusnya

By Aga GustianaKamis, 5 November 2026 06:02 WIB2 Mins Read
Pekerja menerima BSU 2025 dari pemerintah
Ilustrasi pencairan BSU 2026. (Foto: Ilustrasi/net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai payung hukum penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Regulasi pembaruan ini mempertegas rincian kriteria buruh yang berhak memperoleh kucuran dana segar total senilai Rp 900.000 untuk periode akhir tahun.

Suntikan dana sosial ini dirancang mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yakni periode Oktober hingga Desember 2026, dengan besaran insentif Rp 300.000 per bulannya.

Kriteria dan Syarat Kelayakan Penerima BSU 2026

Guna memastikan penyaluran dana tepat sasaran, Kemnaker menetapkan batasan kualifikasi bagi calon penerima manfaat. Pemilik akun BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi poin-poin berikut:

  • Legalitas Identitas: Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) sah yang dibuktikan dengan pencocokan NIK terverifikasi.
  • Keaktifan Kepesertaan: Tercatat aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir Agustus 2026.
  • Batas Pendapatan: Mengantongi gaji pokok serta tunjangan tetap paling tinggi Rp 3,5 juta setiap bulan.
  • Status Profesi: Tidak sedang menjabat sebagai ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Baca Juga:  Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO: Cara Login, Verifikasi, dan Jadwal Pencairan Terbaru Rp600 Ribu

Batas Gaji Penyesuaian Daerah UMK/UMP Tinggi

Pemerintah menyertukan celah fleksibilitas nominal upah bagi pekerja yang bertugas di wilayah dengan beban ekonomi serta UMK/UMP melampaui Rp 3,5 juta. Di kawasan ini, batas maksimal acuan gaji akan diselaraskan dengan besaran UMK/UMP lokal setelah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Jaminan Sosial untuk PMI Jabar

Merujuk pada dokumen lampiran Permenaker 16/2026, berikut daftar batas maksimal upah penerima BSU di sejumlah kawasan perkotaan:

Wilayah Operasional PekerjaBatas Maksimal Gaji Acuan
Kota Bekasi & Kabupaten BekasiRp 6.000.000
DKI JakartaRp 5.800.000
Kota BogorRp 5.500.000
Kota SurabayaRp 5.300.000
Kota BandungRp 4.800.000
Kota MedanRp 4.400.000

Format perhitungan ini diverifikasi secara sistematis mengacu pada laporan basis data upah bulanan (gaji pokok beserta insentif tetap) yang dikirimkan pihak korporasi kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Cek BSU Oktober 2025: Panduan Lengkap Penerima Rp600.000

Jadwal Pencairan dan Kanal Pengecekan Status

Pemerintah mengagendakan proses pendistribusian dana BSU 2026 secara serentak mulai kisaran bulan November hingga Desember 2026. Karyawan diimbau untuk segera mengonfirmasi kevalidan data gaji dan status kepesertaan yang didaftarkan oleh tempatnya bekerja.

Terkait mekanisme verifikasi kelayakan mandiri, para tenaga kerja diproyeksikan tetap dapat memanfaatkan platform digital existing seperti:

  • Portal Web BSU Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
  • Portal Resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  • Aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia

Meski demikian, pembaruan data sistem pengecekan berbasis NIK untuk periode pencairan 2026 ini masih dalam tahap finalisasi teknis. Masyarakat diharapkan menunggu rilis kanal informasi resmi selanjutnya dari kementerian terkait.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPJS Ketenagakerjaan BSU 2026 Kemnaker
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Wacana Baru BPJS Kesehatan: Iuran Gratis PBI JK Bakal Diperluas Hingga Desil 8, Cek Syaratnya!

Heboh! Video 6 Menit Karyawan HWI Jepara Viral di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Rahasia?

Lagi Dicari Netizen, Terungkap Isi Sebenarnya di Balik Video Viral Egar dan Fina Asal Banyuwangi

Jangan Klik! Tautan Isu Video Egar dan Fina Dijual Rp30 Ribu, Ini Modus Penipuannya

Definisi Jilat Ludah Sendiri? Perubahan Drastis Vicky Prasetyo ke Raffi Ahmad Bikin Publik Curiga!

6 Tempat Makan Ramah Vegan dan Vegetarian di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

Terpopuler
  • Link Video Viral Egar dan Fina Banyuwangi Part 1 Sampai 4 Full Durasi Dicari Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ilustrasi video syur
    Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Perang Estetika Kota: Utopia Art Deco vs Megalomania Kerajaan di Saat Kas Pemprov Jabar Sekarat
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Heboh! Video 6 Menit Karyawan HWI Jepara Viral di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Rahasia?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.