bukamata.id – Wacana perluasan cakupan peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan kini tengah dimatangkan oleh pemerintah. Lewat skema baru yang sedang disimulasikan, jangkauan masyarakat penerima iuran gratis berpotensi melebar hingga desil 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem anyar ini tidak lagi menumpuk seluruh pembiayaan pada APBN pusat, melainkan mengusung konsep gotong royong anggaran bersama pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) sesuai tingkat ekonomi warga.
Pengertian PBI JK dan Fasilitas Layanan
PBI JK merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin proteksi kesehatan bagi kelompok warga kurang mampu secara cuma-cuma. Iuran bulanan JKN diposisikan sebagai subsidi langsung yang dibayarkan pemerintah ke BPJS Kesehatan tanpa melalui transfer dana tunai ke rekening warga.
Peserta kategori PBI JK mendapatkan akses perawatan medis di berbagai fasilitas kesehatan mitra—mulai dari Puskesmas, klinik, hingga rumah sakit rujukan—dengan hak pelayanan rawat inap Kelas 3.
Proyeksi Pembagian Anggaran PBI JK 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa formulasi ini masih berada dalam taraf pengkajian intensif bersama Kementerian Kesehatan dan pihak BPJS Kesehatan.
“Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam skema simulasi dengan asumsi tarif iuran Rp42.000 per jiwa tiap bulan, pembagian porsi pendanaan dirancang sebagai berikut:
- Desil 1–4 (Sangat Miskin & Miskin): Ditanggung Pemerintah Pusat (APBN). Mencakup sekitar 104,15 juta jiwa dengan alokasi anggaran Rp52,49 triliun per tahun.
- Desil 5–6 (Rentan Miskin): Ditanggung Pemerintah Kabupaten/Kota (APBD). Menjangkau 46,06 juta jiwa dengan kebutuhan dana Rp23,22 triliun per tahun.
- Desil 7–8 (Menengah Bawah): Ditanggung Pemerintah Provinsi (APBD). Mencakup 37,84 juta jiwa dengan estimasi anggaran Rp19,07 triliun per tahun.
“Jadi totalnya Desil 1-8 ada Rp188,05 juta jiwa, anggarannya yang dibutuhkan adalah Rp94,78 triliun. Komposisinya APBN 55 persen, kabupaten-kota 25 persen, provinsi 20 persen, jadi ini kira-kira gambarannya seperti itu,” ujar Gus Ipul.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Jika saat ini prioritas PBI JK terkunci untuk desil 1 sampai 5, pembaruan skema ini memberi peluang bagi desil 6 hingga 8 untuk mendapatkan subsidi iuran dari pemerintah daerah.
Meski demikian, tidak semua warga di kelompok desil 1–8 otomatis menjadi penerima PBI JK. Dari total 223,4 juta jiwa penduduk di rentang tersebut, pemetaan Kemensos mencatat ada sekitar 35,3 juta jiwa yang telah terproteksi oleh jaminan dari perusahaan pemberi kerja atau terdaftar sebagai peserta mandiri Kelas I dan II.
Artinya, kisaran 188 juta jiwa (sekitar 84%) sisanya yang berpeluang diusulkan ke dalam daftar penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah.
Panduan Cek Status Kepesertaan PBI JK
Guna memastikan status keaktifan atau kepesertaan jaminan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat menggunakan beberapa saluran berikut:
- Aplikasi Mobile JKN: Masuk menggunakan NIK dan kata sandi terdaftar, lalu akses menu profil peserta untuk mengecek status perlindungan seluruh anggota keluarga.
- WhatsApp PANDAWA (0811-8750-400): Kirim pesan sapaan “Halo”, pilih opsi pengecekan status kepesertaan, lalu ketikkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan sesuai instruksi.
- Layanan Cek Bansos Kemensos: Buka portal
[https://cekbansos.kemensos.go.id/](https://cekbansos.kemensos.go.id/)atau unduh aplikasi Cek Bansos di smartphone, kemudian masukkan data identitas sesuai KTP untuk memverifikasi penerimaan bantuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









