Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral TikTok! Video Guru Bahasa Inggris Bikin Geger, Netizen Cari Link Telegram

Kamis, 14 Mei 2026 20:43 WIB

Transfer Panas Persib! Striker Mahal Ini Diprediksi Tak Bertahan Lama

Kamis, 14 Mei 2026 20:11 WIB

Ternyata Settingan? Terbongkar Fakta di Balik Video Viral ‘Guru vs Murid’ 6 Menit yang Buru Netizen!

Kamis, 14 Mei 2026 20:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral TikTok! Video Guru Bahasa Inggris Bikin Geger, Netizen Cari Link Telegram
  • Transfer Panas Persib! Striker Mahal Ini Diprediksi Tak Bertahan Lama
  • Ternyata Settingan? Terbongkar Fakta di Balik Video Viral ‘Guru vs Murid’ 6 Menit yang Buru Netizen!
  • Pulang Malam Jadi Maut! Mahasiswi Unpad Diserang OTK di Jatinangor
  • Bukan Turnamen Biasa! 64 Klub Liga 4 Rebut Tiket Promosi di Piala Presiden 2026
  • Skatepark Bukan Playground! Ibu Ini Tak Terima Ditegur Padahal Anaknya Nyaris Tertabrak!
  • Marc Klok Beri Sinyal Perang! Persib Siap Habis-Habisan Demi Gelar Juara
  • Ramai Diburu di TikTok, Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris vs Siswa’ Diduga Cuma Settingan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 14 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dana PIP Disunat! Oknum Sekolah Cirebon Diduga Tilep Rp467 Juta Milik Siswa

By SusanaKamis, 24 Juli 2025 11:25 WIB2 Mins Read
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi dugaan korupsi. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan kader maupun pihak yang berafiliasi dengan partai politik dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon.

Dalam pengungkapan terbaru pada Rabu (23/7/2025), kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana PIP tahun anggaran 2024. Ketiganya merupakan unsur internal sekolah, yakni:

  • I (Kepala Sekolah),
  • T (Wakil Kepala Sekolah),
  • R (Oknum Guru).

Satu tersangka lainnya adalah pihak eksternal sekolah berinisial Rn, yang diduga menjadi perantara dan mengaku sebagai sponsor dalam pengurusan dana PIP ke sekolah tersebut.

“Hasil penyidikan menyatakan bahwa tidak ada satu pun pihak dari partai politik yang terlibat. Tersangka RN juga tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun,” ungkap penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi.

Baca Juga:  Rafael Situmorang Ingatkan Dana PIP Harus Dipakai untuk Sekolah, Bukan Kepentingan Lain

Modus Penyelewengan: Potongan Dana Rp200 Ribu per Siswa

Dana PIP tahun 2024 yang digelontorkan ke SMAN 7 Kota Cirebon mencapai Rp955,8 juta, diperuntukkan bagi 500 siswa penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, terdapat pemotongan sebesar Rp200 ribu per siswa yang dilakukan oleh oknum guru.

Baca Juga:  Cek Penerima PIP November 2025 Lewat Situs Baru, Ini Cara Klaim dan Besaran Bantuan Pendidikan

Meski dana telah dikirim langsung ke rekening masing-masing siswa, oknum guru meminta siswa mengembalikan sebagian uang tersebut dengan dalih yang tidak jelas.

Dugaan penyelewengan ini akhirnya terungkap setelah sejumlah siswa mengaku mendapat tekanan untuk menyetor kembali dana PIP.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Berdasarkan penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp467 juta. Kejaksaan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp368 juta, yang diperoleh dari hasil pengembalian dan penyitaan dalam penyidikan kasus.

Baca Juga:  Cek Penerima PIP November 2025 Lewat Situs Baru, Ini Cara Klaim dan Besaran Bantuan Pendidikan

Saat ini, baru tersangka Rn yang telah resmi ditahan dan dihadirkan saat konferensi pers Kejari Cirebon. Sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani proses hukum lanjutan.

“Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan siswa dan perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang langsung turun ke sekolah beberapa waktu lalu,” tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dana PIP kasus korupsi sekolah Cirebon korupsi dana PIP Cirebon SMAN 7 Cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pulang Malam Jadi Maut! Mahasiswi Unpad Diserang OTK di Jatinangor

Hantavirus Ramai Dibahas, Populasi Tikus Perkotaan Bandung Jadi Sorotan

Rakyat Bahas Nyawa, Dewan Sibuk Push Rank: Skandal Asap Rokok di Gedung Rakyat Jember!

Nadiem Makarim

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim ‘Meledak’: Mengapa Hukuman Saya Lebih Berat dari Teroris?

Dewan Hisbah PP Persis Bahas Zakat hingga Baiat dalam Safari Dakwah di Majalengka

Sinergi Kreatif: Abizar Machmud dan Menteri LH Perkuat Gerakan Lingkungan Jabar

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.