Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Minggu, 28 Juni 2026 20:09 WIB
Zalnando

Resmi! Persib Berpisah dengan Zalnando Usai 6 Musim Penuh Cerita

Minggu, 28 Juni 2026 19:34 WIB

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Minggu, 28 Juni 2026 18:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?
  • Resmi! Persib Berpisah dengan Zalnando Usai 6 Musim Penuh Cerita
  • Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat
  • Messi Menggila! Cetak Gol ke-6, Pimpin Klasemen Top Skor Piala Dunia 2026
  • Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat
  • Guncang Bursa Transfer! Persib Umumkan Perpisahan dengan Rezaldi Hehanussa
  • Hanya Sun Tangan Tanpa Pelukan, Interaksi Oki Setiana Dewi dan Ory Vitrio Picu Isu Rumah Tangga!
  • Garena Bagi-Bagi Hadiah Hari Ini! Kode Redeem FF 28 Juni 2026 Berhadiah Skin, Diamond, dan Emote Langka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 29 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dana PIP Disunat! Oknum Sekolah Cirebon Diduga Tilep Rp467 Juta Milik Siswa

By SusanaKamis, 24 Juli 2025 11:25 WIB2 Mins Read
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi dugaan korupsi. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan kader maupun pihak yang berafiliasi dengan partai politik dalam kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon.

Dalam pengungkapan terbaru pada Rabu (23/7/2025), kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan dana PIP tahun anggaran 2024. Ketiganya merupakan unsur internal sekolah, yakni:

  • I (Kepala Sekolah),
  • T (Wakil Kepala Sekolah),
  • R (Oknum Guru).

Satu tersangka lainnya adalah pihak eksternal sekolah berinisial Rn, yang diduga menjadi perantara dan mengaku sebagai sponsor dalam pengurusan dana PIP ke sekolah tersebut.

“Hasil penyidikan menyatakan bahwa tidak ada satu pun pihak dari partai politik yang terlibat. Tersangka RN juga tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun,” ungkap penyidik Kejari Kota Cirebon, Gema Wahyudi.

Baca Juga:  Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Pakai NISN & Nama Ibu, Lengkap untuk SD, SMP, SMA/SMK

Modus Penyelewengan: Potongan Dana Rp200 Ribu per Siswa

Dana PIP tahun 2024 yang digelontorkan ke SMAN 7 Kota Cirebon mencapai Rp955,8 juta, diperuntukkan bagi 500 siswa penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, terdapat pemotongan sebesar Rp200 ribu per siswa yang dilakukan oleh oknum guru.

Baca Juga:  Cek Penerima PIP November 2025 Lewat Situs Baru, Ini Cara Klaim dan Besaran Bantuan Pendidikan

Meski dana telah dikirim langsung ke rekening masing-masing siswa, oknum guru meminta siswa mengembalikan sebagian uang tersebut dengan dalih yang tidak jelas.

Dugaan penyelewengan ini akhirnya terungkap setelah sejumlah siswa mengaku mendapat tekanan untuk menyetor kembali dana PIP.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Berdasarkan penyidikan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp467 juta. Kejaksaan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp368 juta, yang diperoleh dari hasil pengembalian dan penyitaan dalam penyidikan kasus.

Baca Juga:  Rafael Situmorang Ingatkan Dana PIP Harus Dipakai untuk Sekolah, Bukan Kepentingan Lain

Saat ini, baru tersangka Rn yang telah resmi ditahan dan dihadirkan saat konferensi pers Kejari Cirebon. Sementara tiga tersangka lainnya masih menjalani proses hukum lanjutan.

“Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan siswa dan perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang langsung turun ke sekolah beberapa waktu lalu,” tandasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dana PIP kasus korupsi sekolah Cirebon korupsi dana PIP Cirebon SMAN 7 Cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ribuan Warganet Berburu Video ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’, Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Terungkap! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.