bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Kejari Kota Bandung) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini didominasi oleh pemusnahan narkotika dan obat-obatan terlarang, yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Bandung pada Selasa, 28 April 2026.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Polrestabes Bandung sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini sebenarnya telah dijadwalkan pada Desember 2025, namun baru bisa dilaksanakan tahun ini karena keterbatasan waktu dan adanya pergantian pimpinan.
“Barang bukti ini seharusnya dimusnahkan Desember 2025, tetapi karena keterbatasan waktu dan transisi kepemimpinan, baru bisa dilaksanakan sekarang,” ujar Abun.
Gunakan Teknologi Ramah Lingkungan
Ke depan, Kejari Kota Bandung berencana meningkatkan proses pemusnahan dengan bekerja sama bersama BNN Provinsi Jawa Barat yang memiliki mesin insinerator khusus.
Penggunaan alat tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penghancuran barang bukti tidak mencemari lingkungan maupun kualitas udara di sekitar lokasi.
Peredaran Obat Keras Jadi Sorotan
Dalam kesempatan tersebut, Abun menyoroti tingginya peredaran obat keras tertentu di Kota Bandung, seperti Tramadol, yang dinilai masih marak karena harga murah dan keuntungan besar bagi pelaku.
“Narkotika, khususnya obat-obatan keras tertentu seperti Tramadol, peredarannya masih tinggi di Bandung. Bahkan, laporan perkara terkait obat-obatan menjadi yang paling banyak,” ungkapnya.
Ia juga mengakui adanya dilema dalam penanganan kasus obat-obatan tersebut. Di satu sisi harus diberantas karena berbahaya, namun di sisi lain sering dianggap sebagai pelanggaran ringan oleh sebagian pihak.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan ini, Kejari Kota Bandung memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara, di antaranya:
- 130 perkara narkotika dan psikotropika, meliputi:
ganja seberat 11.848,26 gram, sabu-sabu 5.578,93 gram, tembakau sintetis 550,51 gram, serta 3.607 butir psikotropika. - Barang pendukung, seperti 148 unit telepon seluler, 61 timbangan, serta 200 alat lain seperti bong, plastik klip, dan tas.
- 17 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dengan total 946.624 butir obat-obatan, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, Hexymer, hingga jamu dan krim ilegal.
- 33 perkara Undang-Undang ITE, berupa telepon seluler, kartu SIM, cetakan tangkapan layar, dan kartu ATM.
Komitmen Penegakan Hukum di Kota Bandung
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bandung.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News







