Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siapa yang Mulai? Menelusuri Akar Sejarah Dibalik Panasnya Rivalitas Persib vs Persija!

Selasa, 13 Oktober 2026 09:29 WIB

Kekhawatiran Orang Tua Pemain Persib U-18 Usai Diserang di Rest Area Batang

Selasa, 13 Oktober 2026 09:17 WIB

Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa

Selasa, 13 Oktober 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siapa yang Mulai? Menelusuri Akar Sejarah Dibalik Panasnya Rivalitas Persib vs Persija!
  • Kekhawatiran Orang Tua Pemain Persib U-18 Usai Diserang di Rest Area Batang
  • Berusia Puluhan Tahun! Ini 12 Kuliner Legendaris Bekasi yang Paling Dicari Pemburu Cita Rasa
  • Liburan ke Sumedang? Ini 5 Tempat Wisata Instagramable, Ada Kastil Warna-Warni
  • Bingung Cari Makan Malam di Sumedang? Ini 5 Tempat dengan Menu Lezat dan Harga Terjangkau
  • Bansos Oktober–Desember 2026, Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Cara Ini
  • Jadwal Super Padat Bikin Pemain Tumbang, Thom Haye Buka Suara Soal Fasilitas Recovery Persib
  • Era Baru Pengajuan Bansos: Cukup Gunakan NIK KTP, Proses Verifikasi Cuma Hitungan Menit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dipicu Harga Murah, Kota Bandung Darurat Ribuan Gram Sabu dan Ganja

By SusanaSelasa, 28 April 2026 16:49 WIB3 Mins Read
Ilustrasi obat keras. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Kejari Kota Bandung) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini didominasi oleh pemusnahan narkotika dan obat-obatan terlarang, yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Bandung pada Selasa, 28 April 2026.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Polrestabes Bandung sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini sebenarnya telah dijadwalkan pada Desember 2025, namun baru bisa dilaksanakan tahun ini karena keterbatasan waktu dan adanya pergantian pimpinan.

“Barang bukti ini seharusnya dimusnahkan Desember 2025, tetapi karena keterbatasan waktu dan transisi kepemimpinan, baru bisa dilaksanakan sekarang,” ujar Abun.

Gunakan Teknologi Ramah Lingkungan

Ke depan, Kejari Kota Bandung berencana meningkatkan proses pemusnahan dengan bekerja sama bersama BNN Provinsi Jawa Barat yang memiliki mesin insinerator khusus.

Penggunaan alat tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penghancuran barang bukti tidak mencemari lingkungan maupun kualitas udara di sekitar lokasi.

Peredaran Obat Keras Jadi Sorotan

Dalam kesempatan tersebut, Abun menyoroti tingginya peredaran obat keras tertentu di Kota Bandung, seperti Tramadol, yang dinilai masih marak karena harga murah dan keuntungan besar bagi pelaku.

“Narkotika, khususnya obat-obatan keras tertentu seperti Tramadol, peredarannya masih tinggi di Bandung. Bahkan, laporan perkara terkait obat-obatan menjadi yang paling banyak,” ungkapnya.

Ia juga mengakui adanya dilema dalam penanganan kasus obat-obatan tersebut. Di satu sisi harus diberantas karena berbahaya, namun di sisi lain sering dianggap sebagai pelanggaran ringan oleh sebagian pihak.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam kegiatan ini, Kejari Kota Bandung memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara, di antaranya:

  • 130 perkara narkotika dan psikotropika, meliputi:
    ganja seberat 11.848,26 gram, sabu-sabu 5.578,93 gram, tembakau sintetis 550,51 gram, serta 3.607 butir psikotropika.
  • Barang pendukung, seperti 148 unit telepon seluler, 61 timbangan, serta 200 alat lain seperti bong, plastik klip, dan tas.
  • 17 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dengan total 946.624 butir obat-obatan, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, Hexymer, hingga jamu dan krim ilegal.
  • 33 perkara Undang-Undang ITE, berupa telepon seluler, kartu SIM, cetakan tangkapan layar, dan kartu ATM.

Komitmen Penegakan Hukum di Kota Bandung

Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bandung.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kekhawatiran Orang Tua Pemain Persib U-18 Usai Diserang di Rest Area Batang

Bansos

Bansos Oktober–Desember 2026, Cek Nama Penerima Lewat HP dengan Cara Ini

Diduga Sempat Diberi Telur Mentah, Bayi Alena Meninggal pada Usia 28 Hari

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

PKH hingga PIP 2026, Segini Nominal Bantuan dan Cara Cek Status Penerima secara Online

Nasib PMI Asal Cililin di Dubai Bikin Keluarga Cemas, Komunikasi Terputus usai Minta Pertolongan

Dikira Nyata, Aksi Heroik ODGJ Gagalkan Curanmor Ternyata Rekayasa AI

Terpopuler
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Cek Update Bantuan Sosial Akhir Tahun dan Cara Cek NIK Kemensos
  • Terbongkar! Pengakuan Jujur Anggun C Sasmi Soal Paspor Prancis yang Selama Ini Disembunyikan
  • Ilustrasi video syur
    Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
  • Incar Poin Penuh di Kandang Port FC, Persib Bandung Siap Tampil Habis-habisan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.