Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya

Jumat, 14 Agustus 2026 05:00 WIB

Satu Masih Diperiksa, Tiga Pemain Persib Mulai Tunjukkan Progres Positif di Bali

Jumat, 14 Agustus 2026 04:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP

Jumat, 14 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya
  • Satu Masih Diperiksa, Tiga Pemain Persib Mulai Tunjukkan Progres Positif di Bali
  • BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP
  • Langsung Cair ke Rekening! Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini 14 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Kode Redeem FF 14 Agustus 2026: Dapatkan Bundle Keren, Emote Rare, dan Voucher Diamond Sekarang!
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dipicu Harga Murah, Kota Bandung Darurat Ribuan Gram Sabu dan Ganja

By SusanaSelasa, 28 April 2026 16:49 WIB3 Mins Read
Ilustrasi obat keras. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Kejari Kota Bandung) memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini didominasi oleh pemusnahan narkotika dan obat-obatan terlarang, yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Bandung pada Selasa, 28 April 2026.

Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Polrestabes Bandung sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini sebenarnya telah dijadwalkan pada Desember 2025, namun baru bisa dilaksanakan tahun ini karena keterbatasan waktu dan adanya pergantian pimpinan.

“Barang bukti ini seharusnya dimusnahkan Desember 2025, tetapi karena keterbatasan waktu dan transisi kepemimpinan, baru bisa dilaksanakan sekarang,” ujar Abun.

Gunakan Teknologi Ramah Lingkungan

Ke depan, Kejari Kota Bandung berencana meningkatkan proses pemusnahan dengan bekerja sama bersama BNN Provinsi Jawa Barat yang memiliki mesin insinerator khusus.

Penggunaan alat tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penghancuran barang bukti tidak mencemari lingkungan maupun kualitas udara di sekitar lokasi.

Peredaran Obat Keras Jadi Sorotan

Dalam kesempatan tersebut, Abun menyoroti tingginya peredaran obat keras tertentu di Kota Bandung, seperti Tramadol, yang dinilai masih marak karena harga murah dan keuntungan besar bagi pelaku.

“Narkotika, khususnya obat-obatan keras tertentu seperti Tramadol, peredarannya masih tinggi di Bandung. Bahkan, laporan perkara terkait obat-obatan menjadi yang paling banyak,” ungkapnya.

Ia juga mengakui adanya dilema dalam penanganan kasus obat-obatan tersebut. Di satu sisi harus diberantas karena berbahaya, namun di sisi lain sering dianggap sebagai pelanggaran ringan oleh sebagian pihak.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam kegiatan ini, Kejari Kota Bandung memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara, di antaranya:

  • 130 perkara narkotika dan psikotropika, meliputi:
    ganja seberat 11.848,26 gram, sabu-sabu 5.578,93 gram, tembakau sintetis 550,51 gram, serta 3.607 butir psikotropika.
  • Barang pendukung, seperti 148 unit telepon seluler, 61 timbangan, serta 200 alat lain seperti bong, plastik klip, dan tas.
  • 17 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dengan total 946.624 butir obat-obatan, termasuk Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, Hexymer, hingga jamu dan krim ilegal.
  • 33 perkara Undang-Undang ITE, berupa telepon seluler, kartu SIM, cetakan tangkapan layar, dan kartu ATM.

Komitmen Penegakan Hukum di Kota Bandung

Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum sekaligus menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Bandung.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi langkah nyata dalam memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus narkoba Bandung Kejari Kota Bandung narkotika Bandung 2026 obat keras ilegal Bandung pemusnahan barang bukti Bandung sabu ganja dimusnahkan Tramadol Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos PKH Agustus 2026 Cair hingga Rp2,7 Juta, Cek Kategori Penerimanya

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status Bansos Rp600.000 Lewat HP

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.