bukamata – Koalisi Pejalan Kaki Bandung mendesak pemerintah meninjau ulang lokasi dan desain dua halte Bus Rapid Transit (BRT) di Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung. Kedua halte tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan karena jaraknya terlalu dekat dengan perlintasan sebidang kereta api.
Koalisi yang terdiri dari Edan Sepur Bandung, Transport for Bandung, dan Bandung Independent Living Center (BILiC) melakukan survei terhadap kondisi kedua halte pada 16 Oktober 2026. Hasilnya, mereka menemukan persoalan terkait jarak halte dari perlintasan kereta api hingga aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Koordinator Daerah 2 Edan Sepur Indonesia, Abdullah Putra Gandhara, mengatakan halte arah Antapani hanya berjarak 8,3 meter dari perlintasan kereta api. Sementara itu, halte arah Binong berjarak sekitar 12 meter.
Menurut koalisi, jarak tersebut perlu dievaluasi karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang mereka jadikan acuan, yakni 50–100 meter dari perlintasan kereta api.
“Keberadaan halte yang berdekatan dengan perlintasan perlu ditinjau untuk memastikan bahwa aktivitas pemberhentian kendaraan tidak mengganggu ruang pendekat, memperburuk antrean, atau menimbulkan hambatan terhadap pergerakan kendaraan dan pejalan kaki,” kata Abdullah, Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, hasil pengukuran perlu menjadi dasar evaluasi apabila jarak halte terbukti tidak memenuhi kriteria teknis yang berlaku. Pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan lokasi maupun desain halte untuk meminimalkan risiko gangguan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Akses Halte Dinilai Belum Ramah Disabilitas
Selain persoalan jarak dengan perlintasan kereta api, koalisi menyoroti akses menuju halte, terutama bagi penyandang disabilitas.
Meski kondisi trotoar di kawasan tersebut dinilai telah dilengkapi fasilitas yang memadai, halte arah Antapani masih memiliki hambatan berupa tiang pembatas yang dipasang untuk menghalangi sepeda motor.
Koordinator Daerah 2 Edan Sepur Indonesia yang akrab disapa Agha itu mengatakan, akses menuju halte harus dipastikan tersambung dan aman bagi seluruh pengguna, termasuk pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya.
“Apabila jalur menuju halte terputus, terdapat perbedaan ketinggian yang tidak dilengkapi akses yang sesuai, atau terdapat hambatan yang menyulitkan pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lainnya, kondisi tersebut perlu dicatat sebagai kebutuhan perbaikan aksesibilitas,” ungkapnya.
Menurut Agha, perbaikan harus mencakup jalur dari trotoar hingga area naik-turun penumpang agar dapat digunakan secara aman tanpa hambatan.
Minta Pemerintah Evaluasi Lokasi dan Desain Halte
Atas temuan tersebut, Koalisi Pejalan Kaki Bandung menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap titik penempatan dan desain halte, peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, serta pembenahan aksesibilitas bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
“Titk halte berdasarkan hasil evaluasi tidak sesuai dengan kondisi geometrik jalan atau berpotensi menimbulkan konflik dengan perlintasan sebidang perlu ditinjau ulang. Peninjauan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak terhadap perlintasan, ruang pendekat, antrean kendaraan, kebutuhan penumpang, serta ketersediaan lokasi alternatif,” kata Agha.
Koalisi menegaskan, rekomendasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan BRT Cekungan Bandung. Sebaliknya, mereka mendukung pengembangan transportasi umum terintegrasi dengan tetap mengutamakan keselamatan dan aksesibilitas.
“Rekomendasi ini sebagai bentuk nyata dukungan kami terhadap pembangunan BRT Cekungan Bandung sebagai bagian dari ekosistem transportasi umum yang terintegrasi, andal, dan berkeselamatan, terutama sebagai moda lanjutan bagi pelanggan kereta api yang turun dari Stasiun Kiaracondong,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










