Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Cut Salwa Viral Ramai Dicari, Warganet Diimbau Waspada Tautan Palsu

Jumat, 19 Juni 2026 03:00 WIB

Borong Pemain Bintang Gratis! Ini Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Juni 2026

Jumat, 19 Juni 2026 02:00 WIB

Serbu Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Terbaru 19 Juni 2026 dan Cara Klaimnya

Jumat, 19 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Cut Salwa Viral Ramai Dicari, Warganet Diimbau Waspada Tautan Palsu
  • Borong Pemain Bintang Gratis! Ini Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Juni 2026
  • Serbu Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Terbaru 19 Juni 2026 dan Cara Klaimnya
  • Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi
  • DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik
  • Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik
  • Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi
  • Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp 676 Juta

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 24 Juni 2025 15:30 WIB2 Mins Read
Sidang vonis Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Langkahnya berakhir di Sidang Putusan, di Pengadilan Hubungan Industrial.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Ema, Selasa (24/6/2025).

Vonis ini menjadi akhir dari panjangnya kasus korupsi proyek Bandung Smart City yang menyeret sejumlah nama besar di lingkaran birokrasi dan legislatif Kota Bandung.

“Menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Soal Pembukaan Tol Gedebage KM 149, Ema Sumarna Khawatir Timbul Kemacetan

Selain dijatuhi pidana badan, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 676,75 juta. Bila tidak mampu, pidana tambahan selama 2 tahun penjara siap menanti.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun 6 bulan penjara. Ema terbukti menyuap dan menerima uang haram dalam proyek Dishub Kota Bandung, mulai pengadaan kamera CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).

Baca Juga:  Tanggapi Ema Sumarna Diduga Jadi Tersangka Baru Kasus CCTV, Bey Minta Tunggu Proses Hukum

Ema disebut memberikan Rp 1 miliar untuk memuluskan proyek-proyek itu. Uang tersebut mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung:

Achmad Nugraha: Rp 200 juta
Riantono: Rp 270 juta
Yudi Cahyadi: Rp 500 juta
Ferry Cahyadi (mantan anggota DPRD): Rp 30 juta

Baca Juga:  Tegur Parkir Liar, Ema Sumarna: Hormati Ruang Pejalan Kaki

Tak hanya menyuap, Ema juga menerima gratifikasi Rp 626,7 juta dalam kurun 2020-2023.

“Kami akan pikir-pikir,” kata Ema usai mendengar putusan hakim, membuka peluang banding atas vonis tersebut.

Kasus ini menjadi catatan hitam dalam proyek Bandung Smart City, yang digagas untuk menjadikan Bandung kota modern dan berbasis teknologi, namun ternoda praktik korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna Korupsi Bandung Smart City Sekda Kota Bandung vonis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.