Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina

Sabtu, 26 September 2026 10:17 WIB

Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood

Sabtu, 26 September 2026 07:44 WIB

Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026

Sabtu, 26 September 2026 06:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina
  • Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026
  • Berburu Cita Rasa Malam di Purwakarta: Deretan Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks
  • Warga Bandung Merapat! Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Dipajang di PVJ, Ada Meet and Greet Legenda
  • 3 Oleh-Oleh Dekat Braga Bandung yang Bikin Liburan Makin Lengkap, Ada Kuliner Tempo Dulu!
  • Kuliner Malam Bogor: Deretan Sajian Hangat Penggugah Selera di Kota Hujan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Harus Bayar Uang Pengganti Rp 676 Juta

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 24 Juni 2025 15:30 WIB2 Mins Read
Sidang vonis Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Langkahnya berakhir di Sidang Putusan, di Pengadilan Hubungan Industrial.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Ema, Selasa (24/6/2025).

Vonis ini menjadi akhir dari panjangnya kasus korupsi proyek Bandung Smart City yang menyeret sejumlah nama besar di lingkaran birokrasi dan legislatif Kota Bandung.

“Menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Ema Klaim Suasana Kota Bandung Masih Kondusif

Selain dijatuhi pidana badan, Ema juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 676,75 juta. Bila tidak mampu, pidana tambahan selama 2 tahun penjara siap menanti.

Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun 6 bulan penjara. Ema terbukti menyuap dan menerima uang haram dalam proyek Dishub Kota Bandung, mulai pengadaan kamera CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).

Baca Juga:  3 Nama Calon Pj Wali Kota Bandung Diusulkan ke Kemendagri, Ada Dedi Supandi

Ema disebut memberikan Rp 1 miliar untuk memuluskan proyek-proyek itu. Uang tersebut mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung:

Achmad Nugraha: Rp 200 juta
Riantono: Rp 270 juta
Yudi Cahyadi: Rp 500 juta
Ferry Cahyadi (mantan anggota DPRD): Rp 30 juta

Baca Juga:  11 Budaya Asli Kota Bandung Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Jabar, Terbaru Ada Colenak

Tak hanya menyuap, Ema juga menerima gratifikasi Rp 626,7 juta dalam kurun 2020-2023.

“Kami akan pikir-pikir,” kata Ema usai mendengar putusan hakim, membuka peluang banding atas vonis tersebut.

Kasus ini menjadi catatan hitam dalam proyek Bandung Smart City, yang digagas untuk menjadikan Bandung kota modern dan berbasis teknologi, namun ternoda praktik korupsi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ema Sumarna
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks

Kecelakaan Maut di Bundaran Cibiru Bandung, Pelajar Tewas Usai Tertabrak Truk Box

Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi

Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta

5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polri Bongkar 4 Dugaan Peristiwa Korupsi

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.