Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral

Sabtu, 29 Agustus 2026 20:14 WIB

Kabar Transfer Liga Inggris: Enzo Fernandez Sepakat Pindah ke Manchester City

Sabtu, 29 Agustus 2026 16:40 WIB

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 16:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Kabar Transfer Liga Inggris: Enzo Fernandez Sepakat Pindah ke Manchester City
  • Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset
  • Daftar Bansos untuk Desil 1-4 DTSEN dan Cara Cek Statusnya lewat HP
  • Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka
  • Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal
  • Mending Pengangguran Daripada Kerja di Kandang? Ironi Pahit Pamitnya Peternakan Terbaik Dago Dairy!
  • Play-off ACL 2 Persib vs Manila Digger FC: Mengukur Potensi Ancam Skuad Underdog Filipina
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gagal Lolos CPNS 2024? Masih Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Skemanya!

By SusanaJumat, 1 Agustus 2025 04:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah membuka opsi baru bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2024 yang belum berhasil lolos seleksi. Mereka kini masih punya peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Skema ini dirancang sebagai solusi untuk instansi pemerintah yang mengalami keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tenaga profesional demi kelancaran pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024, baik untuk CPNS maupun PPPK, tetapi tidak lulus.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” ujar Aba dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

Bahkan, non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga masih bisa dipertimbangkan.

Proses dan Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap memerlukan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi. Usulan tersebut mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Pemerintah pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar hukum melalui:

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024
  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:

  • Tenaga guru
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis: seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional

Aba menambahkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari pengajuan rincian kebutuhan oleh PPK melalui sistem elektronik BKN kepada Menteri PANRB.

Setelah rincian disetujui, PPK bisa mengusulkan Nomor Induk PPPK, yang akan ditetapkan maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan diterima.

“PPPK Paruh Waktu adalah jalan tengah untuk mencegah PHK massal bagi tenaga non-ASN. Prinsipnya agar sebanyak mungkin tenaga yang ada tetap bisa mengabdi di instansi pemerintah,” tegas Aba.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka

Ilustrasi begal

Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal

Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?

Sederet Skandal Sesama Jenis di Cianjur yang Berakhir Tragis dan Memicu Amarah Warga

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.