Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?

Kamis, 30 April 2026 02:00 WIB

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Rabu, 29 April 2026 23:11 WIB

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gagal Lolos CPNS 2024? Masih Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Skemanya!

By SusanaJumat, 1 Agustus 2025 04:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah membuka opsi baru bagi pelamar CPNS dan PPPK tahun 2024 yang belum berhasil lolos seleksi. Mereka kini masih punya peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Skema ini dirancang sebagai solusi untuk instansi pemerintah yang mengalami keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap membutuhkan tenaga profesional demi kelancaran pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa skema ini hanya berlaku bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024, baik untuk CPNS maupun PPPK, tetapi tidak lulus.

Baca Juga:  Resmi! BKN Rilis Progres Penetapan NI PPPK 2024, Kemenag dan MA Terdepan

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” ujar Aba dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

Bahkan, non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga masih bisa dipertimbangkan.

Proses dan Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Baca Juga:  Catat! Kemenag Umumkan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap memerlukan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap instansi. Usulan tersebut mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Pemerintah pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar hukum melalui:

  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024
  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025

Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:

  • Tenaga guru
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis: seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional
Baca Juga:  Pengumuman Hasil Kelulusan CPNS 2024 Sudah Dimulai, Cek Cara Mengetahui Lolos atau Tidak

Aba menambahkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari pengajuan rincian kebutuhan oleh PPK melalui sistem elektronik BKN kepada Menteri PANRB.

Setelah rincian disetujui, PPK bisa mengusulkan Nomor Induk PPPK, yang akan ditetapkan maksimal tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan diterima.

“PPPK Paruh Waktu adalah jalan tengah untuk mencegah PHK massal bagi tenaga non-ASN. Prinsipnya agar sebanyak mungkin tenaga yang ada tetap bisa mengabdi di instansi pemerintah,” tegas Aba.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

CPNS 2024 Pengangkatan PPPK terbaru PPPK 2024 PPPK Paruh Waktu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.